TRY OUT SKB AHLI PERTAMA JAKSA 2023
PAKET 1
1.
Regulasi Hukum Nasional dan Internasional
Soal :
Pada tanggal 20 November 1989 diadakan Konvensi
Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Anak (CRC). Hasil konvensi ini
mengamanatkan berbagai hak bagi anak-anak, termasuk hak atas pendidikan,
kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi. Berdasarkan konvensi ini, negara
yang mengadopsi CRC berkewajiban untuk:
a.
Memberikan izin kerja kepada anak
di bawah umur.
b.
Memfasilitasi adopsi anak tanpa
pembatasan.
c.
Memastikan hak atas pendidikan
tanpa diskriminasi.
d.
Mencegah anak-anak dari
mendapatkan hak suara dalam pemilihan umum.
e.
Menyediakan akses bebas kepada
anak-anak untuk bepergian tanpa izin orang tua.
Kunci Jawaban :
C.
Memastikan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi.
Penjelasan :
Konvensi tentang Hak-Hak Anak mengamanatkan bahwa semua
anak berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, asal usul
kebangsaan atau sosial, kekayaan, status kelahiran, atau status lain dari anak
itu sendiri atau orang tuanya atau walinya.
Jawaban
(A), (B), (D), dan (E) tidak sesuai dengan Konvensi tentang Hak-Hak Anak.
●
(A) bertentangan dengan prinsip
perlindungan anak dari eksploitasi.
●
(B) bertentangan dengan prinsip
kepentingan terbaik anak.
●
(D) bertentangan dengan prinsip
partisipasi anak.
●
(E) bertentangan dengan prinsip
perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan.
2.
Asas Hukum
Soal :
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip asas
keadilan, sebuah kasus pidana yang melibatkan seorang tersangka yang terbukti
bersalah hanya dengan bukti sirkumstansial tanpa bukti langsung dapat
menimbulkan dilema etis. Bagaimana pengadilan harus menangani kasus semacam
ini?
a.
Pengadilan harus menghukum
tersangka seberat mungkin tanpa memperhatikan asas kesetaraan.
b.
Pengadilan harus membebaskan
tersangka karena tidak ada bukti langsung yang mendukung kesalahan.
c.
Pengadilan harus melakukan
pertimbangan holistik dan memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang
terbaik dalam konteks hukum dan keadilan.
d.
Pengadilan harus mengabaikan asas
asas keadilan dan hanya berpegang pada fakta yang tersedia.
e.
Pengadilan harus mengalihkan kasus
ini ke pengadilan sipil karena tidak ada cukup bukti.
Kunci Jawaban :
C.
Pengadilan harus melakukan pertimbangan holistik dan memastikan bahwa keputusan
yang diambil adalah yang terbaik dalam konteks hukum dan keadilan.
Penjelasan :
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip asas
keadilan, pengadilan harus melakukan pertimbangan holistik dan memastikan bahwa
keputusan yang diambil adalah yang terbaik dalam konteks hukum dan keadilan.
Hal ini berarti bahwa pengadilan harus mempertimbangkan semua faktor yang
relevan dalam kasus tersebut, termasuk bukti sirkumstansial, bukti langsung,
dan hak-hak tersangka.
Jawaban (A) dan (B) adalah jawaban yang tidak tepat karena
bertentangan dengan prinsip asas keadilan. Jawaban (D) adalah jawaban yang
tidak tepat karena mengabaikan prinsip asas keadilan. Jawaban (E) adalah
jawaban yang tidak tepat karena pengadilan sipil tidak berwenang untuk
menangani kasus pidana.
3.
Hukum Pidana Formil
Soal :
Seorang penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai
tersangka dalam penyelidikan kriminal jika ada minimal 2 alat bukti awal yang
menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana. Alat bukti dapat
berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan
terdakwa. Prinsip ini sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana). Pasal mana yang mengatur ketentuan ini?
a.
A. Pasal 18 KUHAP
b.
B. Pasal 16 KUHAP
c.
C. Pasal 19 KUHAP
d.
D. Pasal 17 KUHAP
e.
E. Pasal 20 KUHAP
Kunci Jawaban :
D.
Pasal 17 KUHAP
Penjelasan :
Pasal 17 KUHAP mengatur tentang syarat-syarat penetapan
tersangka. Pasal ini menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap
seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan
yang cukup. Bukti yang cukup yang dimaksud adalah minimal 2 alat bukti sah yang
dapat berupa : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat. Petunjuk atau
Keterangan terdakwa.
●
Pasal 16 KUHAP menjelaskan tentang
deskripsi tersangka.
●
Pasal 18 KUHAP mengatur tentang
cara penetapan tersangka.
●
Pasal 19 KUHAP pengecualian bagi
tersangka yang tertangkap tangan.
●
Pasal 20 KUHAP menjelaskan tentang
penangkapan.
4.
Hukum Pidana Materiil
Soal :
Seorang wanita bernama B memiliki sebuah toko yang menjual
barang-barang elektronik. B sering kali menjual barang-barang elektronik palsu
kepada pembelinya. Dia beralasan tidak mengetahui dan hanya menjual dari
pemasok. Berdasarkan fakta-fakta di atas, apakah B dapat dipidana?
a.
Ya, karena B bertanggung jawab
atas barang-barang yang dia jual, bahkan meski dia tidak tahu bahwa
barang-barang tersebut palsu.
b.
Ya, karena B seharusnya lebih
berhati-hati dalam membeli barang dari pemasoknya.
c.
Tidak jika B tidak tahu bahwa
barang-barang tersebut palsu.
d.
Tidak jika pemilik barang asli
tidak melaporkan atau membuat aduan kepada aparat.
e.
Tidak dapat ditentukan karena
tidak ada unsur kesengajaan.
Kunci Jawaban :
D.
Tidak jika pemilik barang asli tidak melaporkan atau membuat aduan kepada
aparat.
Penjelasan :
Pasal 102 UU MIG “Setiap
Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui
atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk
tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan
Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Jika mengacu pada pasal ini maka B dapat dipidana. Namun pada
perumusan Pasal 103 UU MIG dikatakan “Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan
delik aduan.”
Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya
bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang
merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri
atau pemegang lisensi.
5.
Hukum Pidana Khusus
Soal :
Indonesia memberlakukan undang-undang yang mengatur tindak
pidana narkotika dengan sangat ketat. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika mengancam pelaku tindak pidana narkotika yang terbukti terlibat dalam
perdagangan berskala besar dengan hukuman mati. Dalam konteks hukum ini, apakah
yang paling tepat menggambarkan prinsip hukum yang diterapkan?
a.
Prinsip Lex Specialis
b.
Prinsip Legalitas
c.
Prinsip Kebijakan Kriminal
d.
Prinsip Res Nullius
e.
Prinsip Kesetaraan
Kunci Jawaban :
C.
Prinsip Kebijakan Kriminal
Penjelasan :
Prinsip Kebijakan Kriminal menyatakan bahwa dalam
menentukan sanksi pidana, perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk
tingkat keparahan tindak pidana, dampak tindak pidana, dan tujuan penerapan
sanksi pidana. Dalam konteks hukum narkotika, hukuman mati diberlakukan untuk
pelaku tindak pidana narkotika yang terbukti terlibat dalam perdagangan
narkotika besar karena tindak pidana ini dianggap sangat berbahaya dan
berdampak buruk bagi masyarakat.
Prinsip-prinsip hukum lainnya tidak relevan dalam konteks
hukum ini.
●
Prinsip Lex Specialis menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang
lebih khusus berlaku daripada peraturan perundang-undangan yang lebih umum.
●
Prinsip Legalitas menyatakan bahwa
seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
●
Prinsip Res Nullius menyatakan bahwa benda yang tidak bertuan dapat
dimiliki oleh orang yang pertama kali menemukannya.
●
Prinsip Kesetaraan menyatakan
bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
6.
Kriminologi
Soal :
Kejahatan merupakan masalah serius yang dapat berdampak
negatif terhadap masyarakat. Terdapat banyak teori yang berusaha menjelaskan
tentang apa saja yang bisa menjadi penyebab kejahatan. Salah satu di antaranya
adalah teori sosiologi. Di bawah ini mana yang bukan termasuk faktor kejahatan
menurut teori sosiologi:
a.
Kemiskinan
b.
Ketimpangan sosial
c.
Disorganisasi sosial
d.
Kepribadian
e.
Media
Kunci Jawaban :
D.
Kepribadian
Penjelasan :
Teori sosiologi berpendapat bahwa kejahatan disebabkan
oleh faktor-faktor sosial, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan
disorganisasi sosial. Teori ini berfokus pada bagaimana faktor-faktor sosial
dapat mempengaruhi perilaku seseorang.
●
Kemiskinan (a)
Kemiskinan dapat mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan untuk
mendapatkan apa yang mereka inginkan. Orang yang hidup dalam kemiskinan
cenderung memiliki akses yang lebih terbatas terhadap pendidikan, pekerjaan,
dan layanan kesehatan. Hal ini dapat membuat mereka lebih rentan untuk
melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
●
Ketimpangan sosial (b)
Ketimpangan sosial dapat membuat seseorang merasa tidak puas dan
teralienasi, sehingga mereka melakukan kejahatan sebagai bentuk protes. Orang
yang hidup dalam masyarakat yang tidak adil cenderung merasa bahwa mereka tidak
memiliki kesempatan untuk mencapai kesuksesan. Hal ini dapat membuat mereka
lebih mudah melakukan kejahatan sebagai bentuk perlawanan terhadap
ketidakadilan.
●
Disorganisasi sosial (c)
Disorganisasi sosial dapat membuat seseorang tidak memiliki norma dan
nilai yang jelas, sehingga mereka lebih mudah melakukan kejahatan. Orang yang
hidup di lingkungan yang tidak stabil dan tidak aman cenderung memiliki
pemahaman yang kurang tentang norma dan nilai yang benar. Hal ini dapat membuat
mereka lebih mudah melakukan kejahatan sebagai bentuk pencarian kepuasan atau
pelarian dari kenyataan.
●
Media (e)
Bukan merupakan faktor utama dalam
teori sosiologi, namun teori ini juga menyoroti media sebagai faktor tumbuhnya
kejahatan. Media dapat menampilkan kekerasan dan kejahatan sebagai hal yang
normal. Hal ini dapat membuat seseorang lebih toleran terhadap kejahatan dan
lebih mungkin untuk melakukan kejahatan.
●
Kepribadian (d)
Bukan bagian dari teori sosiologi.
Kepribadian adalah faktor kejahatan berdasarkan teori psikologi. Teori
psikologi berpendapat bahwa kejahatan disebabkan oleh faktor-faktor psikologis,
seperti kepribadian, pola asuh, dan pengalaman masa lalu. Kepribadian
antisosial dapat membuat seseorang tidak memiliki empati dan tidak peduli
dengan perasaan orang lain. Pola asuh yang tidak tepat dapat membuat seseorang
lebih mudah terjerumus ke dalam kejahatan. Pengalaman masa lalu yang buruk,
seperti kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan seksual, dapat membuat
seseorang lebih mudah melakukan kejahatan sebagai bentuk balas dendam atau
pelarian.
7.
Regulasi UU Intelijen
Soal :
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen) untuk mengatur kewenangan
intelijen di Indonesia. UU Intelijen ini juga mengatur pembatasan kewenangan
intelijen agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hak asasi manusia
(HAM). Bentuk pengawasan yang dilakukan pada Intelijen Negara adalah ...
a.
Hanya pengawasan internal oleh
pemimpin masing-masing..
b.
Hanya pengawasan eksternal melalui
kementrian terkait.
c.
Pengawasan dilakukan secara internal
dan oleh komisi di DPR.
d.
Tidak ada pengawasan terhadap
aktivitas intelijen.
e.
Pengawasan intelijen diserahkan
kepada publik.
Kunci Jawaban :
C.
Pengawasan dilakukan secara internal dan oleh komisi di DPR.
Penjelasan :
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Intelijen Negara mengatur bahwa pengawasan Intelijen Negara dilakukan secara
internal oleh pimpinan masing-masing dan secara eksternal oleh komisi di Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen.
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing
penyelenggara Intelijen Negara untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Intelijen
Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen untuk
memastikan bahwa penyelenggaraan Intelijen Negara dilakukan secara transparan
dan akuntabel.
Bunyi
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
- Pengawasan internal untuk
setiap penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan
masing-masing.
- Pengawasan eksternal
penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen.
- Dalam melaksanakan
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim
pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang
Intelijen serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan ketentuan wajib menjaga
Rahasia Intelijen.
- Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembentukan tim pengawas tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Hukum Perdata Materiil
Soal :
Perikatan dan perjanjian adalah dua hal yang berbeda,
tetapi saling berhubungan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua
orang atau lebih, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang
lain berkewajiban atas sesuatu. Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana
seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal. Di antara pernyataan berikut mana yang benar
tentang perbedaan perikatan dan perjanjian;
a.
Perikatan menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak. Perjanjian hanya menimbulkan kewajiban.
b.
Perikatan dapat lahir dari
perjanjian, undang-undang, atau perbuatan hukum lain. Perjanjian adalah salah
satu sumber perikatan.
c.
Perikatan adalah suatu hubungan
hukum, sedangkan perjanjian adalah hubungan kesepakatan.
d.
Perikatan dan perjanjian sama-sama
memiliki unsur-unsur hukum.
e.
Perikatan menimbulkan perjanjian.
Perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Kunci Jawaban :
B.
Perikatan dapat lahir dari perjanjian, undang-undang, atau perbuatan hukum
lain. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan.
Penjelasan :
●
a. Pernyataan ini tidak benar.
Perjanjian juga dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
terlibat. Oleh karena itu, baik perikatan maupun perjanjian dapat menimbulkan
hak dan kewajiban.
●
c. Pernyataan ini benar namun
kurang lengkap. Perikatan adalah suatu hubungan hukum, sedangkan perjanjian
adalah hubungan kesepakatan. Perikatan adalah konsep hukum yang lebih umum,
sedangkan perjanjian adalah salah satu bentuk perikatan yang biasanya merupakan
kesepakatan tertulis antara pihak-pihak.
●
d. Pernyataan ini tidak benar.
Perikatan adalah jenis hubungan hukum, sedangkan perjanjian adalah salah satu
cara di mana perikatan dapat terbentuk. Perikatan adalah konsep yang lebih
umum, sedangkan perjanjian adalah salah satu bentuk konkret dari perikatan.
●
e. Pernyataan ini tidak benar.
Perikatan dan perjanjian adalah dua konsep yang berbeda. Perikatan adalah
hubungan hukum, sementara perjanjian adalah salah satu cara di mana perikatan
dapat terbentuk. Perikatan dapat muncul melalui berbagai cara, termasuk
perjanjian.
9.
Hukum Perdata Formil
Soal :
Kepentingan terbaik anak merupakan asas yang harus
dipertimbangkan oleh pengadilan dalam setiap kasus hukum perdata keluarga yang
melibatkan anak. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa "Kesejahteraan dan kebahagiaan anak merupakan
kepentingan yang utama dalam perkawinan dan perceraian." Di bawah ini
mana yang merupakan contoh kasus perdata yang melibatkan anak?
a.
A) Pembagian warisan antara dua
saudara
b.
B) Perjanjian sewa-menyewa
apartemen
c.
C) Perceraian pasangan suami istri
dengan anak di bawah umur
d.
D) Pencurian dimana pelaku adalah
anak di bawah umur.
e.
E) Gugatan terhadap tetangga
terkait kebisingan yang disebabkan anak
Kunci Jawaban :
C)
Perceraian pasangan suami istri dengan anak di bawah umur
Penjelasan :
Kasus perceraian pasangan suami istri dengan anak di bawah
umur adalah contoh kasus perdata yang melibatkan anak. Dalam kasus seperti ini,
pengadilan akan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sesuai dengan
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
menyatakan bahwa "Kesejahteraan dan kebahagiaan anak merupakan kepentingan
yang utama dalam perkawinan dan perceraian." Kepentingan anak di bawah
umur harus diutamakan dalam proses perceraian untuk memastikan bahwa mereka
mendapatkan perawatan dan perlindungan yang sesuai.
●
(A),tidak termasuk dalam kasus
perdata yang melibatkan anak. Kasus ini merupakan kasus hukum perdata yang
melibatkan hak dan kewajiban antara dua orang saudara. Anak tidak terlibat
secara langsung dalam kasus ini.
●
(B), tidak termasuk dalam kasus
perdata yang melibatkan anak. Kasus ini merupakan kasus hukum perdata yang
melibatkan hak dan kewajiban antara dua pihak, yaitu pemilik apartemen dan
penyewa apartemen. Anak tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini.
●
(D), pencurian, merupakan kasus
hukum pidana yang melibatkan hak dan kewajiban antara pelaku dan korban.
●
(E), gugatan terhadap tetangga
terkait kebisingan yang disebabkan anak, juga tidak termasuk dalam kasus perdata
yang melibatkan anak. Kasus ini merupakan kasus hukum perdata yang melibatkan
hak dan kewajiban antara dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Anak tidak
terlibat secara langsung dalam kasus ini.
10.
Hukum Tata Usaha Negara
Soal :
Prinsip-prinsip Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) adalah
asas-asas dasar yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi
negara. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai pedoman bagi aparat pemerintah
dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta sebagai pelindung hak-hak
masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah.
Salah satu prinsip menggarisbawahi bahwa tindakan
pemerintah dan administrasi negara harus selalu mengutamakan kepentingan umum
atau kepentingan masyarakat. Ini adalah penjelasan dari prinsip;
a.
Prinsip Legalitas
b.
Prinsip Kepastian Hukum
c.
Prinsip Kepentingan Umum
d.
Prinsip Akuntabilitas
e.
Prinsip Efisiensi
Kunci Jawaban :
C.
Prinsip Kepentingan Umum
Penjelasan :
Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) memiliki sejumlah
prinsip-prinsip yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi
negara. Beberapa prinsip utama dalam HTUN meliputi:
●
Prinsip Legalitas:
○
Setiap tindakan pemerintah harus
didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan eksplisit.
○
Pemerintah tidak boleh bertindak
sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum yang sah.
●
Prinsip Kepastian Hukum:
○
Hukum dan kebijakan harus jelas,
konsisten, dan dapat dipahami oleh masyarakat.
○
Kepastian hukum adalah penting
untuk memberikan keamanan dan stabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
●
Prinsip Kepentingan Umum:
○
Tindakan pemerintah harus selalu
mengutamakan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.
○
Keputusan pemerintah tidak boleh
didasarkan pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
●
Prinsip Proporsionalitas:
○
Tindakan pemerintah harus
sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai.
○
Pemerintah tidak boleh menggunakan
tindakan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
●
Prinsip Efisiensi:
○
Pemerintah harus menjalankan tugas
dan fungsinya secara efisien dan efektif.
○
Sumber daya publik harus dikelola
dengan baik.
●
Prinsip Akuntabilitas:
○
Pemerintah harus bertanggung jawab
atas tindakan dan kebijakan yang diambil.
○
Masyarakat harus dapat memantau
dan mengevaluasi kinerja pemerintah.
●
Prinsip Transparansi:
○
Keputusan dan kebijakan pemerintah
harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
○
Transparansi adalah kunci untuk
mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
●
Prinsip Partisipasi Publik:
○
Masyarakat harus memiliki akses
dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan
pemerintah.
○
Partisipasi publik memungkinkan
pengambilan keputusan yang lebih inklusif dan demokratis.
11.
Regulasi Hukum Nasional dan Internasional
Soal :
Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi
Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of
Persons with Disabilities). Konvensi ini bertujuan untuk melindungi dan
mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satu komitmen yang harus
dipenuhi oleh negara yang meratifikasi konvensi ini adalah:
a.
Mengizinkan diskriminasi terhadap
penyandang disabilitas di bidang pekerjaan.
b.
Tidak memberikan akses ke layanan
kesehatan bagi penyandang disabilitas.
c.
Menyediakan akses yang setara ke
sistem peradilan bagi penyandang disabilitas.
d.
Memaksa penyandang disabilitas
untuk mengikuti perawatan medis yang tidak mereka inginkan.
e.
Memberikan hak eksklusif atas
pekerjaan tertentu bagi penyandang disabilitas.
Kunci Jawaban :
C.
Menyediakan akses yang setara ke sistem peradilan bagi penyandang disabilitas.
Penjelasan :
Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)
bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas,
termasuk hak atas akses yang setara ke sistem peradilan. Pasal 13 CRPD
menyatakan bahwa negara-negara pihak harus memastikan bahwa penyandang
disabilitas memiliki akses yang setara ke sistem peradilan, termasuk akses ke
pengadilan, pengacara, dan prosedur peradilan.
Pilihan (A), (B), (D), dan (E) adalah jawaban yang salah
karena bertentangan dengan tujuan CRPD.
●
Pilihan (A) adalah salah karena
CRPD melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, termasuk di bidang
pekerjaan.
●
Pilihan (B) adalah salah karena
CRPD menjamin akses ke layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
●
Pilihan (D) adalah salah karena
CRPD menghormati hak penyandang disabilitas untuk menolak perawatan medis.
●
Pilihan (E) adalah salah karena
CRPD tidak memberikan hak eksklusif atas pekerjaan tertentu bagi penyandang disabilitas.
12.
Asas Hukum
Soal :
Belakangan daun Kratom menarik perhatian publik. Dampak
negatif penggunaan daun Kratom membuat BNN merekomendasikannya untuk
dikategorikan sebagai narkoba golongan 1. Dengan dasar ini dapatkah seseorang
yang berprofesi sebagai eksportir daun Kratom dijadikan tersangka berdasarkan
UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika?
a.
Dapat namun harus tetap
memperhatikan asas praduga tak bersalah.
b.
Tidak dapat karena melanggar asas
legalitas.
c.
Dapat dijadikan tersangka karena
semua orang sama di hadapan hukum.
d.
Tidak dapat karena tidak sesuai
dengan KUHP Pasal 5 ayat 1
e.
Dapat karena sudah sesuai dengan
KUHP Pasal 1 ayat 1
Kunci Jawaban :
B.
Tidak dapat karena melanggar asas legalitas.
Penjelasan :
Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada
seseorang pun yang dapat dipidana kecuali atas perbuatan yang diancam dengan
pidana dalam suatu undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu
dilakukan.
Saat ini, daun Kratom belum diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menjadikan seseorang yang
berprofesi sebagai eksportir daun Kratom sebagai tersangka berdasarkan UU 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan asas legalitas, seseorang hanya dapat dipidana
jika perbuatannya telah diatur dalam undang-undang dan diancam dengan pidana.
Daun Kratom belum diatur dalam undang-undang, sehingga tidak ada dasar hukum
untuk menjadikan seseorang yang berprofesi sebagai eksportir daun Kratom
sebagai tersangka.
●
(A) Tidak tepat karena melanggar
asas legalitas.
●
(C) Tidak tepat karena meski orang
sama di hadapan hukum, tetapi tidak berarti bahwa seseorang dapat dipidana jika
perbuatannya belum diatur dalam undang-undang.
●
(D) Tidak relevan karena KUHP
Pasal 5 ayat 1 melindung asas proporsionalitas. Pasal ini menegaskan bahwa
tindakan yang dilakukan oleh pejabat berdasarkan hukum, tidak dapat dituntut
secara pidana, asalkan tindakan tersebut dilakukan dengan proporsional.
●
(E) Tidak relevan karena KUHP
Pasal 1 ayat 1 melindungi asas legalitas yang justru menyatakan bahwa tidak ada
seseorang pun yang dapat dipidana kecuali atas perbuatan yang diancam dengan
pidana dalam suatu undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan
13.
Hukum Pidana Formil
Soal :
Seorang terdakwa telah menjalani proses persidangan dan
dinyatakan bersalah atas sebuah tindak pidana. Terdakwa tidak menerima putusan
pengadilan dan 20 hari setelah putusan dibacakan mengajukan kasasi. Namun
pengajuan kasasi terdakwa tidak diterima karena panitera menganggap yang
bersangkutan telah menerima putusan. Bagaimana pendapat Anda dengan situasi
ini?
a.
Keputusan panitera bersifat
subjektif dan sebaiknya dievaluasi.
b.
Kasasi merupakan hak terdakwa
sehingga harus dihormati.
c.
Tindak pidana yang didakwakan
kepada terdakwa tidak mengijinkan kasasi.
d.
Tersangka sudah melewati batas
waktu pengajuan kasasi sehingga haknya gugur.
e.
Tidak ada bukti baru yang
meringankan sehingga kasasi tidak dapat diterima.
Kunci Jawaban :
D.
Tersangka sudah melewati batas waktu pengajuan kasasi sehingga haknya gugur.
Penjelasan :
Pasal 241 KUHAP mengatur bahwa pengajuan kasasi harus
dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan. Dalam kasus
ini, terdakwa mengajukan kasasi 20 hari setelah putusan dibacakan, sehingga
sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, pengajuan kasasi
terdakwa dapat ditolak oleh panitera.
Keputusan panitera dalam hal ini tidak bersifat subjektif,
karena didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Panitera hanya bertugas
untuk memeriksa kelengkapan berkas pengajuan kasasi dan memastikan bahwa
pengajuan kasasi dilakukan dalam waktu yang ditentukan.
Kasasi memang merupakan hak terdakwa, tetapi hak tersebut
juga harus dilindungi oleh hukum. Jika terdakwa melewati batas waktu pengajuan
kasasi, maka haknya tersebut gugur.
Penjelasan
lebih lanjut juga terdapat pada pasal 244 KUHAP:
●
Pasal 242 ayat (1) KUHAP:
"Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1)
telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang
bersangkutan dianggap menerima putusa."
●
Pasal 242 ayat (2) KUHAP:
"Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon
terlambat mengajukan permohonan kasasi, maka hak untuk mengajukan gugur."
Dalam kasus ini, terdakwa telah melewati batas waktu
pengajuan kasasi, sehingga permohonan kasasinya tidak dapat diterima. Panitera
yang menolak permohonan kasasi terdakwa telah menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
14.
Hukum Pidana Materiil
Soal :
Tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani
penahanan. Salah satu yang tidak diperlukan penahanan adalah pelaku tindak
pidana ringan atau Tipiring. Pengaturan hukum tentang tindak pidana ringan pada
dasarnya telah diatur dalam Pasal 205 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP. Sebutkan salah satu kriteria sebuah tindak pidana dapat dikategorikan
sebagai Tipiring!
a.
Perkara yang diancam dengan pidana
penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
b.
Tindak pidana dengan ancaman
hukuman kurang dari 5 tahun.
c.
Perbuatan melanggar hukum dengan
ancaman hukuman di bawah 3 tahun.
d.
Pelanggaran lalu lintas termasuk
kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
e.
Tindak pidana dengan total
kerugian di bawah Rp 5.000.000,-
Kunci Jawaban :
A.
Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan
Penjelasan :
Kriteria
perkara yang masuk Tipiring:
●
Perkara yang diancam dengan pidana
penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
●
Penghinaan ringan,
●
Acara Pemeriksaan Perkara
Pelanggaran lalu lintas. (tidak termasuk kelalaian yang menyebabkan terjadinya
kecelakaan lalu lintas)
15.
Hukum Pidana Khusus
Soal :
Pengambilan kebijakan yang salah membuat seorang pejabat
berurusan dengan hukum. Pejabat yang bersangkutan terbukti tidak menerima suap,
namun kebijakannya dinilai telah merugikan keuangan negara dan memperkaya orang
lain. Bagaimana UU Tipikor melihat situasi ini?
- Pejabat tersebut tidak menerima suap sehingga tidak dapat
dipidana.
- Pejabat tersebut sudah melakukan tindak pidana korupsi.
- Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri dan memenuhi unsur pidana.
- Kesalahan tidak bersifat pidana sehingga cukup dihukum secara
administrasi.
- Berdasarkan KUHP kesalahan pengambilan keputusan pejabat publik
dapat dianggap sebagai kelalaian yang dapat dipidana.
Kunci Jawaban :
B.
Pejabat tersebut sudah melakukan tindak pidana korupsi.
Penjelasan :
UU Tipikor melihat situasi ini sebagai tindak pidana
korupsi, yaitu memperkaya orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan. Pejabat
yang bersangkutan dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20
tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang dimaksud
dengan memperkaya orang lain adalah perbuatan memperkaya orang lain dengan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam kasus ini, pejabat yang bersangkutan telah
menyalahgunakan kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang merugikan keuangan
negara dan memperkaya orang lain. Kebijakan yang dikeluarkannya dinilai tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merugikan
keuangan negara. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai menguntungkan
pihak tertentu, sehingga memperkaya orang lain.
Pejabat yang bersangkutan dapat dijatuhi pidana korupsi
karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, yaitu:
●
Pelaku: Pejabat yang bersangkutan
adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mengeluarkan kebijakan
yang merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain.
●
Kesalahan: Pejabat yang
bersangkutan terbukti tidak menerima suap, namun kebijakannya dinilai telah
merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain.
●
Perbuatan: Pejabat yang
bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang merugikan keuangan negara dan
memperkaya orang lain.
●
Keadaan: Pejabat yang bersangkutan
mengeluarkan kebijakan tersebut dalam jabatannya dan dengan tujuan untuk
menguntungkan orang lain.
●
Akibat: Kebijakan yang dikeluarkan
oleh pejabat tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, pejabat yang bersangkutan dapat dijatuhi
pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
16.
Kriminologi
Soal :
Faktor munculnya kejahatan bisa berasal dari mana pun.
Ironisnya, sebagian besar kejahatan
justru muncul dari lingkup keluarga. Di bawah ini mana yang tidak
termasuk dalam faktor-faktor penyebab kejahatan dari segi keluarga!
a.
Orang tua yang permisif dan tidak
memberikan aturan yang jelas kepada anak-anaknya.
b.
Orang tua yang sering bertengkar
dan menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga.
c.
Orang tua yang mengalami masalah
ekonomi dan sulit memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
d.
Orang tua yang kurang memberikan
kasih sayang dan perhatian kepada anak-anaknya.
e.
Orang tua yang sering menggunakan
narkoba dan alkohol.
Kunci Jawaban :
E.
Orang tua yang sering menggunakan narkoba dan alkohol.
Penjelasan :
Faktor-faktor
penyebab kejahatan dari segi keluarga adalah:
●
Orang tua yang permisif dan tidak
memberikan aturan yang jelas kepada anak-anaknya. Anak-anak yang tidak memiliki
batasan yang jelas akan lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan dan melakukan
tindakan kriminal.
●
Orang tua yang sering bertengkar
dan menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak yang tumbuh di
lingkungan yang penuh kekerasan akan lebih mudah mengalami trauma dan menjadi
agresif.
●
Orang tua yang mengalami masalah
ekonomi dan sulit memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Anak-anak yang berasal
dari keluarga miskin lebih rentan menjadi pelaku kejahatan karena mereka merasa
putus asa dan tidak memiliki harapan.
●
Orang tua yang kurang memberikan
kasih sayang dan perhatian kepada anak-anaknya. Anak-anak yang merasa tidak
dicintai dan diperhatikan oleh orang tua akan lebih mudah mencari perhatian
dengan cara negatif, termasuk melakukan tindakan kriminal.
Sedangkan faktor orang tua yang sering menggunakan narkoba
dan alkohol tidak termasuk dalam faktor penyebab kejahatan dari segi keluarga.
Faktor tersebut lebih berkaitan dengan faktor psikologis dan sosial.
17.
Regulasi UU Intelijen
Soal :
Rahasia intelijen adalah informasi, benda, personel,
dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen yang dilindungi kerahasiaannya
agar tidak dapat diakses, diketahui, atau dipahami oleh pihak-pihak yang tidak
berwenang. DI bawah ini apa yang tidak termasuk kriteria rahasia intelijen;
a.
Membahayakan pertahanan dan
keamanan negara;
b.
Merugikan kepentingan politik luar
negeri dan hubungan luar negeri.
c.
Membahayakan tokoh pejabat publik.
d.
Membahayakan keselamatan personel
intelijen negara.
e.
Mengungkap rencana dan pelaksanaan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi intelijen.
Kunci Jawaban :
C.
Membahayakan tokoh pejabat publik.
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011, kriteria
rahasia intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan,
kegiatan intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses,
diketahui, atau dipahami oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, yang dapat:
●
membahayakan pertahanan dan
keamanan negara;
●
mengungkapkan kekayaan alam
Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
●
merugikan ketahanan ekonomi
nasional;
●
merugikan kepentingan politik luar
negeri dan hubungan luar negeri;
●
mengungkapkan memorandum atau
surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan;
●
membahayakan sistem Intelijen
Negara;
●
membahayakan akses, agen, dan
sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen;
●
membahayakan keselamatan Personel
Intelijen Negara; atau
●
mengungkapkan rencana dan
pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen.
Dari semua kriteria tersebut, hanya kriteria (c)
Membahayakan tokoh pejabat publik yang tidak termasuk. Hal ini karena kriteria
tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan nasional secara umum, melainkan
hanya berkaitan dengan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
18.
Hukum Perdata Materiil
Soal :
Secara umum, pembagian harta waris kepada ahli waris dalam
hukum waris dilakukan berdasarkan tingkat kekerabatan. Namun akan berbeda jika
sebelum meninggal pemilik telah meninggalkan surat wasiat. Pembagian dapat
disesuaikan dengan keinginan pemilik saat masih hidup. Apa yang bukan syarat
agar sebuah surat wasiat bisa dianggap sah secara hukum perdata?
a.
Tertulis
b.
Keberadaan saksi
c.
Dibuat dalam kondisi sehat secara
mental
d.
Disaksikan anggota keluarga
e.
DIlakukan di depan notaris
Kunci Jawaban :
D.
Disaksikan anggota keluarga
Penjelasan :
Surat wasiat merupakan kehendak terakhir dari seseorang
yang dibuat semasa hidupnya. Syarat sah surat wasiat secara hukum perdata
adalah sebagai berikut:
●
Harus dibuat dalam bentuk
tertulis. Surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk olografis (ditulis tangan sendiri),
akta umum (dibuat di hadapan notaris), atau akta rahasia (dibuat di hadapan
notaris dan disimpan oleh notaris).
●
Harus dibuat dalam kondisi sehat
secara mental. Pewasiat harus dalam keadaan sehat secara mental sehingga dapat
memahami konsekuensi dari surat wasiatnya.
●
Harus ditandatangani oleh pewaris.
Tanda tangan pewaris merupakan tanda persetujuan atas isi surat wasiat.
●
Harus dihadiri oleh minimal dua
orang saksi yang dikenal oleh pewaris. Saksi dapat membantu membuktikan
keabsahan surat wasiat.
Dari pilihan jawaban yang ada, hanya (d) yang bukan syarat
sah surat wasiat secara hukum perdata. (d) menyebutkan bahwa surat wasiat harus
disaksikan oleh anggota keluarga. Hal ini tidak diatur dalam hukum perdata.
19.
Hukum Perdata Formil
Soal :
Peninjauan kembali (revisi) adalah upaya hukum luar biasa
yang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap. Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan
jika terdapat alasan-alasan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Apa saja
yang dapat digunakan sebagai alasan peninjauan kembali?
a.
Salah satu pihak merasa dirugikan
atas putusan hakim
b.
Salah satu pihak tidak dapat
menjalankan keputusan hakim.
c.
Terjadi kesepakatan antara
tergugat dan penggugat setelah putusan dibacakan.
d.
Terjadi kekeliruan hakim dalam
menerapkan hukum.
e.
Pihak yang merasa dirugikan ingin
memanfaatkan haknya.
Kunci Jawaban :
D.
Terjadi kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum
Penjelasan :
Alasan-alasan peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal
66 UU MA adalah sebagai berikut:
●
Adanya putusan yang saling
bertentangan, meskipun para pihaknya sama, mengenai dasar atau soal yang sama,
atau sama tingkatannya.
●
Adanya kenyataan bahwa putusan itu
mengandung suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sehingga merugikan pihak
yang bersangkutan.
●
Adanya kenyataan bahwa putusan
hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
●
Adanya bagian mengenai suatu
tuntutan dalam gugatan yang belum diputus tanpa ada pertimbangan
sebab-sebabnya.
Alasan (a), (b), (c), dan (e) tidak dapat digunakan
sebagai alasan peninjauan kembali karena tidak diatur dalam Pasal 66 UU MA.
20.
Hukum Tata Usaha Negara
Soal :
Prinsip keadilan administratif dan prinsip keadilan
materiil adalah dua konsep penting dalam hukum tata usaha negara yang
berhubungan dengan bagaimana pemerintah dan administrasi negara harus
bertindak. Apa yang merupakan perbedaan mendasar dari keduanya?
a.
Prinsip keadilan administratif
berfokus pada proses, sedangkan prinsip keadilan materiil berfokus pada hasil
atau substansi.
b.
Prinsip keadilan administratif
berfokus pada keputusan akhir tanpa mempertimbangkan prosedur, sedangkan
prinsip keadilan materiil berfokus pada prosedur yang benar.
c.
Prinsip keadilan administratif
berfokus pada perlindungan hak-hak individu, sedangkan prinsip keadilan
materiil berfokus pada kepentingan pemerintah.
d.
Prinsip keadilan administratif dan
prinsip keadilan materiil memiliki fokus yang sama dan tidak memiliki perbedaan
mendasar.
e.
Prinsip keadilan administratif dan
prinsip keadilan materiil adalah konsep yang tidak relevan dalam hukum tata
usaha negara.
Kunci Jawaban :
A.
Prinsip keadilan administratif berfokus pada proses, sedangkan prinsip keadilan
materiil berfokus pada hasil atau substansi.
Penjelasan :
Prinsip keadilan administratif berfokus pada prosedur yang
harus diikuti oleh administrasi negara dalam mengambil keputusan. Prosedur ini
harus adil dan tidak diskriminatif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi
semua pihak yang berkepentingan. Prinsip keadilan materiil, di sisi lain,
berfokus pada hasil atau substansi dari keputusan yang diambil oleh administrasi
negara. Hasil atau substansi keputusan harus adil dan sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan
antara kedua prinsip tersebut:
●
Prinsip keadilan administratif
○
Fokus: Proses kegiatan
administratif
●
Prinsip keadilan materiil
○
Fokus: Hasil atau substansi
kegiatan administratif
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
perbedaan mendasar antara prinsip keadilan administratif dan prinsip keadilan
materiil adalah fokusnya. Prinsip keadilan administratif berfokus pada proses,
sedangkan prinsip keadilan materiil berfokus pada hasil atau substansi.
Jawaban B, C, dan D tidak tepat karena tidak menggambarkan
perbedaan mendasar antara kedua prinsip tersebut. Jawaban E tidak tepat karena
kedua prinsip tersebut adalah konsep yang penting dalam hukum tata usaha
negara.
21.
Regulasi Hukum Nasional dan Internasional
Soal :
Indonesia adalah anggota ASEAN (Association of Southeast
Asian Nations) dan terlibat dalam kerja sama regional dengan negara-negara
tetangga di Asia Tenggara. Dalam konteks kerja sama regional, salah satu isu
yang kompleks adalah penyelesaian sengketa perbatasan laut antara negara-negara
ASEAN. Sejumlah perjanjian, seperti Traktat Kesatuan ASEAN (ASEAN Charter) dan
Konvensi Hukum Laut PBB, memiliki peran dalam mengatur penyelesaian sengketa
perbatasan laut. Apa peran utama Traktat Kesatuan ASEAN dalam konteks ini?
a.
Membentuk pengadilan internasional
untuk menyelesaikan sengketa perbatasan laut.
b.
Menentukan batas perbatasan laut
antara negara-negara ASEAN.
c.
Memberikan panduan untuk
penyelesaian sengketa perbatasan laut di Asia Tenggara.
d.
Menghapus peran Konvensi Hukum
Laut PBB dalam sengketa perbatasan laut di ASEAN.
e.
Memberikan hak veto kepada negara
anggota ASEAN dalam penyelesaian sengketa perbatasan laut.
Kunci Jawaban :
C.
Memberikan panduan untuk penyelesaian sengketa perbatasan laut di Asia
Tenggara.
Penjelasan :
Traktat Kesatuan ASEAN (ASEAN Charter) menetapkan
prinsip-prinsip dasar untuk penyelesaian sengketa perbatasan laut, termasuk
prinsip penyelesaian damai, tidak menggunakan kekuatan atau ancaman penggunaan
kekuatan, dan menghormati hukum internasional. Traktat ini juga mendorong
negara-negara ASEAN untuk menyelesaikan sengketa perbatasan laut secara
bilateral atau melalui mekanisme dialog dan negosiasi.
Jawaban (A), (B), dan (E) tidak tepat karena Traktat
Kesatuan ASEAN tidak membentuk pengadilan internasional, tidak menentukan batas
perbatasan laut, dan tidak memberikan hak veto kepada negara anggota ASEAN
dalam penyelesaian sengketa perbatasan laut. Jawaban (D) tidak tepat karena
Traktat Kesatuan ASEAN tidak menghapus peran Konvensi Hukum Laut PBB dalam
sengketa perbatasan laut di ASEAN. Konvensi ini tetap menjadi dasar hukum
internasional untuk penyelesaian sengketa perbatasan laut.
Berikut adalah kutipan dari Traktat Kesatuan ASEAN yang
relevan dengan penyelesaian sengketa perbatasan laut:
●
Pasal 22.1: "ASEAN
berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa secara damai, baik secara bilateral
maupun melalui mekanisme dialog dan negosiasi."
●
Pasal 22.2: "ASEAN
berkomitmen untuk menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982."
22.
Asas Hukum
Soal :
Seorang pengacara memahami pentingnya asas attorney-client privilege dalam menjaga
kerahasiaan komunikasi antara pengacara dan klien. Namun, dalam sebuah kasus
hukum tertentu, pengadilan meminta pengacara untuk memberikan informasi yang
diduga dapat membantu dalam penyelidikan tindakan ilegal seorang klien.
Bagaimana pengacara harus menangani situasi ini?
a.
Pengacara harus menolak memberikan
informasi dan melindungi attorney-client privilege.
b.
Pengacara harus memberikan
informasi yang diminta oleh pengadilan tanpa memedulikan attorney-client
privilege.
c.
Pengacara harus mengkonsultasikan
masalah ini dengan klien dan mencari izin klien sebelum memberikan informasi.
d.
Pengacara harus menunjukkan bukti
tersebut kepada klien dan membiarkan klien yang memutuskan apakah harus
memberikan informasi tersebut atau tidak.
e.
Pengacara harus meminta hakim
untuk memutuskan apakah attorney-client privilege harus dijaga atau tidak dalam
kasus ini.
Kunci Jawaban :
C.
Pengacara harus mengkonsultasikan masalah ini dengan klien dan mencari izin
klien sebelum memberikan informasi.
Penjelasan :
Asas attorney-client
privilege merupakan hak asasi klien untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa takut
rahasianya akan dibocorkan. Hak ini dilindungi oleh hukum (Pasal 32 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mengajukan Permohonan
Bantuan Hukum) dan kode etik profesi advokat.
Dalam kasus ini, pengacara berada dalam dilema etis antara
menjaga attorney-client privilege dan kewajiban untuk tidak menyembunyikan
bukti tindakan ilegal. Untuk mengatasi dilema ini, pengacara harus
mengkonsultasikan masalah ini dengan klien dan mencari izin klien sebelum
memberikan informasi.
Jika klien memberikan izin, maka pengacara dapat
memberikan informasi tersebut kepada pengadilan. Namun, jika klien menolak
memberikan izin, maka pengacara harus menolak memberikan informasi dan
melindungi attorney-client privilege.
●
(A) Jawaban ini tepat karena pengacara
memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan komunikasi antara pengacara dan
klien. Namun, jawaban ini tidak tepat karena mengabaikan kewajiban pengacara
untuk tidak menyembunyikan bukti tindakan ilegal.
●
(B) Jawaban ini tidak tepat karena
melanggar asas attorney-client privilege. Asas ini merupakan hak asasi klien
yang dilindungi oleh hukum dan kode etik profesi advokat.
●
(C) Jawaban ini tepat karena
merupakan langkah yang paling etis dalam situasi ini. Pengacara harus
menghormati hak klien untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa takut rahasianya
akan dibocorkan.
●
(D) Jawaban ini tidak tepat karena
pengacara tidak boleh melibatkan klien dalam pengambilan keputusan yang dapat
merugikan klien. Dalam kasus ini, memberikan informasi kepada pengadilan dapat
merugikan klien karena dapat menyebabkan klien dihukum.
●
(E) Jawaban ini tidak tepat karena
hakim tidak boleh memutuskan apakah attorney-client privilege harus dijaga atau
tidak. Keputusan ini harus dibuat oleh pengacara dan klien.
23.
Hukum Pidana Formil
Soal :
Dalam proses penyidikan sebuah kasus ada kalanya
penyidikan harus dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah
instrumen yang digunakan untuk menghentikan penyidikan dalam sebuah perkara.
Alasan apa saja yang tidak dapat digunakan penyidik atau jaksa untuk dapat
menerbitkan SP3?
a.
Tidak ada cukup bukti untuk
membuat terang tindak pidana yang dituduhkan.
b.
Tindak pidana yang dilaporkan
bukan merupakan tindak pidana.
c.
Ada intervensi dari pemerintah.
d.
Dihentikan demi hukum.
e.
Bukti yang diajukan bukan
merupakan bukti yang sah.
Kunci Jawaban :
C.
Ada intervensi dari pemerintah.
Penjelasan :
Alasan-alasan yang dapat digunakan penyidik atau jaksa
untuk menerbitkan SP3 adalah sebagai berikut:
●
Tidak ada cukup bukti untuk
membuat terang tindak pidana yang dituduhkan (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).
Alasan ini dapat digunakan apabila penyidik tidak menemukan bukti yang
cukup untuk membuat terang tindak pidana yang dituduhkan. Bukti yang cukup
adalah bukti yang dapat diajukan di pengadilan dan dapat membuktikan secara sah
bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
●
Tindak pidana yang dilaporkan
bukan merupakan tindak pidana (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).
Alasan ini dapat digunakan apabila
penyidik menemukan bahwa tindak pidana yang dilaporkan tidak memenuhi
unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
●
Penyidikan ditutup demi hukum
(Pasal 109 ayat (3) KUHAP).
Alasan
ini dapat digunakan apabila penyidik menemukan bahwa tindak pidana yang
dilaporkan telah kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, atau perkara tersebut
telah pernah diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
●
Bukti yang sah dan dapat dibawa ke
pengadilan diatur dalam KUHAP Pasal 184 ayat 1. Apabila bukti yang diajukan
tidak memenuhi syarat pada pasal ini maka seseorang tidak dapat dijadikan
sebagai tersangka atas suatu kasus pidana.
Alasan (c) Ada intervensi dari pemerintah tidak dapat
digunakan penyidik atau jaksa untuk menerbitkan SP3 karena alasan ini bersifat
subjektif dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Penyidikan harus dilakukan
secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu, termasuk
pemerintah.
24.
Hukum Pidana Materiil
Soal :
Sanksi pidana adalah sanksi yang sengaja diberikan kepada
seseorang yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dalam Pasal 10 KUHP
dikenal 2 macam sanksi pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Sebutkan
macam-macam sanksi pidana pokok beserta contohnya dalam KUHP!
a.
Pidana penjara, contohnya pasal
561 KUHP
b.
Pidana mati, contohnya pasal 363
KUHP
c.
Pidana perampasan aset, contohnya
pasal 370 KUHP
d.
Pidana denda, contohnya pasal 561
KUHP
e.
Pidana tutupan, contohnya pasal
338 KUHP
Kunci Jawaban :
D.
Pidana denda, contohnya pasal 561 KUHP
Penjelasan :
Pasal 10 KUHP mengatur 5 macam pidana pokok yaitu : pidana
mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.
Pasal 561 KUHP : “Nachoda
kapal (perahu) Indonesia yang dikapal (perahunya) tidak memegang surat kapal,
buku atau surat lain-lain yang dimestikan oleh atau menurut peraturan
undang-undang, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500,–.” Ini merupakan
salah satu contoh pemberlakuan pidana denda.
●
(a) salah. Pasal 561 bukan
merupakan contoh penerapan pidana penjara.
●
(b) salah. Pasal 363 tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
●
(c) salah. Perampasan aset
merupakan bentuk pidana tambahan.
●
(e) salah. Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman hukuman pidana penjara.
25.
Hukum Pidana Khusus
Soal :
Tindak pidana khusus adalah jenis perkara pidana yang
pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Tindak pidana khusus memiliki penanganan yang khusus dan spesifik. Di bawah ini
mana yang bukan merupakan tindak pidana khusus;
a.
Tindak Pidana Lingkungan HIdup
b.
Tindak PIdana Terorisme
c.
Tindak Pidana Narkotika
d.
Tindak Pidana Pornografi
e.
Tindak PIdana Pencurian Dengan
Pemberatan
Kunci Jawaban :
E.
Tindak PIdana Pencurian Dengan Pemberatan
Penjelasan :
Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan adalah
satu-satunya pilihan yang pengaturan hukumnya berada dalam KUHP, sehingga bukan
merupakan tindak pidana khusus.
●
(a) Tindak Pidana Lingkungan Hidup
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
●
(b) Tindak Pidana Terorisme diatur
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
●
(c) Tindak Pidana Narkotika diatur
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
●
(d) Tindak Pidana Pornografi
diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
●
(e) Tindak Pidana Pencurian Dengan
Pemberatan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363.
26.
Kriminologi
Soal :
Kemiskinan dan kejahatan merupakan dua masalah sosial yang
saling terkait. Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa kemiskinan merupakan
faktor risiko yang signifikan terhadap terjadinya kejahatan. Namun, hubungan
antara kemiskinan dan kejahatan tidak sesederhana itu.
Terdapat beberapa teori yang menghubungkan antara
kemiskinan dan tindak kejahatan. Salah satunya adalah teori anomie. Bagaimana
teori anomie menghubungkan antara kemiskinan dan tindak kejahatan?
a.
Kemiskinan dapat mendorong orang
untuk melakukan kejahatan sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
b.
Kemiskinan dapat menyebabkan orang
merasa tidak terikat dengan norma-norma sosial, sehingga mereka lebih mungkin
untuk melakukan kejahatan.
c.
Kemiskinan dapat menciptakan
subkultur yang mendukung perilaku kriminal.
d.
Kemiskinan merupakan penyebab
tunggal kejahatan mayoritas tindak kejahatan.
e.
Tidak dapat ditentukan hubungan
antara kemiskinan dan tindak kejahatan.
Kunci Jawaban :
B.
Kemiskinan dapat menyebabkan orang merasa tidak terikat dengan norma-norma
sosial, sehingga mereka lebih mungkin untuk melakukan kejahatan.
Penjelasan :
Teori anomie menyatakan bahwa kemiskinan dapat menyebabkan
orang merasa tidak terikat dengan norma-norma sosial. Hal ini disebabkan oleh
adanya ketidaksesuaian antara tujuan-tujuan yang dipegang oleh masyarakat
(seperti kesuksesan ekonomi) dengan sarana-sarana yang tersedia untuk mencapai
tujuan tersebut. Dalam konteks kemiskinan, orang-orang mungkin merasa bahwa
mereka tidak memiliki sarana-sarana yang sah untuk mencapai kesuksesan ekonomi,
sehingga mereka lebih mungkin untuk menggunakan sarana-sarana ilegal, seperti
kejahatan, untuk mencapai tujuan mereka
●
(a) merupakan hubungan kemiskinan
dan kejahatan menurut teori tekanan ekonomi.
●
(c) merupakan hubungan kemiskinan
dan kejahatan menurut teori subkultular.
●
(d) tidak benar. Teori anomie
tidak menyatakan bahwa kemiskinan merupakan penyebab tunggal kejahatan
●
(e) tidak benar karena teori
anomie memberikan penjelasan yang jelas tentang hubungan antara kemiskinan dan
tindak kejahatan.
27.
Regulasi UU Intelijen
Soal :
Lembaga intelijen telah mengumpulkan informasi yang
mengindikasikan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh seorang individu yang
diduga terlibat dalam kegiatan teroris. Apa langkah yang paling sesuai yang
dapat lembaga intelijen ambil dalam menghadapi situasi seperti ini?
a.
Lembaga intelijen harus segera
menangkap individu tersebut berdasarkan informasi yang telah mereka kumpulkan.
b.
Lembaga intelijen dapat memberikan
informasi tersebut kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai
prosedur hukum yang berlaku.
c.
Lembaga intelijen harus memberikan
informasi ini kepada media untuk menginformasikan publik tentang potensi
ancaman.
d.
Lembaga intelijen harus menahan
individu tersebut tanpa melibatkan lembaga penegak hukum.
e.
Lembaga intelijen tidak boleh
berbagi informasi ini dengan lembaga penegak hukum.
Kunci Jawaban :
B.
Lembaga intelijen dapat memberikan informasi tersebut kepada lembaga penegak
hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penjelasan :
Lembaga intelijen memiliki fungsi untuk mengumpulkan dan
menganalisis informasi, sedangkan lembaga penegak hukum memiliki fungsi untuk menyelidiki
dan menindak pelaku kejahatan. Oleh karena itu, langkah yang paling sesuai
adalah memberikan informasi tersebut kepada lembaga penegak hukum agar dapat
ditindaklanjuti secara hukum.
●
Jawaban (A) kurang tepat karena
lembaga intelijen tidak memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang. Hanya
lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.
●
Jawaban (C) juga kurang tepat
karena lembaga intelijen tidak memiliki fungsi untuk menginformasikan publik
tentang potensi ancaman. Fungsi tersebut merupakan fungsi dari lembaga penegak
hukum atau lembaga pemerintah lainnya.
●
Jawaban (D) juga kurang tepat
karena lembaga intelijen tidak memiliki kewenangan untuk menahan seseorang.
Hanya lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.
●
Jawaban (E) juga kurang tepat
karena lembaga intelijen memiliki kewajiban untuk berbagi informasi dengan
lembaga penegak hukum jika informasi tersebut terkait dengan tindak kejahatan.
28.
Hukum Perdata Materiil
Soal :
Kewajiban kontraktual adalah kewajiban yang timbul dari
suatu perjanjian. Kewajiban kontraktual terdapat dua jenis yaitu; Kewajiban
berbuat (obligatio faciendi), dan
KEwajiban tidak berbuat (obligatio non
faciendi). Pernyataan di bawah ini mana yang tepat dalam menggambarkan
kewajiban kontraktual.
a.
Pelanggaran terhadap kewajiban
kontraktual hanya dapat menimbulkan sanksi perdata.
b.
Kewajiban kontraktual dapat timbul
meski suatu perjanjian dianggap tidak sah.
c.
Kewajiban kontraktual tidak boleh
bersifat mustahil atau tidak mungkin dilaksanakan.
d.
Pihak yang berkontrak tidak harus
memahami apa yang menjadi kewajibannya.
e.
Kewajiban pembeli untuk membayar
barang yang dibeli bukan merupakan contoh kewajiban kontraktual.
Kunci Jawaban :
C.
Kewajiban kontraktual tidak boleh bersifat mustahil atau tidak mungkin
dilaksanakan.
Penjelasan :
Kewajiban kontraktual adalah kewajiban yang timbul dari suatu
perjanjian, yang merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Jika
kewajiban tersebut bersifat mustahil atau tidak mungkin dilaksanakan, maka
perjanjian tersebut tidak sah dan kewajiban tersebut tidak dapat dipaksakan.
Penjelasan
untuk pernyataan lainnya:
●
(a) Pelanggaran terhadap kewajiban
kontraktual dapat menimbulkan sanksi perdata, pidana, atau keduanya.
●
(b) Kewajiban kontraktual hanya
dapat timbul jika suatu perjanjian dianggap sah.
●
(d) Pihak yang berkontrak harus
memahami apa yang menjadi kewajibannya. Hal ini karena kewajiban kontraktual
adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang berkontrak.
●
(e) Kewajiban pembeli untuk
membayar barang yang dibeli adalah contoh kewajiban kontraktual. Hal ini karena
kewajiban tersebut timbul dari perjanjian jual beli, yang merupakan perjanjian
yang sah.
29.
Hukum Perdata Formil
Soal :
Pasal 4 PERMA Nomor 1/2016 menyatakan bahwa mediasi wajib
diupayakan terlebih dahulu sebelum beracara di pengadilan. Dengan pengecualian
dalam hal-hal tertentu yang diatur dalam undang-undang. Dari lima pilihan di
bawah ini perkara mana yang wajib melewati tahapan mediasi.
a.
Perkara Utang PIutang
b.
Permohonan Pembatalan Putusan
Abritase
c.
Perkara Kepailitan
d.
Keberatan atas putusan Komisi
Pengawas Usaha
e.
Sengketa yang pemeriksaannya
dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara
patut.
Kunci Jawaban :
A.
Perkara Utang PIutang
Penjelasan :
Pasal 4 ayat (2) PERMA Nomor 1/2016 menyebutkan bahwa
mediasi wajib diupayakan dalam semua perkara perdata di pengadilan, kecuali:
●
Sengketa yang penyelesaiannya
diatur secara khusus dalam undang-undang;
●
Sengketa yang penyelesaiannya
memerlukan kepastian hukum yang tinggi;
●
Sengketa yang penyelesaiannya
tidak dapat ditunda;
●
Sengketa yang penyelesaiannya
memerlukan pemeriksaan yang mendalam;
●
Sengketa yang penyelesaiannya
memerlukan penyelamatan kepentingan umum.
Dari lima pilihan di atas, hanya perkara utang piutang
yang tidak termasuk dalam pengecualian tersebut. Perkara utang piutang
merupakan perkara perdata yang umum terjadi di masyarakat, dan tidak diatur
secara khusus dalam undang-undang. Penyelesaian perkara utang piutang juga
tidak memerlukan kepastian hukum yang tinggi, karena penyelesaiannya dapat
dilakukan dengan cara perdamaian.
Pilihan (b), (c), (d), dan (e) adalah perkara-perkara yang
termasuk dalam pengecualian kewajiban mediasi.
●
Permohonan pembatalan putusan
arbitrase diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
●
Perkara kepailitan diatur secara
khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
●
Keberatan atas putusan Komisi
Pengawas Usaha diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
●
Sengketa yang pemeriksaannya
dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara
patut diatur secara khusus dalam Pasal 139 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 186
ayat (2) dan (3) RBg.
30.
Hukum Tata Usaha Negara
Soal :
Asas equality before the law atau kesamaan di hadapan
hukum mengandung makna bahwa setiap orang, baik warga negara maupun bukan warga
negara, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Asas ini dijamin oleh Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa
implikasi asas equality before the law dalam Hukum Tata Usaha Negara?
a.
Mewajibkan pemerintah untuk
memberikan perlakuan yang sama kepada semua individu tanpa memandang faktor
apapun.
b.
Memberikan hak istimewa kepada
warga negara dalam proses hukum.
c.
Memungkinkan pemerintah untuk
melakukan diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau kriteria lainnya.
d.
Menghilangkan kewajiban pemerintah
untuk menjalankan tata usaha negara dengan transparansi.
e.
Meniadakan hak individu untuk
melindungi diri mereka sendiri melalui hukum.
Kunci Jawaban :
A.
Mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua
individu tanpa memandang faktor apapun.
Penjelasan :
Asas equality before the law dalam Hukum Tata Usaha Negara
mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua
individu tanpa memandang faktor apapun, baik warga negara maupun bukan warga
negara. Implikasi dari asas ini adalah pemerintah tidak boleh melakukan
diskriminasi terhadap individu, baik berdasarkan ras, agama, suku, gender, atau
status sosial.
Jawaban (B), (C), (D), dan (E) adalah salah karena
bertentangan dengan makna asas equality before the law. Asas ini tidak
memberikan hak istimewa kepada warga negara, tidak memungkinkan pemerintah
untuk melakukan diskriminasi, tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk
menjalankan tata usaha negara dengan transparansi, dan tidak meniadakan hak
individu untuk melindungi diri mereka sendiri melalui hukum.
Berikut adalah beberapa contoh implikasi asas equality
before the law dalam Hukum Tata Usaha Negara:
●
Pemerintah tidak boleh menolak
permohonan izin usaha dari seseorang hanya karena orang tersebut berasal dari
suku atau agama tertentu.
●
Pemerintah tidak boleh memberikan
hukuman yang lebih berat kepada seseorang hanya karena orang tersebut adalah
warga negara asing.
●
Pemerintah harus memberikan akses
yang sama kepada semua orang untuk mengajukan permohonan administrasi kepada
pemerintah.
31.
Regulasi Hukum Nasional dan Internasional
Soal :
Konvensi Perubahan Iklim PBB telah diadopsi oleh 196
negara pada tahun 1992 dan diratifikasi oleh 195 negara pada tahun 2023.
Konvensi ini bertujuan untuk "menghambat peningkatan konsentrasi gas rumah
kaca di atmosfer sampai pada tingkat yang aman bagi sistem iklim, dengan
mengakui pentingnya pembangunan berkelanjutan". Apa yang dilakukan
Indonesia dalam upaya meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim?
a.
Mengurangi emisi gas rumah kaca
sebesar 10% pada 2030.
b.
Mengesahkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009
c.
Mengesahkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1998
d.
Mengesahkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000
e.
Tidak melakukan usaha apa pun.
Kunci Jawaban :
B.
Mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Penjelasan :
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim
melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Undang-undang ini merupakan
instrumen hukum nasional yang mengatur tentang upaya Indonesia dalam
pengendalian perubahan iklim. Undang-undang ini mengamanatkan kepada Pemerintah
Indonesia untuk mengambil langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas rumah
kaca, baik secara langsung maupun tidak langsung.
●
(A) salah karena upaya
meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim adalah engurangi emisi gas rumah kaca
sebesar 26-29% pada 2030.
●
(C) salah karena Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kehutanan merupakan instrumen hukum nasional yang
mengatur tentang pengelolaan hutan di Indonesia.
●
(D) salah karena Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
merupakan instrumen hukum nasional yang mengatur tentang arbitrase dan
alternatif penyelesaian sengketa
●
(E) salah karena Indonesia telah
meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim pada tahun 2009.
32.
Asas Hukum
Soal :
Seorang terdakwa diadili atas tindak pidana serius yang
mengakibatkan kematian seorang korban. Meskipun ada bukti yang cukup untuk
membawa kasus ini ke pengadilan, bukti tersebut belum cukup untuk membuktikan
kesalahan terdakwa di luar keraguan yang wajar. Sebagian masyarakat menuntut
agar terdakwa segera dihukum sebagai tindakan pencegahan. Bagaimana pengadilan
harus menangani tuntutan masyarakat dalam situasi seperti ini?
a.
Pengadilan harus segera menghukum
terdakwa sebagai tindakan pencegahan.
b.
Pengadilan tidak boleh menghukum
terdakwa sampai terbukti bersalah di luar keraguan yang wajar.
c.
Pengadilan harus meminta pendapat
pakar hukum untuk menentukan apakah terdakwa dapat dihukum sebagai tindakan
pencegahan.
d.
Pengadilan harus menghukum
terdakwa dengan hukuman yang ringan sebagai tindakan pencegahan.
e.
Pengadilan harus menghukum
terdakwa dengan hukuman yang berat sebagai tindakan pencegahan.
Kunci Jawaban :
B.
Pengadilan tidak boleh menghukum terdakwa sampai terbukti bersalah di luar
keraguan yang wajar.
Penjelasan :
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip asas
keadilan, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Asas ini dikenal sebagai asas praduga tak bersalah.
Dalam kasus ini, meskipun ada bukti yang cukup untuk
membawa kasus ini ke pengadilan, bukti tersebut belum cukup untuk membuktikan
kesalahan terdakwa di luar keraguan yang wajar. Oleh karena itu, pengadilan
tidak boleh menghukum terdakwa sampai terbukti bersalah di luar keraguan yang
wajar.
Jika pengadilan menghukum terdakwa berdasarkan tuntutan
masyarakat, maka pengadilan akan melanggar asas praduga tak bersalah. Hal ini
dapat menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa.
Jawaban (A), (C), (D), dan (E) adalah jawaban yang tidak
tepat karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah (B), yaitu
33.
Hukum Pidana Formil
Soal :
Proses penuntutan melibatkan langkah-langkah penting,
termasuk pengajuan dakwaan dan persidangan. Dalam konteks ini, berdasarkan
Pasal berapa dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), jaksa
penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam
waktu berapa lama?
a.
Pasal 143 ayat (1) KUHAP, jaksa
penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam
waktu paling lama 14 hari sejak tersangka ditahan.
b.
Pasal 143 ayat (1) KUHAP, jaksa
penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam
waktu paling lama 14 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
c.
Pasal 144 ayat (1) KUHAP, jaksa
penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam
waktu paling lama 10 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
d.
Pasal 144 ayat (1) KUHAP, jaksa
penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam
waktu paling lama 10 hari sejak kasus dibuka.
e.
Pasal 144 ayat (1) KUHAP, jaksa
penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam
waktu paling lama 10 hari sejak ditetapkan sebagai terdakwa
Kunci Jawaban :
B.
Pasal 143 ayat (1) KUHAP, jaksa penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan
mengajukannya ke pengadilan dalam waktu paling lama 14 hari sejak ditetapkan
sebagai tersangka.
Penjelasan :
Pasal 143 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut berbunyi sebagai
berikut:
“Jaksa penuntut umum wajib membuat surat dakwaan dan
menyerahkannya kepada pengadilan negeri dalam waktu paling lama 14 hari sejak
tanggal tersangka ditetapkan sebagai tersangka.”
Berdasarkan pasal tersebut, jaksa penuntut umum wajib
menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam waktu paling
lama 14 hari sejak tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, jawaban yang
tepat adalah (b).
●
Pilihan (a) salah karena jangka
waktunya dihitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
●
Pilihan (c) salah karena Pasal 144
ayat 1 KUHAP mengatur tentang kewenangan penuntut umum untuk mengubah surat
dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang dan waktu yang dimiliki 14
hari.
●
Pilihan (d) salah karena Pasal 144
ayat 1 KUHAP mengatur tentang kewenangan penuntut umum untuk mengubah surat
dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang dan jangka waktunya bukan 10
hari sejak kasus dibuka.
●
Pilihan (e) salah karena Pasal 144
ayat 1 KUHAP mengatur tentang kewenangan penuntut umum untuk mengubah surat
dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang dan jangka waktunya bukan 10
hari sejak ditetapkan sebagai terdakwa.
34.
Hukum Pidana Materiil
Soal :
Tindak pidana adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai
sanksi pidana. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap sebuah pelanggaran hukum
seringkali dinilai dengan 3 unsur yaitu ; perbuatan (Actus Reus), niat jahat (Mens
Rea) dan akibat. Ketiganya memberikan perbedaan signifikan dalam melihat
sebuah perkara. Berikan contoh pasal dalam KUHP yang menunjukkan perbedaan
penilaian tindak pidana yang didasarkan atas niat jahat (Mens Rea)!
a.
Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP
b.
Pasal 362 KUHP dan Pasal 364 KUHP
c.
Pasal 362 KUHP dan Pasal 365 KUHP
d.
Pasal 338 KUHP dan Pasal 366 KUHP
e.
Pasal 362 KUHP dan Pasal 367 KUHP
Kunci Jawaban :
A.
Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP
Penjelasan :
Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak
pidana pembunuhan, namun berbeda dalam hal niat jahat.
●
Pasal 338 KUHP mengatur tentang
pembunuhan dengan sengaja, yang dirumuskan sebagai berikut: “Barang siapa sengaja menghilangkan nyawa
orang lalu dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15
tahun.”
●
Pasal 359 KUHP mengatur tentang
pembunuhan karena kelalaian, yang dirumuskan sebagai berikut: “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan
orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.
Perbedaan utama antara kedua pasal tersebut adalah
terletak pada adanya niat jahat (mens rea) pada Pasal 338 KUHP. Dalam Pasal 338
KUHP, pelaku dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sedangkan dalam Pasal
359 KUHP, pelaku tidak sengaja menyebabkan orang mati karena kelalaian.
●
(b), Pasal 362 KUHP tentang
pencurian dan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang
mengakibatkan kematian. Keduanya berbeda pada unsur perbuatan dan akibat.
●
(c) Pasal 362 KUHP tentang
pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya
berbeda pada unsur perbuatan.
●
(d) Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan yang disengaja dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan yang dilakukan oleh pemegang jabatan yang memiliki kewenangan. Kedua
pasal ini mengatur tindak pidana yang berbeda.
●
(e) Pasal 362 KUHP tentang
pencurian dan Pasal 367 KUHP pencurian dengan pemberatan yang dilakukan
berulang. Keduanya berbeda dalam unsur perbuatan.
35.
Hukum Pidana Khusus
Soal :
Sebuah perusahaan diketahui membuang limbah B3 ke aliran
sungai. Penemuan ini sudah 5 tahun yang lalu. Sikap abai dari pihak-pihak
terkait membuat tindakan ini berdampak serius pada masyarakat. Masyarakat
berencana mengajukan gugatan pidana dan perdata namun karena penemuan sudah
lebih dari 3 tahun mereka ragu tuntutan
dapat dilakukan. Bagaimana Anda melihat kasus ini?
a.
Perusahaan tidak dapat dituntut
karena pengajuan gugatan suda melewati tenggang kadaluarsa.
b.
Gugatan pidana pencemaran
lingkungan masih dapat diajukan meski sudah melebihi 3 tahun.
c.
Perusahaan masih dapat dituntut
karena yang dibuang limbah B3.
d.
Masyarakat tidak dapat melakukan
apa pun dan sebaiknya fokus pada rehabilitasi lingkungan.
e.
Tuntutan tidak dapat dilakukan
karena lingkungan sudah pulih kembali
Kunci Jawaban :
C.
Perusahaan masih dapat dituntut karena yang dibuang limbah B3.
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UUPPLH, tenggat waktu
gugatan untuk kasus pencemaran lingkungan adalah 3 (tiga) tahun, dihitung sejak
diketahui adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Dalam kasus ini, pencemaran lingkungan diketahui sudah 5
tahun yang lalu. Namun, karena yang dibuang adalah limbah B3, maka ketentuan
mengenai tenggang kadaluarsa tidak berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 89 ayat
(2) UUPPLH, yang berbunyi:
“Ketentuan mengenai
tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan
dan/atau mengelola B3 serta menghasilkan dan /atau mengelola limbah B3.”
36.
Kriminologi
Soal :
Salah satu yang bisa dilakukan untuk mengurangi angka
kriminalitas adalah upaya pencegahan kejahatan secara non-pedal. Tujuan utama
upaya ini untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat mendorong terjadinya
kejahatan. Di antara pilihan berikut ini upaya pencegahan kejahatan secara
non-penal yang tepat adalah…
a.
Penegakan hukum yang tegas
b.
Peningkatan kesejahteraan
masyarakat
c.
Pendidikan moral dan agama
d.
Pengawasan dan penertiban
e.
Pendekatan psikologis
Kunci Jawaban :
B.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
Penjelasan :
Upaya pencegahan kriminal non penal adalah upaya yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan cara-cara yang tidak
melibatkan hukum pidana. Upaya ini lebih bersifat pencegahan daripada
penindakan, sehingga sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif
penyebab terjadinya kejahatan.
Berikut
ini penjelasan singkat dari masing-masing pilihan jawaban:
●
(a) Penegakan hukum yang tegas
merupakan upaya pencegahan kejahatan secara penal yang bertujuan untuk
memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
●
(b) Peningkatan kesejahteraan masyarakat
merupakan upaya pencegahan kejahatan secara non-penal yang bertujuan untuk
mengurangi faktor-faktor yang dapat mendorong terjadinya kejahatan, seperti
kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial.
●
(c) Pendidikan moral dan agama
merupakan upaya pencegahan kejahatan secara non-penal, namun tidak tepat karena
tidak spesifik.
●
(d) Pengawasan dan penertiban
merupakan upaya pencegahan kejahatan secara non-penal yang bertujuan untuk
menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi terjadinya kejahatan.
●
(e) Pendekatan psikologis
merupakan upaya pencegahan kejahatan secara non-penal yang bertujuan untuk
mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat yang berpotensi melakukan
kejahatan.
37.
Regulasi UU Intelijen
Soal :
Salah satu mekanisme yang digunakan dalam menjaga
keseimbangan antara kegiatan intelijen dan demokrasi adalah melibatkan lembaga
independen yang bertugas untuk mengawasi dan mengaudit kegiatan intelijen. Di
Indonesia, lembaga independen yang memegang peran ini adalah...
a.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b.
Dewan Pertahanan Nasional.
c.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
d.
Badan Intelijen Negara (BIN).
e.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM).
Kunci Jawaban :
A.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penjelasan :
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi I DPR
merupakan komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi
dan informatika, serta politik luar negeri. Komisi I DPR memiliki fungsi
pengawasan dan pengauditan terhadap kegiatan intelijen yang dilakukan oleh
Badan Intelijen Negara (BIN).
Komisi I DPR memiliki beberapa kewenangan dalam mengawasi
dan mengaudit kegiatan intelijen, antara lain:
●
Meminta keterangan dari pejabat
BIN
●
Melakukan rapat kerja dengan BIN
●
Melakukan kunjungan kerja ke BIN
●
Melakukan pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen BIN
Komisi
I DPR juga memiliki peran dalam menyusun dan menetapkan anggaran BIN. Hal ini
untuk memastikan bahwa kegiatan intelijen yang dilakukan oleh BIN sesuai dengan
anggaran yang telah ditetapkan.
Selain
Komisi I DPR, lembaga independen lain yang juga berperan dalam menjaga
keseimbangan antara kegiatan intelijen dan demokrasi di Indonesia adalah Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM memiliki kewenangan untuk
melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kegiatan intelijen yang
berpotensi melanggar hak asasi manusia. Namun, Komnas HAM tidak memiliki
kewenangan dalam pengauditan terhadap kegiatan intelijen yang dilakukan oleh
BIN
38.
Hukum Perdata Materiil
Soal :
Dalam hukum perdata, wanprestasi dan perbuatan melawan
hukum sama-sama dapat digunakan sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi kepada
pihak yang dirasa merugikan. Meskipun begitu terdapat perbedaan mendasar antara
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Diantara pernyataan berikut yang tidak
tepat menggambarkan tentang wanprestasi dan tindakan melawan hukum adalah;
a.
Wanprestasi didasari oleh
pelanggaran dalam perjanjian sedangkan perbuatan melawan hukum didasari
pelanggaran undang-undang.
b.
Wanprestasi diatur dalam Pasal
1365 KUH Perdata dan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1234 KUH Perdata
c.
Wanprestasi dan tindakan melawan
hukum keduanya dapat dituntut dengan ganti rugi.
d.
Pada wanprestasi penggugat cukup
membuktikan adanya wanprestasi, pada perbuatan melawan hukum penggugat harus
membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum
e.
Bentuk ganti rugi pada wanprestasi
adalah uang sedangkan pada perbuatan melawan hukum dapat berupa uang, restitutio in integrum, atau pemenuhan
kewajiban.
Kunci Jawaban :
B.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan perbuatan melawan hukum
dalam Pasal 1234 KUH Perdata
Penjelasan :
Penuntutat
Wanprestasi didasarkan pada Pasal 1338 KUH Perdata ;
“Semua persetujuan
yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain
dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan
oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Penuntututan
Perbuatan melawan hukum didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata;
“Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.”
●
(a) Benar, wanprestasi didasari
oleh pelanggaran dalam perjanjian sedangkan perbuatan melawan hukum didasari
pelanggaran undang-undang.
●
(c) Benar, wanprestasi dan
tindakan melawan hukum keduanya dapat dituntut dengan ganti rugi.
●
(d) Benar, pada wanprestasi
penggugat cukup membuktikan adanya wanprestasi, pada perbuatan melawan hukum
penggugat harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum.
●
(e) Benar, bentuk ganti rugi pada
wanprestasi adalah uang sedangkan pada perbuatan melawan hukum dapat berupa
uang, restitutio in integrum, atau pemenuhan kewajiban.
39.
Hukum Perdata Formil
Soal :
Dalam hukum perdata, subjek hukum adalah pihak-pihak yang
dapat menjadi pelaku hukum dalam suatu perkara perdata. Secara umum subjek
hukum terdiri dari dua macam, yaitu: manusia dan badan hukum. Berikut ini yang
bukan merupakan contoh dari subjek hukum adalah;
a.
Bayi yang belum lahir.
b.
Yayasan Pendidikan
c.
Kendaraan dalam hal hak milik
d.
Orang dewasa yang memiliki
gangguan mental
e.
Pemilik gagasan dalam hal hak
cipta
Kunci Jawaban :
C.
Kendaraan dalam hal hak milik
Penjelasan :
Dalam hukum perdata, subjek hukum terdiri dari dua macam,
yaitu manusia (individu) dan badan hukum (entitas hukum yang diakui oleh
hukum). Untuk menentukan yang bukan merupakan contoh dari subjek hukum, kita
perlu melihat pilihan yang tidak sesuai dengan kategori subjek hukum tersebut.
●
Kendaraan dalam hal hak milik
Kendaraan adalah objek fisik atau benda (objek) dan bukan
subjek hukum. Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam
perkara perdata.
●
Bayi yang belum lahir
Meskipun bayi yang belum lahir belum dilahirkan, mereka
memiliki hak hukum tertentu, terutama terkait dengan warisan dan hak-hak yang
melibatkan kelahiran dan kesehatan mereka.
●
Yayasan Pendidikan
Yayasan pendidikan adalah badan hukum dan dapat menjadi
subjek hukum dalam perkara perdata, seperti dalam perjanjian, sengketa properti,
atau tuntutan hukum.
●
Orang dewasa yang memiliki
gangguan mental
Orang dewasa dengan gangguan mental masih dianggap subjek
hukum, tetapi mungkin memiliki perlindungan tambahan atau pembatasan dalam
beberapa situasi untuk melindungi kepentingan mereka.
●
Pemilik gagasan dalam hal hak
cipta
Pemilik gagasan atau karya kreatif yang dilindungi oleh
hak cipta adalah subjek hukum dalam konteks hak cipta dan memiliki hak-hak
hukum terkait dengan penggunaan dan perlindungan karya tersebut.
40.
Hukum Tata Usaha Negara
Soal :
BPA merupakan lembaga peradilan yang penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jelaskan peran Badan Peradilan
Administrasi (BPA) dalam menyelesaikan sengketa administrasi yang melibatkan
keputusan pemerintah!
a.
Memberikan izin dan peraturan hukum
b.
Membentuk kebijakan pemerintah
c.
Mengevaluasi tindakan administrasi
pemerintah
d.
Menyediakan saran kepada
pemerintah
e.
Mengawasi keuangan negara
Kunci Jawaban :
C.
Mengevaluasi tindakan administrasi pemerintah
Penjelasan :
Badan Peradilan Administrasi (BPA) merupakan lembaga
peradilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa administrasi yang melibatkan keputusan pemerintah. BPA dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
BPA memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili
sengketa administrasi yang melibatkan keputusan pemerintah. Dalam hal ini, BPA
akan menilai apakah keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jika keputusan pemerintah tersebut tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka BPA akan membatalkan keputusan
tersebut.
Jawaban (A), (B), (D), dan (E) adalah peran BPA yang tidak
tepat. BPA tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin dan peraturan hukum,
membentuk kebijakan pemerintah, menyediakan saran kepada pemerintah, atau
mengawasi keuangan negara.
41.
Regulasi Hukum Nasional dan Internasional
Soal :
Sebuah negara memiliki wilayah laut teritorial sejauh 12
mil laut dari garis pangkalnya. Sebuah kapal berbendera negara lain memasuki
wilayah laut teritorial tersebut untuk melakukan kegiatan pelayaran
internasional. Kapal tersebut tidak melanggar kedaulatan negara tersebut,
tetapi melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Berdasarkan Konvensi
Hukum Laut PBB, tindakan apa yang dapat dilakukan oleh negara terhadap kapal
berbendera negara lain tersebut?
a.
Menahan kapal tersebut dan
membawanya ke pengadilan negara tersebut
b.
Memberitahukan kepada negara asal
kapal tersebut untuk melakukan tindakan
c.
Menembaki kapal tersebut
d.
Menuntut ganti rugi kepada negara
asal kapal tersebut
e.
Tidak dapat melakukan tindakan apa
pun
Kunci Jawaban :
A.
Menahan kapal tersebut dan membawanya ke pengadilan negara tersebut
Penjelasan :
Menurut Pasal 22 Konvensi Hukum Laut PBB, negara pantai
memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kapal asing yang memasuki
wilayah laut teritorialnya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, negara pantai
dapat menahan kapal tersebut dan membawanya ke pengadilan negara tersebut.
Pasal
22 Konvensi Hukum Laut PBB menyatakan bahwa:
●
Kapal asing yang memasuki wilayah
laut teritorial suatu negara pantai harus menghormati hukum dan peraturan
negara pantai tersebut.
●
Negara pantai memiliki hak untuk
melakukan penyelidikan terhadap kapal asing yang memasuki wilayah laut
teritorialnya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, negara pantai dapat menahan
kapal tersebut dan membawanya ke pengadilan negara tersebut."
Dalam kasus ini, kapal berbendera negara lain telah
melakukan pelanggaran hukum, yaitu penangkapan ikan secara ilegal. Oleh karena
itu, negara pantai memiliki hak untuk menahan kapal tersebut dan membawanya ke
pengadilan negara tersebut.
42.
Asas Hukum
Soal :
UU No 5 Tahun 2018 memberi kewenangan aparat penegak hukum
untuk melakukan penangkapan terduga teroris tanpa bukti awal dalam situasi
darurat. Hal ini bertentangan dengan ketentuan penangkapan umum dalam KUHAP.
Menurut KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan jika terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan. Bagaimana asas
Perlindungan Hukum (Due Process of Law)
memandang kondisi ini?
a.
Asas Perlindungan Hukum harus
diterapkan sepenuhnya untuk melindungi hak-hak individu sehingga penangkapan
tanpa bukti awal tidak dibenarkan.
b.
Asas Perlindungan Hukum harus
diabaikan dalam situasi ancaman terorisme demi keamanan negara.
c.
Asas Perlindungan Hukum tetap
harus diterapkan sejauh mungkin tanpa mengabaikan keamanan negara.
d.
Asas Perlindungan Hukum harus
diabaikan sepenuhnya demi keamanan negara.
e.
Asas Perlindungan Hukum hanya
berlaku jika terdapat bukti konkret tentang keterlibatan individu dalam terorisme.
Kunci Jawaban :
C.
Asas Perlindungan Hukum tetap harus diterapkan sejauh mungkin tanpa mengabaikan
keamanan negara.
Penjelasan :
Asas Perlindungan Hukum adalah asas yang menjamin hak-hak
individu, termasuk hak untuk tidak dituntut secara sewenang-wenang. Asas ini
penting untuk melindungi hak-hak individu dari pelanggaran oleh negara.
Dalam situasi ancaman terorisme yang serius, pemerintah
perlu mengambil langkah-langkah untuk melindungi keamanan negara. Namun,
langkah-langkah tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati asas
Perlindungan Hukum.
Oleh karena itu, asas Perlindungan Hukum tetap harus
diterapkan sejauh mungkin dalam konteks UU No 5 Tahun 2018 yang memberi
kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan terduga teroris tanpa
bukti awal dalam situasi darurat. Hal ini berarti bahwa penangkapan dan
penahanan harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum.
Penangkapan tanpa bukti awal hanya bisa dilakukan jika berpotensi mengancam
keamanan negara.
Berikut
adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menerapkan asas Perlindungan
Hukum dalam konteks ini:
●
Aparat keamanan harus memiliki
bukti yang cukup untuk mencurigai
bahwa seseorang terlibat dalam terorisme sebelum melakukan penangkapan.
●
Penangkapan dan penahanan harus
dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum.
●
Individu yang ditangkap atau
ditahan harus memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan permohonan kepada
pengadilan.
Jawaban (A) dan (E) adalah jawaban yang
tidak tepat karena bertentangan dengan asas Perlindungan Hukum. Jawaban (B)
adalah jawaban yang tidak tepat karena mengabaikan hak-hak individu. Jawaban
(D) adalah jawaban yang tidak realistis.
43.
Hukum Pidana Formil
Soal :
Dalam proses hukum pidana, hak-hak tersangka merupakan
prinsip penting yang menjamin perlindungan hukum bagi individu yang dituduh
melakukan tindak pidana. Salah satunya tersangka memiliki hak untuk mendapatkan
pembelaan hukum dari seorang penasihat hukum yang akan ditunjuk oleh penyidik
jika tersangka tidak mampu memilih sendiri. Dalam KUHAP, pasal berapa yang
melindungi hak ini?
a.
Pasal 56 KUHAP
b.
Pasal 57 KUHAP
c.
Pasal 58 KUHAP
d.
Pasal 59 KUHAP
e.
Pasal 60 KUHAP
Kunci Jawaban :
C.
Pasal 58 KUHAP
Penjelasan :
Pasal
58 KUHAP berbunyi sebagai berikut:
1.
Tersangka yang tidak mampu memilih
sendiri penasihat hukum, berhak mendapatkan bantuan penasihat hukum yang
ditunjuk oleh penyidik.
2.
Tersangka yang tidak mampu memilih
sendiri penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memilih
penasihat hukum lain dari daftar yang disediakan oleh organisasi bantuan hukum
atau kantor bantuan hukum.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka yang tidak mampu
memilih sendiri penasihat hukum berhak mendapatkan bantuan penasihat hukum yang
ditunjuk oleh penyidik. Penasihat hukum ini akan membantu tersangka dalam
proses hukum pidana yang dihadapinya, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga
persidangan.
Penjelasan
untuk pilihan jawaban lainnya:
●
(A) Pasal 56 KUHAP mengatur
tentang hak tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap
pemeriksaan.
●
(B) Pasal 57 KUHAP mengatur
tentang hak tersangka untuk memilih sendiri penasihat hukum.
●
(D) Pasal 59 KUHAP mengatur
tentang hak tersangka untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum.
●
(E) Pasal 60 KUHAP mengatur
tentang hak tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum dalam pemeriksaan
yang dilakukan oleh penuntut umum.
44.
Hukum Pidana Materiil
Soal :
Dalam hukum pidana, unsur niat (Mens Rea) dan perbuatan (Actus
Reus) adalah dua hal yang selalu digunakan untuk menilai pelaku tindak
pidana. Unsur niat mengacu pada maksud dan tujuan jahat pelaku, sementara unsur
perbuatan (Actus Reus) mengacu pada
tindakan fisik yang dilakukan oleh pelaku. Pada kasus kecelakaan lalu lintas
misalnya. Meski melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kematian namun karena
dalam kasus seperti ini unsur niat tidak terpenuhi maka pelaku tidak dapat
didakwa dengan pasal pembunuhan. Bagaimana Anda menanggapi pernyataan ini?
a.
Pelaku yang tidak memiliki niat
jahat memang tidak dapat dipidana.
b.
Meski pelaku tidak memiliki niat
jahat tapi sebaiknya tetap didakwa dengan pasal pembunuhan.
c.
Niat bukan sesuatu yang dapat
dinilai sehingga tidak perlu dijadikan bahan pertimbangan.
d.
Meski tidak memiliki unsur niat
tetapi kelalaian yang merugikan orang lain juga diatur dalam KUHP.
e.
Tidak ada yang salah dengan
pernyataan.
Kunci Jawaban :
D.
Meski tidak memiliki unsur niat tetapi kelalaian yang merugikan orang lain juga
diatur dalam KUHP.
Penjelasan :
Pernyataan (d) benar, karena dalam hukum pidana, unsur
niat memang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat
dipidana. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pelaku tidak dapat didakwa dengan
pasal pembunuhan karena unsur niat tidak terpenuhi. Namun pelaku masih dapat
didakwa dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian. Hal ini sesuai
dengan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan bahwa pembunuhan karena kelalaian
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.
●
Jawaban (a) juga benar, tetapi
tidak menjawab pertanyaan secara lengkap. Pelaku yang tidak memiliki niat jahat
memang tidak dapat dipidana, tetapi dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pelaku
tetap dapat dipidana karena kelalaian yang dilakukannya.
●
Jawaban (b) dan (c) tidak benar,
karena niat memang merupakan sesuatu yang dapat dinilai dan merupakan salah
satu unsur penting dalam hukum pidana.
●
Jawaban (e) juga tidak benar,
karena pernyataan tersebut tidak lengkap. Pernyataan tersebut hanya membahas
unsur niat, padahal dalam kasus kecelakaan lalu lintas, unsur perbuatan juga
merupakan hal yang penting.
45.
Hukum Pidana Khusus
Soal :
Seorang pengambil kebijakan menggunakan kesempatan dan
sarana yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Namun
perbuatannya ini tidak dapat dibuktikan sebagai penyalahgunaan kewenangan serta
tidak merugikan keuangan dan perekonomian negara. Bagaimana UU Tipikor
memandang hal ini?
a.
Tidak dapat dipidana karena tidak
merugikan negara.
b.
Meski tidak terjadi penyalahgunaan
kewenangan pelaku tetap dapat dipidana.
c.
Pelaku dapat dipidana meski tidak
ada kerugian negara.
d.
Pelaku dapat dipidana dengan
menggunakan pasal dalam KUHP
e.
Tidak dapat dipidana karena
seorang pengambil kebijakan.
Kunci Jawaban :
A.
Tidak dapat dipidana karena tidak merugikan negara.
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tindak pidana
korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam
kasus ini, perbuatan pengambil kebijakan untuk memperkaya diri sendiri dan
kelompoknya dapat memenuhi unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi". Namun, perbuatannya tidak dapat dibuktikan sebagai
penyalahgunaan kekuasaan dan tidak merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Oleh karena itu, perbuatan pengambil kebijakan tersebut
tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan
rumusan delik korupsi dalam UU Tipikor, yang mengharuskan adanya unsur
"merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Sementara pada Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam kasus ini, perbuatan pengambil kebijakan untuk
memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dapat memenuhi unsur "orang yang
mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan". Namun, perbuatannya tidak dapat dibuktikan sebagai
penyalahgunaan kekuasaan dan tidak merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Oleh karena itu, perbuatan pengambil kebijakan tersebut
tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU
Tipikor. Hal ini sesuai dengan rumusan delik korupsi dalam Pasal 3 UU Tipikor,
yang mengharuskan adanya unsur "penyalahgunaan kewenangan".
46.
Kriminologi
Soal :
Kriminologi dan hukum pidana adalah dua disiplin ilmu yang
mempelajari kejahatan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Perbedaan utama antara kriminologi dan hukum pidana adalah pada
a.
Objek kajiannya
b.
Tujuan kajiannya
c.
Metode kajiannya
d.
Asas kajiannya
e.
Prinsip kajiannya
Kunci Jawaban :
A.
Objek kajiannya
Penjelasan :
Kriminologi mempelajari kejahatan dari segi sosial,
sedangkan hukum pidana mempelajari kejahatan dari segi hukum. Ini adalah
perbedaan mendasar antara kriminologi dan hukum pidana. Sedangkan pilihan
jawaban (B), (C), (D), dan (E) tidak tepat karena hanya merupakan perbedaan
tambahan antara kriminologi dan hukum pidana.
Objek kajian kriminologi adalah kejahatan sebagai fenomena
sosial. Kriminologi mempelajari faktor-faktor yang menyebabkan seseorang
melakukan kejahatan, seperti faktor individu, faktor sosial, dan faktor
lingkungan. Hukum pidana mempelajari kejahatan sebagai perbuatan yang melanggar
hukum. Hukum pidana menetapkan norma-norma hukum yang mengatur perbuatan apa
saja yang dianggap sebagai kejahatan dan hukuman apa saja yang dijatuhkan bagi
pelaku kejahatan.
Perbedaan objek kajian ini menyebabkan perbedaan tujuan,
metode, asas, dan prinsip kajian antara kriminologi dan hukum pidana.
●
Tujuan kriminologi adalah untuk
memahami penyebab kejahatan dan mengembangkan strategi untuk mencegah dan
mengurangi kejahatan. Tujuan hukum pidana adalah untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari kejahatan dan memberikan hukuman kepada pelaku
kejahatan.
●
Metode kajian kriminologi umumnya
menggunakan metode penelitian sosial, seperti survei, wawancara, dan analisis
data sekunder. Metode kajian hukum pidana umumnya menggunakan metode penelitian
hukum, seperti analisis undang-undang dan doktrin hukum.
●
Asas kajian kriminologi adalah
objektivitas, empirisme, dan kausalitas. Asas kajian hukum pidana adalah
keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Prinsip kajian kriminologi adalah untuk memahami,
menjelaskan, dan mencegah kejahatan. Prinsip kajian hukum pidana adalah untuk
menindak pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari kejahatan.
47.
Regulasi UU Intelijen
Soal :
Jenis-jenis kegiatan intelijen sangatlah beragam,
tergantung pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Kegiatan ini merupakan
bagian penting dari keamanan nasional suatu negara. Dari kegiatan di bawah ini
mana yang bukan merupakan ranah Intelijen Negara?
a.
Pengumpul dan pengolahan data
sebagai bahan perumusan kebijakan.
b.
Pemantauan dan evaluasi terhadap
kegiatan asing.
c.
Mencari dan menemukan informasi.
d.
Penangkapan pihak yang berpotensi
mengancam keamanan.
e.
PEnggalangan demi keuntungan dan
keamanan nasional.
Kunci Jawaban :
D.
Penangkapan pihak yang berpotensi mengancam keamanan.
Penjelasan :
Pasal
6 UU No. 17 Tahun 2011;
- “Intelijen Negara menyelenggarakan
fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.”
- “Penyelidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan,
kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk
mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi
Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan.”
- “Pengamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya,
pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan
kepentingan dan keamanan nasional.”
- “Penggalangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan,
kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk
memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.”
- “Dalam menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.”
Dari kelima pilihan jawaban tersebut,
hanya (d) Penangkapan pihak yang berpotensi mengancam keamanan yang tidak
termasuk dalam fungsi Intelijen Negara. Penangkapan adalah tindakan hukum yang
dilakukan oleh penegak hukum, bukan oleh lembaga intelijen. Lembaga intelijen
hanya bertugas untuk mengumpulkan dan mengolah informasi, melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap kegiatan asing serta penggalangan demi tujuan keamanan
negara.
48.
Hukum Perdata Materiil
Soal :
Perjanjian adalah salah satu sumber hukum perdata.
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih. Hukum perdata mengatur syarat-syarat
sahnya perjanjian. Di antara pilihan di bawah ini mana yang bukan merupanan
syarat sahnya perjanjian sesuai dengan hukum perdata:
a.
Kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya dalam perjanjian.
b.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
perjanjian haruslah orang yang cakap hukum.
c.
Objek perjanjian yang jelas
sebagai pokok perjanjian.
d.
Dua orang saksi yang telah dewasa
dan cakap hukum.
e.
Isi perjanjian bukan sesuatu yang
bertentangan dengan hukum.
Kunci Jawaban :
D.
Dua orang saksi yang telah dewasa.
Penjelasan :
Syarat
sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah:
●
Kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya.
●
Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.
●
Suatu pokok persoalan tertentu.
●
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Adanya dua orang saksi yang telah dewasa dan cakap hukum
tidak termasuk dalam syarat sah perjanjian. Saksi hanya dibutuhkan dalam
pembuatan perjanjian tertentu, seperti perjanjian jual beli tanah atau
perjanjian perkawinan.
Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata;
Supaya terjadi
persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1.
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
suatu pokok persoalan tertentu;
4.
suatu sebab yang tidak terlarang.
49.
Hukum Perdata Formil
Soal :
Kewenangan pengadilan dalam hukum perdata formil adalah
kekuasaan yang dimiliki oleh pengadilan untuk mengadili suatu perkara perdata.
Kewenangan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi.
Pernyataan yang tepat tentang kewenangan absolut dan kewenangan relatif
pengadilan dalam kasus hukum perdata adalah;
a.
Kewenangan absolut dan kewenangan
relatif tidak dapat diganggu gugat.
b.
Kewenangan absolut diputus oleh
pengadilan dalam tingkat pertama, sedangkan kewenangan relatif diputus oleh
pengadilan dalam tingkat banding.
c.
Kewenangan absolut dan relatif
berkaitan dengan jenis perkara.
d.
Kewenangan absolut berkaitan
dengan pihak-pihak yang berperkara sedangkan kewenangan relatif berkaitan
dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya.
e.
Kewenangan Pengadilan Agama dalam
mengadili kasus perkara perdata berkaitan dengan agama adalah contoh kewenangan
relatif.
Kunci Jawaban :
B.
Kewenangan absolut diputus oleh pengadilan dalam tingkat pertama, sedangkan
kewenangan relatif diputus oleh pengadilan dalam tingkat banding.
Penjelasan :
Kewenangan absolut adalah kewenangan pengadilan untuk
mengadili suatu perkara yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan
pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama maupun dalam
lingkungan peradilan yang lain. Kewenangan absolut ini berkaitan dengan jenis
perkara yang menjadi kewenangannya. Misalnya, kewenangan Pengadilan Agama untuk
mengadili perkara perdata yang berkaitan dengan agama.
Kewenangan relatif adalah kewenangan pengadilan untuk
mengadili suatu perkara yang didasarkan pada tempat kedudukan atau domisili
para pihak. Kewenangan relatif ini berkaitan dengan pihak-pihak yang
berperkara. Misalnya, kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk
mengadili perkara perdata yang para pihak yang berperkaranya berkedudukan atau
berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.
●
(a) Salah. Kewenangan relatif
dapat diganggu gugat, sedangkan kewenangan absolut tidak dapat diganggu gugat.
●
(b) Benar. Kewenangan absolut
diputus oleh pengadilan dalam tingkat pertama, sedangkan kewenangan relatif
diputus oleh pengadilan dalam tingkat banding.
●
(c) dan (d) Salah. Kewenangan
absolut berkaitan dengan jenis perkara, sedangkan kewenangan relatif berkaitan
dengan pihak-pihak yang berperkara.
●
(e)Salah. Kewenangan Pengadilan
Agama dalam mengadili kasus perkara perdata berkaitan dengan agama adalah
contoh kewenangan absolut.
50.
Hukum Tata Usaha Negara
Soal :
BPA merupakan lembaga peradilan yang penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang baik. BPA berperan untuk menyelesaikan
sengketa administrasi dan memastikan bahwa keputusan pemerintah telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa contoh sengketa
administrasi yang dapat diselesaikan oleh BPA?
a.
Sengketa antara dua perusahaan
swasta.
b.
Sengketa perdata antara individu
dan organisasi non-pemerintah.
c.
Sengketa antara dua negara dalam
bidang perdagangan.
d.
Sengketa Penerbitan peraturan
daerah yang merugikan masyarakat.
e.
Sengketa keluarga.
Kunci Jawaban :
D.
Sengketa Penerbitan peraturan daerah yang merugikan masyarakat.
Penjelasan :
BPA berwenang untuk menyelesaikan sengketa administrasi
yang berkaitan dengan keputusan pemerintah, termasuk peraturan daerah. Jika
suatu peraturan daerah dianggap merugikan masyarakat, maka masyarakat dapat
mengajukan gugatan ke BPA untuk meminta pembatalan peraturan tersebut.
Jawaban (a), (b), dan (c) merupakan contoh sengketa
perdata yang tidak dapat diselesaikan oleh BPA. Sengketa perdata adalah
sengketa antara dua pihak yang tidak melibatkan pemerintah.
Jawaban (e) merupakan contoh sengketa keluarga yang tidak
dapat diselesaikan oleh BPA. BPA hanya berwenang untuk menyelesaikan sengketa
administrasi yang berkaitan dengan keputusan pemerintah.
51.
Regulasi Hukum Nasional dan Internasional
Soal :
Ratifikasi perjanjian internasional oleh Indonesia
melibatkan serangkaian proses dan tahapan yang melibatkan pemerintah dan
lembaga terkait. Proses ini melibatkan evaluasi, pembahasan, dan persetujuan
dari berbagai pihak. Selain itu, perjanjian internasional yang diratifikasi
oleh Indonesia haruslah selaras dengan konstitusi nasional. Dalam hal ini, apa
yang menjadi dasar hukum utama untuk ratifikasi perjanjian internasional oleh
Indonesia?
a.
Keputusan Presiden
b.
Persetujuan DPR
c.
Pernyataan Presiden
d.
Perintah Mahkamah Agung
e.
Dekrit Presiden
Kunci Jawaban :
B.
Persetujuan DPR
Penjelasan :
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional menyatakan bahwa perjanjian internasional yang diratifikasi oleh
Indonesia haruslah mendapat persetujuan DPR. Persetujuan DPR diberikan dalam
bentuk Undang-Undang Ratifikasi.
Persetujuan DPR diperlukan untuk memastikan bahwa
perjanjian internasional tersebut selaras dengan konstitusi nasional dan
kepentingan nasional Indonesia. DPR memiliki kewenangan untuk melakukan
pembahasan dan evaluasi terhadap perjanjian internasional tersebut, serta
memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Presiden.
Berikut
adalah dasar hukum ratifikasi perjanjian internasional oleh Indonesia:
●
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa
"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian, mengadakan perjanjian dengan negara lain, dan memberikan
amnesti dan grasi."
●
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional, Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa
"Ratifikasi perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-Undang."
52.
Asas Hukum
Soal :
Selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan program
pemantauan masif aktivitas warganya untuk tujuan pencegahan penyebaran
Covid-19. Program ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses data pribadi
warganya tanpa perlu persetujuan individu atau perintah pengadilan. Bagaimana
asas Perlindungan Hukum (Due Process of Law) seharusnya diterapkan dalam
konteks program pemantauan elektronik yang melibatkan privasi warga negara?
a.
Asas Perlindungan Hukum harus
diterapkan sepenuhnya untuk melindungi privasi individu.
b.
Asas Perlindungan Hukum harus
diabaikan dalam konteks pemantauan elektronik demi keamanan nasional.
c.
Asas Perlindungan Hukum harus
diterapkan sejauh mungkin tanpa mengabaikan keamanan nasional.
d.
Asas Perlindungan Hukum harus
diabaikan sepenuhnya demi keamanan nasional.
e.
Asas Perlindungan Hukum hanya
berlaku jika terdapat bukti konkret tentang tindakan kriminal individu.
Kunci Jawaban :
C.
Asas Perlindungan Hukum harus diterapkan sejauh mungkin tanpa mengabaikan
keamanan nasional.
Penjelasan :
Asas Perlindungan Hukum adalah asas yang menjamin hak-hak
individu, termasuk hak atas privasi. Asas ini penting untuk melindungi hak-hak
individu dari pelanggaran oleh negara.
Dalam konteks program pemantauan elektronik yang
melibatkan privasi warga negara, pemerintah perlu menyeimbangkan antara
kebutuhan untuk melindungi keamanan nasional dengan kebutuhan untuk melindungi
privasi individu.
Oleh karena itu, asas Perlindungan Hukum harus diterapkan
sejauh mungkin dalam konteks ini. Hal ini berarti bahwa pemerintah harus
memiliki alasan yang sah untuk melakukan pemantauan elektronik, dan pemantauan
harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk
menerapkan asas Perlindungan Hukum dalam konteks ini:
●
Pemerintah harus memiliki alasan
yang sah untuk melakukan pemantauan elektronik, misalnya untuk mencegah
penyebaran penyakit menular atau untuk melindungi keamanan nasional.
●
Pemantauan harus dilakukan dengan
cara yang adil dan sesuai dengan hukum, misalnya dengan mendapatkan persetujuan
individu atau perintah pengadilan.
●
Individu yang data pribadinya
dipantau harus memiliki hak untuk mengetahui bahwa datanya sedang dipantau dan
untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan jika merasa haknya dilanggar.
Jawaban (A) dan (E) adalah jawaban yang tidak tepat karena
tidak sesuai dengan asas Perlindungan Hukum. Jawaban (B) adalah jawaban yang
tidak tepat karena mengabaikan hak-hak individu. Jawaban (D) adalah jawaban
yang ekstrem dan tidak realistis.
53.
Hukum Pidana Formil
Soal :
Aparat dengan segera menahan seorang yang tertangkap
tangan melakukan pencurian. Orang itu protes dan mengatakan tindakan aparat
tidak sesuai dengan Pasal 18 KUHAP dimana penetapan tersangka harus dengan
surat perintah. Bagaimana Anda menanggapi pendapat ini?
a.
Pendapat benar dan orang itu tidak
bisa langsung ditahan.
b.
Pendapat salah karena Pasal 18
KUHAP tidak mengatur cara penetapan tersangka.
c.
Pendapat benar namun aparat dapat
melakukan diskresi.
d.
Pendapat salah karena dalam pasal
lain tangkap tangan boleh dilakukan.
e.
Pendapat benar dan aparat harus
dievaluasi.
Kunci Jawaban :
D.
Pendapat salah karena dalam pasal lain tangkap tangan boleh dilakukan.
Penjelasan :
Pasal 18 KUHAP mengatur tentang cara-cara penetapan
tersangka, yaitu dengan surat perintah penetapan tersangka. Namun, Pasal 19
KUHAP mengatur pengecualian terhadap ketentuan tersebut, yaitu dalam hal
tertangkap tangan.
Pasal 19 KUHAP menyatakan bahwa tersangka yang tertangkap
tangan dapat dilakukan penangkapan. Tersangka yang tertangkap tangan juga dapat
dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, aparat menangkap seorang yang tertangkap
tangan melakukan pencurian. Oleh karena itu, aparat dapat melakukan penangkapan
dan penahanan terhadap orang tersebut tanpa harus terlebih dahulu mengeluarkan
surat perintah penetapan tersangka.
●
(a) salah dan tidak lengkap.
Aparat dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang tersebut karena
tertangkap tangan melakukan pencurian, sehingga tidak perlu terlebih dahulu
mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka.
●
(b) Pasal 18 KUHAP mengatur
tentang cara-cara penetapan tersangka, yaitu dengan surat perintah penetapan
tersangka.
●
(c) pada kasus ini penangkapan
tersangka dengan tangkap tangan sudah diatur pada Pasal 19 KUHAP sehingga
aparat tidak harus melakukan diskresi.
●
(e) Pendapat ini tidak relevan.
54.
Hukum Pidana Materiil
Soal :
Seorang laki-laki menyerahkan diri kepada aparat penegak
hukum karena baru saja melakukan tindak pidana pembunuhan. Peristiwa berawal
saat pelaku mendapati korban sedang mencuri di rumahnya. Korban yang ketahuan
kemudian mencoba melukai pelaku. Perkelahian tidak terhindarkan dan berujung
korban kehilangan nyawa. Bagaimana Anda melihat situasi ini?
a.
Tindakan menyerahkan diri
menunjukkan niat baik pelaku dan dapat digunakan untuk meringankan hukuman.
b.
Pelaku melakukan tidak pidana
dalam rangka membela diri sehingga tidak dapat dipidana.
c.
Meski membela diri namun pelaku
tetap harus diproses dan dilanjutkan ke penuntutan.
d.
Pengakuan pelaku sudah cukup untuk
membuktikan jika dia bersalah.
e.
Pelaku tetap harus dipidana namun
dapat dimaafkan jika berkelakuan baik.
Kunci Jawaban :
B.
Pelaku melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri sehingga tidak dapat
dipidana.
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, seseorang tidak
dipidana jika melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau
ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun
orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda
sendiri maupun orang lain.
Dalam kasus ini, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan
karena membela diri dari serangan korban yang mencoba melukai dirinya. Oleh
karena itu, pelaku tidak dapat dipidana.
●
(a) Jawaban ini tepat. Tindakan
menyerahkan diri oleh pelaku menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan
bersedia mempertanggungjawabkannya. Hal ini dapat digunakan untuk meringankan
hukuman jika pelaku terbukti bersalah. Namun jika pelaku terbukti melakukan
tindak pidana dalam rangka membela diri pelaku tidak bisa dipidana.
●
(b) Jawaban ini tepat. Berdasarkan
Pasal 49 ayat (1) KUHP, pelaku tidak dipidana jika melakukan perbuatan untuk
pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan
hukum. Dalam kasus ini, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan karena
membela diri dari serangan korban yang mencoba melukai dirinya.
●
(c) Jawaban ini kurang tepat.
Tindakkan yang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana sebaiknya tidak dilanjutkan
ke proses penuntutan.
●
(d) Jawaban ini tidak tepat.
Pengakuan pelaku merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses hukum.
Namun, pengakuan pelaku harus didukung oleh bukti-bukti lain untuk membuktikan
kebenarannya.
●
(e) Jawaban ini juga tidak tepat.
Jika pelaku terbukti bersalah, maka pelaku harus dipidana sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Namun pada kasus ini pelaku tidak bisa dipidana.
55.
Hukum Pidana Khusus
Soal :
Seorang pengusaha berinisial A, yang merupakan warga
negara Indonesia, melakukan impor dalam jumlah signifikan dari negara tetangga
tanpa memiliki izin impor yang sah. Barang ilegal tersebut kemudian dijual ke
pasar gelap dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran. Berdasarkan
perbuatannya, apakah A dapat dipidana?
a.
Tidak. A hanya dapat dituntut
secara perdata.
b.
A dapat dipidana karena
tindakannya merugikan industri dalam negeri.
c.
Tidak dapat dipidana karena ikut
menyediakan barang murah bagi masyarakat.
d.
Dapat dipidana karena melanggar UU
Kepabeanan.
e.
Tidak dapat dipidana dan hanya
bisa dilakukan hukuman administratif
Kunci Jawaban :
D.
Dapat dipidana karena melanggar UU Kepabeanan.
Penjelasan :
Pasal
102B UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan ;
“Pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A yang mengakibatkan
terganggunya sendi sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Berdasarkan pasal tersebut, A dapat dipidana karena telah
melakukan penyelundupan barang impor tanpa memiliki izin impor yang sah. Hal
ini terbukti dari fakta bahwa A melakukan impor dalam jumlah signifikan dari
negara tetangga tanpa memiliki izin impor yang sah.
●
Pilihan jawaban (a) salah karena
tindakan A merupakan tindak pidana kepabeanan yang dapat dipidana secara
pidana.
●
Pilihan jawaban (b) salah karena
tindak pidana penyelundupan tidak hanya merugikan industri dalam negeri, tetapi
juga merugikan negara dan masyarakat.
●
Pilihan jawaban (c) salah karena
tindakan A justru merugikan masyarakat karena barang ilegal tersebut tidak
memenuhi standar kualitas dan keamanan.
●
Pilihan jawaban (e) salah karena
tindakan A merupakan tindak pidana kepabeanan yang dapat dipidana secara
pidana, bukan hanya hukuman administratif.
56.
Kriminologi
Soal :
Terdapat banyak teori yang menjadi faktor penyebab
seseorang melakukan tindak kejahatan. Faktor-faktor tersebut dapat berupa
faktor individu, faktor sosial, dan faktor lingkungan. Salah satu faktor yang
menjadi perdebatan adalah faktor biologis. Bagaimana faktor biologis ini
menjelaskan bagaimana seseorang dapat melakukan kejahatan?
a.
Penyebab utama kejahatan adalah
faktor psikologis seperti kepribadian dan gangguan mental.
b.
Teori biologis adalah teori yang
tidak relevan.
c.
Teori biologis berpendapat seseorang
yang memiliki tanda lahir tertentu lebih mungkin melakukan kejahatan.
d.
Teori biologis beranggapan bahwa
seseorang yang memiliki karakteristik biologis tertentu lebih mungkin untuk
melakukan kejahatan
e.
Teori biologis beranggapan agen
patogen tertentu dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan.
Kunci Jawaban :
D.
Teori biologis beranggapan bahwa seseorang yang memiliki karakteristik biologis
tertentu lebih mungkin untuk melakukan kejahatan
Penjelasan :
Teori biologis berpendapat bahwa kejahatan disebabkan oleh
faktor-faktor biologis, seperti genetika dan kondisi fisik. Teori ini
beranggapan bahwa seseorang yang memiliki karakteristik biologis tertentu,
seperti kelainan otak atau gen tertentu, lebih mungkin untuk melakukan
kejahatan. Teori ini terbagi ke dalam teori genetika dan teori kondisi fisik.
●
Teori genetika
Teori genetika berpendapat bahwa kejahatan disebabkan oleh faktor
genetika. Teori ini beranggapan bahwa gen tertentu dapat meningkatkan risiko
seseorang melakukan kejahatan. Beberapa penelitian telah menemukan hubungan
antara gen tertentu dengan kejahatan, seperti gen yang terkait dengan
pengendalian impuls dan agresi.
●
Teori kondisi fisik
Teori kondisi fisik berpendapat bahwa kondisi fisik tertentu dapat
meningkatkan risiko seseorang melakukan kejahatan. Beberapa kondisi fisik yang
dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan kejahatan antara lain:
○
Kelainan otak
Kelainan otak, seperti epilepsi dan cedera otak, dapat
menyebabkan seseorang lebih mudah melakukan kejahatan.
○
Keterbelakangan mental
Keterbelakangan mental dapat menyebabkan seseorang tidak
dapat memahami konsekuensi dari tindakannya, sehingga lebih mudah untuk
melakukan kejahatan.
○
Gangguan mental
Gangguan mental, seperti skizofrenia dan gangguan
kepribadian borderline, dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan
kejahatan.
Catatan : Teori biologis telah dikritik karena tidak dapat menjelaskan mengapa
seseorang yang memiliki karakteristik biologis tertentu tidak selalu melakukan
kejahatan. Selain itu, teori ini juga dianggap bias karena lebih banyak
digunakan untuk menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dari
kelompok tertentu, seperti orang miskin dan orang kulit hitam.
57.
Regulasi UU Intelijen
Soal :
Lembaga intelijen adalah lembaga pemerintah yang
bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, memata-matai, dan
mengeksploitasi informasi intelijen dalam rangka mendukung tujuan penegakan
hukum, keamanan nasional, pertahanan, dan kebijakan luar negeri. DAri daftar di
bawah ini apa yang bukan lembaga intelijen di Indonesia?
a.
Badan Intelijen Negara (BIN)
b.
Badan Intelijen Strategis Angkatan
Darat (BAIS AD)
c.
Badan Intelijen Kejaksaan Republik
Indonesia (Baintelijen Kejagung)
d.
Badan Intelijen Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Baintelkam Polri)
e.
Badan Intelijen Mahkamah Agung
(BAIN MA)
Kunci Jawaban :
E.
Badan Intelijen Mahkamah Agung (BAIN MA)
Penjelasan :
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis
Angkatan Darat (BAIS AD), Badan Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
(Baintelijen Kejagung), dan Badan Intelijen Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Baintelkam Polri) adalah lembaga intelijen di Indonesia.
Lembaga-lembaga tersebut bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis,
memata-matai, dan mengeksploitasi informasi intelijen dalam rangka mendukung
tujuan penegakan hukum, keamanan nasional, pertahanan, dan kebijakan luar
negeri. Semua ini diatur dalam Pasal 9 UU no 17 Tahun 2011.
●
Badan Intelijen Negara (BIN)
adalah lembaga intelijen utama di Indonesia. BIN bertanggung jawab untuk
mengumpulkan, menganalisis, memata-matai, dan mengeksploitasi informasi
intelijen dalam rangka mendukung tujuan penegakan hukum, keamanan nasional,
pertahanan, dan kebijakan luar negeri.
●
Badan Intelijen Strategis Angkatan
Darat (BAIS AD) adalah lembaga intelijen yang berada di bawah koordinasi TNI
Angkatan Darat. BAIS AD bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis,
memata-matai, dan mengeksploitasi informasi intelijen yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan nasional.
●
Badan Intelijen Kejaksaan Republik
Indonesia (Baintelijen Kejagung) adalah lembaga intelijen yang berada di bawah
koordinasi Kejaksaan Agung. Baintelijen Kejagung bertanggung jawab untuk
mengumpulkan, menganalisis, memata-matai, dan mengeksploitasi informasi
intelijen yang berkaitan dengan penegakan hukum.
●
Badan Intelijen Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Baintelkam Polri) adalah lembaga intelijen yang berada di
bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baintelkam Polri
bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, memata-matai, dan
mengeksploitasi informasi intelijen yang berkaitan dengan keamanan dalam
negeri.
58.
Hukum Perdata Materiil
Soal :
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak
atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan
kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dari beberapa
pembiayaan di bawah ini, mana yang tidak dapat dijamin dengan hak tanggungan;
a.
Kredit pemilikan rumah (KPR)
b.
Kredit usaha rakyat (KUR)
c.
Kredit konstruksi
d.
Kredit investasi saham
e.
Kredit modal kerja
Kunci Jawaban :
D.
Kredit investasi saham
Penjelasan :
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak
atas tanah untuk pelunasan utang tertentu. Dengan demikian, utang yang dapat
dijamin dengan hak tanggungan haruslah merupakan utang yang berkaitan dengan
hak atas tanah.
Kredit pemilikan rumah (KPR), kredit usaha rakyat (KUR),
dan kredit konstruksi adalah jenis pembiayaan yang berkaitan dengan hak atas
tanah. KPR digunakan untuk membeli rumah, KUR digunakan untuk mengembangkan
usaha produktif yang memiliki aset tetap, dan kredit konstruksi digunakan untuk
membangun bangunan.
Sedangkan, kredit investasi saham adalah jenis pembiayaan
yang tidak berkaitan dengan hak atas tanah. Kredit investasi saham digunakan
untuk membeli saham, yang merupakan aset tidak berwujud.
59.
Hukum Perdata Formil
Soal :
Dalam kasus kontrak dengan pemerintah, pihak swasta dapat
mengajukan gugatan jika pemerintah melanggar ketentuan kontrak. Gugatan ini
dapat diajukan ke pengadilan umum sesuai dengan tempat kedudukan tergugat. Apa
saja yang menjadi syarat dapat diajukannya gugatan kontrak kepada pemerintah?
a.
Tidak ada syarat khusus, pihak
swasta dapat mengajukan gugatan kapan saja.
b.
Pihak swasta harus terlebih dahulu
mencoba mediasi dengan pemerintah sebelum mengajukan gugatan.
c.
Gugatan harus didasarkan pada
adanya perjanjian atau kontrak antara pihak swasta dan pemerintah.
d.
Pihak swasta harus mengajukan
permohonan kepada pengadilan kontrak sebelum mengajukan gugatan.
e.
Gugatan kontrak hanya dapat
diajukan ke pengadilan administrasi.
Kunci Jawaban :
C.
Gugatan harus didasarkan pada adanya perjanjian atau kontrak antara pihak
swasta dan pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
yang menyatakan bahwa "Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan
itikad baik." Oleh karena itu, pihak swasta hanya dapat mengajukan
gugatan kepada pemerintah jika terdapat perjanjian atau kontrak yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak.
●
Pilihan (A) salah karena terdapat
syarat khusus, yaitu adanya perjanjian atau kontrak antara pihak swasta dan
pemerintah.
●
Pilihan (B) salah karena mediasi
merupakan langkah hukum yang bersifat sukarela, dan tidak menjadi syarat mutlak
untuk mengajukan gugatan.
●
Pilihan (D) salah karena tidak ada
permohonan yang harus diajukan kepada pengadilan kontrak sebelum mengajukan
gugatan.
●
Pilihan (E) salah karena gugatan
kontrak dapat diajukan ke pengadilan umum, bukan hanya pengadilan administrasi.
Persyaratan
gugatan kontrak dengan pemerintah adalah sebagai berikut:
●
Gugatan diajukan oleh pihak yang
merasa dirugikan oleh pemerintah.
●
Gugatan didasarkan pada adanya
perjanjian atau kontrak antara pihak swasta dan pemerintah.
●
Gugatan menyebutkan secara jelas
hal-hal yang menjadi pokok sengketa.
●
Gugatan disertai dengan
bukti-bukti yang mendukung.
60.
Hukum Tata Usaha Negara
Soal :
Ombudsman adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk
menyelidiki keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan pemerintah,
pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan tindakan-tindakan
yang dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan hukum yang dilakukan oleh
pemerintah atau lembaga-lembaga publik lainnya. Bagaimana peran Ombudsman dalam
menjaga penegakan Hukum Tata Usaha Negara?
a.
Memberikan sanksi hukum kepada
penyelenggara pelayanan publik.
b.
Membuat kebijakan pemerintah dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
c.
Mengawasi, mencegah, dan
menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
d.
Menyusun undang-undang Hukum Tata
Usaha Negara.
e.
Menyelenggarakan pemilihan umum
dalam pemerintahan.
Kunci Jawaban :
C.
Mengawasi, mencegah, dan menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
Penjelasan :
Ombudsman berperan dalam menjaga penegakan Hukum Tata
Usaha Negara dengan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelesaian
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maladministrasi
merupakan tindakan atau rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Maladministrasi dapat berupa penyalahgunaan wewenang,
penyimpangan prosedur, pelayanan yang tidak memuaskan, dan keputusan yang tidak
adil. Ombudsman dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan
publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Ombudsman juga dapat
melakukan penyelesaian terhadap laporan maladministrasi yang diterimanya.
●
Jawaban (A) tidak tepat karena
sanksi hukum merupakan kewenangan dari lembaga peradilan.
●
Jawaban (B) tidak tepat karena
kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewenangan
dari pemerintah.
●
Jawaban (D) tidak tepat karena
penyusunan undang-undang merupakan kewenangan dari DPR.
●
Jawaban (E) tidak tepat karena
penyelenggaraan pemilihan umum merupakan kewenangan dari KPU.
61.
Regulasi Hukum Nasional dan Internasional
Soal :
Konvensi Hak Asasi Manusia PBB adalah perjanjian
internasional yang menetapkan hak-hak dasar yang harus dihormati oleh
negara-negara anggota. Salah satu hak yang diakui dalam konvensi ini adalah hak
atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama. Namun, hak ini tidak selalu
bersifat absolut dan dapat dibatasi dalam beberapa keadaan tertentu.
Berdasarkan Konvensi Hak Asasi Manusia PBB, kapan pembatasan atas hak kebebasan
berpikir, hati nurani, dan agama dapat diterapkan?
a.
Pembatasan tidak dapat diterapkan
atas hak ini.
b.
Pembatasan hanya dapat diterapkan
dalam keadaan darurat perang.
c.
Pembatasan dapat diterapkan jika
dipandang perlu untuk melindungi keamanan nasional.
d.
Pembatasan hanya dapat diterapkan
oleh pemerintah, bukan oleh individu atau kelompok.
e.
Pembatasan dapat diterapkan jika
dipandang perlu untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.
Kunci Jawaban :
E.
Pembatasan dapat diterapkan jika dipandang perlu untuk melindungi hak dan
kebebasan orang lain.
Penjelasan :
Pasal 18 Konvensi Hak Sipil dan Politik PBB menyatakan
bahwa hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama dapat dibatasi jika
dipandang perlu untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain. Pembatasan ini
harus ditetapkan oleh hukum dan hanya boleh diterapkan jika benar-benar
diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
●
Jawaban (A) salah karena hak atas
kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama bukanlah hak yang absolut dan dapat
dibatasi dalam beberapa keadaan tertentu.
●
Jawaban (B) salah karena pembatasan
tidak hanya dapat diterapkan dalam keadaan darurat perang.
●
Jawaban (C) salah karena
pembatasan dapat diterapkan oleh individu atau kelompok, bukan hanya oleh
pemerintah.
●
Jawaban (D) salah karena
pembatasan dapat diterapkan oleh individu atau kelompok, bukan hanya oleh
pemerintah.
62.
Asas Hukum
Soal :
Di Indonesia, terdapat hukum nasional yang mengatur
penggunaan kendaraan bermotor, termasuk larangan penggunaan ponsel selama
mengemudi untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, seorang individu
mengajukan argumen bahwa di kota A tidak ada aturan lokal yang melarang
penggunaan ponsel selama mengemudi sehingga berdasarkan asas legalitas
seharusnya di kota A penggunaan ponsel saat mengemudi di kota A bukan merupakan
pelanggaran. Bagaimana Anda melihat argumentasi ini?
a.
Undang-undang nasional harus
diutamakan, dan penggunaan ponsel selama mengemudi di kota A tetap sebuah
pelanggaran.
b.
Undang-undang lokal harus
diutamakan, dan penggunaan ponsel selama mengemudi harus diizinkan di kota
tersebut.
c.
Penggunaan ponsel selama mengemudi
harus dibiarkan tanpa ada regulasi yang berlaku.
d.
D. Undang-undang nasional harus
diutamakan, tetapi penggunaan ponsel selama mengemudi tidak bisa dilarang di
kota A.
e.
Penggunaan ponsel selama mengemudi
diizinkan pemerintah lokal tidak membuat aturan.
Kunci Jawaban :
A.
Undang-undang nasional harus diutamakan, dan penggunaan ponsel selama mengemudi
di kota A tetap sebuah pelanggaran.
Penjelasan :
Asas lex superior
derogat legi inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi
tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Dalam
kasus ini, hukum nasional yang melarang penggunaan ponsel selama mengemudi
memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada aturan lokal di kota A. Oleh
karena itu, hukum nasional harus diutamakan, dan penggunaan ponsel selama
mengemudi di kota A tetap merupakan pelanggaran.
Argumentasi dari individu tersebut tidak tepat karena
mengabaikan asas lex superior derogat
legi inferiori. Meskipun tidak ada aturan lokal yang melarang penggunaan
ponsel selama mengemudi di kota A, hukum nasional tetap berlaku di kota
tersebut. Oleh karena itu, penggunaan ponsel selama mengemudi di kota A tetap
merupakan pelanggaran.
Jawaban (b), (c), (d), dan (e) adalah jawaban yang tidak
tepat karena bertentangan dengan asas lex
superior derogat legi inferiori.
63.
Hukum Pidana Formil
Soal :
Seorang melaporkan tindak pidana pencurian kepada aparat
penegak hukum. Satu-satunya bukti yang dimiliki adalah keterangan seorang saksi
yang mengaku melihat terduga pelaku menjalankan aksinya. Dengan alasan
kurangnya bukti aparat tidak dapat menaikkan ke tahap penyidikan. Bagaimana
pendapatmu tentang kasus ini?
a.
Keterangan seorang saksi adalah
alat bukti yang sah.
b.
Aparat seharusnya menaikkan ke
status penyidikan karena keputusan akhir ada pada hakim..
c.
Keterangan seorang saksi tidak
cukup untuk membuktikan seseorang bersalah.
d.
Aparat telah mengambil keputusan
dengan subjektif.
e.
Penanganan tidak sesuai dengan
KUHAP sehingga harus dievaluasi.
Kunci Jawaban :
C.
Keterangan seorang saksi tidak cukup untuk membuktikan seseorang bersalah.
Penjelasan :
Pasal 180 ayat 3 KUHAP yang menyatakan bahwa
"Keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa
terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya."
Dalam kasus ini, satu-satunya bukti yang dimiliki adalah
keterangan seorang saksi. Keterangan saksi memang merupakan alat bukti yang
sah, tetapi tidak cukup untuk membuktikan seseorang bersalah. Hal ini karena
keterangan saksi dapat saja tidak akurat atau bahkan palsu.
Aparat penegak hukum dalam hal ini telah bertindak sesuai
dengan ketentuan hukum. Mereka tidak dapat menaikkan kasus ke tahap penyidikan
karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa tindak pidana
pencurian telah terjadi dan bahwa terduga pelakulah yang melakukannya.
●
Jawaban a dan b tidak tepat karena
keterangan seorang saksi saja tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar untuk
menentukan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
●
Jawaban d dan e juga tidak tepat
karena aparat penegak hukum telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum.
64.
Hukum Pidana Materiil
Soal :
Seorang pencuri berhasil ditangkap pemilik rumah saat
sedang melakukan aksinya. Pelaku ditangkap setelah berhasil membuka jendela
rumah korban. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak penegak hukum untuk kemudian
diadili secara adil. Bagaimana Anda melihat situasi ini?
a.
Pelaku belum melakukan pencurian
karena itu tidak ada yang dirugikan dan belum terjadi tindak pidana.
b.
Pelaku dapat dituntut dengan pasal
362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
c.
Meski belum melakukan pencurian
tetapi tindakan membuka jendela rumah korban dapat dianggap tindakan permulaan.
d.
Karena belum berhasil melakukan
tindak pidana ancaman hukuman maksimal yang bisa dituntut kepada pelaku adalah
15 tahun.
e.
Karena belum terjadi tindak pidana
pelaku tidak seharusnya dibawa ke aparat penegak hukum.
Kunci Jawaban :
C.
Meski belum melakukan pencurian tetapi tindakan membuka jendela rumah korban
dapat dianggap tindakan permulaan.
Penjelasan :
Bunyi
Pasal 53 KUHP :
- Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah
ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
- Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan
dikurangi sepertiga.
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Dalam kasus ini, pelaku telah melakukan
tindakan permulaan untuk melakukan pencurian, yaitu membuka jendela rumah
korban. Tindakan ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat untuk melakukan pencurian.
Namun, karena digagalkan oleh pemilik rumah, maka pelaku tidak dapat mencapai
maksudnya.
Oleh karena itu, pelaku dapat dituntut dengan pasal 362
KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun, karena
pelaku belum berhasil melakukan pencurian, maka ancaman hukumannya dapat
dikurangi sepertiga, yaitu menjadi 3,3 tahun.
●
Jawaban (a) dan (e) tidak tepat
karena pelaku telah melakukan tindakan permulaan untuk melakukan pencurian.
●
Jawaban (b) tidak tepat karena
meski dapat dituntut dengan pasal 362 KUHP, tetapi tidak dapat dituntut dengan
hukuman 5 tahun.
●
Jawaban (d) tidak tepat karena
tuntutan hukuman maksimal 15 tahun adalah bagi pelaku yang mendapat ancaman
pidana mati atau seumur hidup sesuai pasal 53 ayat 3 KUHP.
65.
Hukum Pidana Khusus
Soal :
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur
tentang pengaksesan data pribadi tanpa izin sebagai tindak pidana. Tindak
pidana ini diatur untuk melindungi privasi individu dalam dunia maya. Apa saja
yang didefinisikan sebagai "data pribadi" yang dilindungi oleh
undang-undang tersebut?
a.
Semua data yang hanya mencakup
informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
b.
Semua data yang mencakup informasi
pribadi dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan atau pendidikan
seseorang.
c.
Semua data yang dapat
diidentifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
d.
Semua data yang mencakup informasi
pribadi dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
e.
Data yang mencakup semua informasi
yang ada dalam sistem informasi.
Kunci Jawaban :
C.
Semua data yang dapat diidentifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Penjelasan :
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak secara spesifik menyebutkan deskripsi dari
“data pribadi”. Namun pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data
pribadi Pasal 1 ayat 1 disebutkan ;
“Data Pribadi adalah
data tentang ora.ng perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi
secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.”
Berdasarkan definisi tersebut, data pribadi mencakup semua
data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Data pribadi dapat berupa informasi pribadi,
informasi kesehatan, dan informasi keuangan.
●
(a) salah karena definisi data
pribadi tidak hanya mencakup informasi pribadi, tetapi juga informasi kesehatan
dan informasi keuangan.
●
(b) salah karena definisi data
pribadi tidak hanya mencakup informasi pribadi dan informasi yang berkaitan
dengan pekerjaan atau pendidikan seseorang, tetapi juga informasi kesehatan dan
informasi keuangan.
●
(d) salah karena definisi data
pribadi tidak hanya mencakup informasi pribadi dan informasi yang berkaitan
dengan transaksi keuangan, tetapi juga informasi kesehatan.
●
(e) salah karena definisi data
pribadi tidak mencakup semua informasi yang ada dalam sistem informasi, tetapi
hanya informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, terkait
dengan kesehatan, atau terkait dengan keuangan.
66.
Kriminologi
Soal :
Dalam sebuah tindak kejahatan, korban kejahatan adalah
pihak yang selalu mengalami kerugian. Beberapa di antara adalah kerugian fisik,
emosional, ekonomi, sosial dan keamanan. Pada aspek ekonomi, kerugian korban
dibagi dalam kerugian ekonomi yang bersifat langsung dan kerugian ekonomi yang
bersifat tidak langsung. Diantara berikut ini mana yang BUKAN merupakan contoh
kerugian ekonomi tidak langsung yang mungkin diderita oleh korban kejahatan:
a.
Biaya perawatan medis akibat luka
fisik
b.
Hilangnya pendapatan akibat absen
dari pekerjaan
c.
Kerugian karena berkurangnya
produktivitas
d.
Biaya konseling untuk mengatasi
trauma
e.
Biaya penggantian genggamakan
untuk mencegah kejahatan masa depan
Kunci Jawaban :
E.
Biaya penggantian genggamakan untuk mencegah kejahatan masa depan
Penjelasan :
Kerugian ekonomi tidak langsung adalah kerugian ekonomi
yang timbul akibat tindak kejahatan, tetapi tidak secara langsung berkaitan
dengan tindak kejahatan tersebut. Biaya perawatan medis akibat luka fisik
adalah kerugian ekonomi langsung karena secara langsung berkaitan dengan tindak
kejahatan tersebut.
Biaya penggantian genggamankan untuk mencegah kejahatan
masa depan merupakan tindakan pencegahan yang bertujuan untuk mengurangi risiko
tindakan kriminal di masa depan, bukan sebuah kerugian ekonomi langsung yang
diderita oleh korban. Biaya konseling untuk mengatasi trauma, walaupun tidak
bersifat langsung, dapat dianggap sebagai kerugian ekonomi tidak langsung yang
mungkin diderita oleh korban.
(A), (B), (C) dan (D) adalah contoh
kerugian ekonomi tidak langsung, karena disebabkan oleh akibat tindak kejahatan
tersebut.
67.
Regulasi UU Intelijen
Soal :
Penyadapan adalah salah satu kewenangan yang dimiliki
intelijen negara. Namun kewenangan ini harus dibatasi agar tidak melanggar
privasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Apa bentuk pembatasan hak penyadapan oleh
intelijen yang tertuang dalam undang-undang?
a.
Penyadapan bebas dilakukan namun
tidak boleh diungkap ke publik.
b.
Penyadapan hanya boleh jika target
sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
c.
Penyadapan harus dengan ijin orang
yang bersangkutan.
d.
Penyadapan hanya boleh dalam
fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
e.
Penyadapan hanya boleh jika DPR
selaku pengawas sudah mengijinkan.
Kunci Jawaban :
D.
Penyadapan hanya boleh dalam fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
Penjelasan :
Pasal 47 UU 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara
menyebutkan ; “Setiap Personel Intelijen
Negara yang melakukan penyadapan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal ini membatasi kewenangan intelijen hanya dalam ranah
fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
●
(a). Penyadapan di luar fungsi
intelijen tetap tidak diijinkan meskipun tidak diungkap ke publik.
●
(b). Penyadapan sudah tidak
dibutuhkan jika target sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
●
(c). Bukan jawaban yang relevan.
●
(e) DPR sebagai pengawas tidak memiliki
otoritas dan intervensi dalam menentukan penyadapan oleh badan intelijen.
68.
Hukum Perdata Materiil
Soal :
Pembatalan sebuah perjanjian dapat dilakukan dengan
kesepakatan oleh pihak yang membuat perjanjian. Namun, apabila kesepakatan
kedua belah pihak tidak tercapai, pihak yang merasa dirugikan dapat membuat
gugatan ke pengadilan. Alasan apa yang dapat digunakan penggugat untuk
melakukan gugatan pembatalan perjanjian?
a.
Keuntungan yang diterima penggugat
tidak sesuai dengan ekspektasi.
b.
Kedua pihak sepakat untuk
membatalkan perjanjian.
c.
Salah satu pihak tidak dapat
memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
d.
Telah terdapat kesepakatan
tertulis yang ditandatangani kedua pihak tentang pembatalan perjanjian.
e.
Tergugat menginginkan dibuat
perjanjian baru.
Kunci Jawaban :
C.
Salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Wanprestasi dapat berupa:
●
Kegagalan untuk melaksanakan
kewajiban
●
Kegagalan untuk melaksanakan
kewajiban dengan baik
●
Kegagalan untuk melaksanakan
kewajiban tepat waktu
●
Apabila salah satu pihak mengalami
wanprestasi, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut pembatalan perjanjian.
Alasan-alasan lain yang dapat digunakan penggugat untuk
melakukan gugatan pembatalan perjanjian adalah:
●
Perjanjian dibuat oleh pihak yang
tidak cakap
●
Perjanjian bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan
●
Perjanjian dibuat karena kekhilafan,
paksaan, atau penipuan
Alasan (a), (b), (d), dan (e) tidak dapat digunakan
sebagai dasar untuk melakukan gugatan pembatalan perjanjian.
a.
Subjektif dan bukan merupakan
alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pembatalan perjanjian.
b.
Apabila kesepakatan telah dicapai,
pengajuan pembatalan ke pengadilan tidak lagi diperlukan.
d.
Apabila kesepakatan telah dicapai,
pengajuan pembatalan ke pengadilan tidak lagi diperlukan.
e.
Subjektif dan bukan merupakan
alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pembatalan perjanjian.
69.
Hukum Perdata Formil
Soal :
Berbeda dengan hukum pidana, pada hukum perdata tidak ada
badan khusus yang bertugas mencari bukti dan melakukan penyidikan. Dalam kasus
perdata siapa yang bertanggung jawab untuk membuktikan klaim gugatan?
a.
Penggugat
b.
Tergugat
c.
Hakim
d.
Mediator
e.
Semua pihak.
Kunci Jawaban :
A. Penggugat
Penjelasan :
Dalam hukum acara perdata, penggugatlah yang memiliki beban
pembuktian untuk membuktikan klaimnya. Tergugat hanya perlu mengajukan
tangkisan atas klaim penggugat. Hakim hanya berperan sebagai wasit yang
memutuskan perkara berdasarkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
●
(A) Penggugat adalah pihak yang
mengajukan klaim kepada tergugat. Oleh karena itu, penggugatlah yang memiliki
beban pembuktian untuk membuktikan klaimnya.
●
(B) Tergugat adalah pihak yang diklaim
oleh penggugat. Tergugat hanya perlu mengajukan tangkisan atas klaim penggugat.
Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa klaim penggugat
salah.
●
(C) Hakim adalah pihak yang
memutuskan perkara. Hakim hanya berperan sebagai wasit yang memutuskan perkara
berdasarkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Hakim tidak memiliki
kewajiban untuk membuktikan klaim salah atau benar.
●
(D) Mediator adalah pihak yang
membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak memiliki
kewenangan untuk memutuskan perkara.
●
(E) Semua pihak memiliki kewajiban
untuk membuktikan kebenaran klaimnya. Namun, dalam hukum acara perdata, beban
pembuktian terletak pada penggugat.
70.
Hukum Tata Usaha Negara
Soal :
Hukum administratif adalah tindakan atau perbuatan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Hukum Tata Usaha Negara
(HTUN), tindakan administratif diperlukan dalam situasi apa?
a.
Peraturan lalu lintas dan parkir.
b.
Pemilihan umum dan pemungutan
suara.
c.
Pengelolaan sumber daya alam.
d.
Peraturan liga olahraga.
e.
Pemberian hukuman pidana.
Kunci Jawaban :
C.
Pengelolaan sumber daya alam.
Penjelasan :
Hukum Tata Usaha Negara mengatur tindakan administratif
yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu
tugas pemerintahan, sehingga tindakan administratif diperlukan dalam situasi
tersebut.
Pilihan (A), (B), (D), dan (E) tidak tepat karena tidak
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan. Pemilihan umum dan
pemungutan suara diatur oleh Hukum Tata Negara, peraturan liga olahraga diatur
oleh hukum perdata, dan pemberian hukuman pidana diatur oleh hukum pidana.
Berikut adalah beberapa contoh tindakan administratif yang
diperlukan dalam pengelolaan sumber daya alam:
●
Penerbitan izin usaha pertambangan
●
Pemberian kompensasi kepada
masyarakat terdampak
●
Pengaturan tata ruang wilayah
●
Pelestarian lingkungan
71.
Regulasi Hukum Nasional dan Internasional
Soal :
Konvensi Hak Asasi Manusia PBB melindungi hak-hak dasar
individu dan mendorong penghormatan hak asasi manusia di seluruh dunia. Salah
satu hak yang diakui oleh konvensi ini adalah hak untuk tidak disiksa atau
diperlakukan secara sewenang-wenang. Namun, bagaimana konvensi ini
mendefinisikan "tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak
manusiawi"?
a.
Tindakan yang menyebabkan rasa
sakit fisik saja.
b.
Tindakan yang bersifat hukuman
pidana.
c.
Tindakan yang melibatkan
penggunaan kekerasan fisik ekstrem saja.
d.
Tindakan yang berpotensi merusak
kesehatan fisik atau mental individu.
e.
Tindakan yang hanya berlaku jika
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Kunci Jawaban :
D.
Tindakan yang berpotensi merusak kesehatan fisik atau mental individu.
Penjelasan :
Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia PBB
mendefinisikan penyiksaan sebagai "setiap perbuatan yang dengan sengaja
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental,
yang dilakukan terhadap seseorang dengan tujuan tertentu, termasuk:
●
untuk mendapatkan pengakuan atau
keterangan dari orang tersebut atau dari orang ketiga;
●
untuk menghukum orang tersebut
atas suatu perbuatan yang ia lakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang
tersebut atau oleh orang ketiga;
●
untuk mengintimidasi atau memaksa
orang tersebut atau orang ketiga, atau untuk alasan diskriminasi apa pun,
ketika rasa sakit atau penderitaan tersebut disebabkan atau diperintahkan oleh,
atau secara sadar ditoleransi oleh, pejabat publik atau orang lain yang
bertindak dalam kapasitas resmi."
Definisi ini mencakup tindakan yang menyebabkan rasa sakit
fisik atau mental, baik yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun oleh
orang lain. Tindakan tersebut juga tidak harus bersifat hukuman pidana.
●
(A) Salah, karena penyiksaan juga
dapat menyebabkan rasa sakit mental.
●
(B) Salah, karena penyiksaan tidak
selalu bersifat hukuman pidana.
●
(C) Salah, karena penyiksaan tidak
harus melibatkan penggunaan kekerasan fisik ekstrem.
●
(E) Salah, karena penyiksaan dapat
dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang bukan pejabat pemerintah.
72.
Asas Hukum
Soal :
Seorang anak berusia 17 tahun melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 363 KUHP
dan Pasal 76E UU SPPA. Pada kasus ini peraturan perundang-undangan yang akan
diberlakukan adalah…
a.
Pasal 363 KUHP
b.
Pasal 76E UU SPPA
c.
Kedua peraturan perundang-undangan
tersebut akan diberlakukan secara bersamaan
d.
Tidak ada peraturan
perundang-undangan yang dapat diberlakukan
e.
Peraturan perundang-undangan yang
akan diberlakukan ditentukan oleh hakim
Kunci Jawaban :
A.
Pasal 363 KUHP
Penjelasan :
Asas lex specialis
derogat legi generali menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang
khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang umum. Dalam kasus ini,
Pasal 363 KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur
tentang tindak pidana pencurian, sedangkan Pasal 76E UU SPPA merupakan
peraturan perundang-undangan yang umum mengatur tentang sistem peradilan pidana
anak. Oleh karena itu, Pasal 363 KUHP yang akan diberlakukan dalam kasus ini.
●
(b) Pasal 76E UU SPPA adalah
pilihan yang salah karena merupakan peraturan perundang-undangan yang umum.
●
(c) Kedua peraturan
perundang-undangan tersebut akan diberlakukan secara bersamaan adalah pilihan
yang salah karena bertentangan dengan asas lex
specialis derogat legi generali.
●
(d) Tidak ada peraturan
perundang-undangan yang dapat diberlakukan adalah pilihan yang salah karena
kedua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang materi yang sama,
yaitu tindak pidana pencurian.
●
(e) Peraturan perundang-undangan
yang akan diberlakukan ditentukan oleh hakim adalah pilihan yang salah karena
asas lex specialis derogat legi generali merupakan
asas hukum yang berlaku umum dan harus diberlakukan oleh semua pihak, termasuk
hakim.
73.
Hukum Pidana Formil
Soal :
Dalam sebuah kasus kekerasan, jaksa penuntut umum
memanggil saudara korban sebagai saksi. Pihak terdakwa keberatan dengan
tindakan ini karena saksi dianggap akan memberikan keterangan yang subjektif
serta melanggar Pasal 168 KUHAP. Pasal 168 ini mengatur siapa saja pihak-pihak
yang tidak dapat didengar keterangannya. Bagaimana menurut Anda tentang situasi
ini?
a.
Tidak ada yang salah dengan
mengajukan saudara korban sebagai saksi.
b.
Jaksa penuntut umum harus
mengajukan saksi atau alat bukti yang lain.
c.
Saksi tetap dapat diajukan namun
pendapatnya tidak akan didengar.
d.
Saudara korban sebaiknya
mengundurkan diri dari menjadi saksi.
e.
Keterangan saksi dapat didengarkan
karena dikatakan di bawah sumpah.
Kunci Jawaban :
A.
Tidak ada yang salah dengan mengajukan saudara korban sebagai saksi.
Penjelasan :
Pasal 168 KUHAP memang mengatur mengenai pihak-pihak yang
tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka
tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a.
Keluarga sedarah atau semenda
dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa
atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b.
Saudara dari terdakwa atau yang
bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang
mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai
derajat ketiga;
c.
Suami atau isteri terdakwa
meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Yang dilarang oleh KUHAP untuk didengar keterangannya
sebagai saksi adalah pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan terdakwa,
bukan korban. Dengan demikian, pengajuan saudara korban sebagai saksi bukan
merupakan hal yang salah.
74.
Hukum Pidana Materiil
Soal :
Seorang terdakwa kasus pidana mengatakan tidak sedang
berada di TKP saat sebuah tindak pidana terjadi. Alibinya ini dikuatkan dengan
rekaman CCTV dan keterangan seorang saksi. Namun terdakwa menolak untuk memberi
keterangan apa yang sedang dia lakukan saat tindak pidana terjadi. Bagaimana
Anda menilai situasi ini?
a.
Keputusan terdakwa untuk diam
membuat alibinya menjadi lemah.
b.
Dalam kasus ini kredibilitas saksi
perlu dipertanyakan.
c.
Terdakwa berhak untuk mengajukan
alibi dan diam di saat bersamaan.
d.
Alibi terdakwa sebaiknya
diabaikan.
e.
Keterangan seorang saksi tidak
cukup untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Kunci Jawaban :
C.
Terdakwa berhak untuk mengajukan alibi dan diam di saat bersamaan.
Penjelasan :
Terdakwa memiliki hak untuk membela diri, termasuk
mengajukan alibi. Alibinya ini dikuatkan dengan rekaman CCTV dan keterangan
seorang saksi. Namun, terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan apa
yang sedang dia lakukan saat tindak pidana terjadi.
●
Keputusan terdakwa untuk diam
membuat alibinya menjadi lemah
Keputusan terdakwa untuk diam dapat membuat alibinya menjadi lemah
karena dapat menimbulkan kesan bahwa terdakwa memiliki sesuatu yang
disembunyikan. Namun, hal ini tidak selalu benar. Terdakwa dapat memiliki
alasan lain untuk tidak memberikan keterangan, misalnya karena takut
diintimidasi atau karena khawatir akan keselamatan dirinya atau keluarganya.
●
Dalam kasus ini kredibilitas saksi
perlu dipertanyakan
Keterangan saksi dapat dimanipulasi atau dipalsukan. Oleh karena itu,
kredibilitas saksi perlu dipertanyakan. Dalam kasus ini, kredibilitas saksi
perlu dibuktikan dengan bukti-bukti lain, misalnya dengan melakukan pemeriksaan
silang terhadap saksi.
●
Terdakwa berhak untuk mengajukan
alibi dan diam di saat bersamaan
Terdakwa memiliki hak untuk membela diri, termasuk mengajukan alibi.
Alibinya ini dikuatkan dengan rekaman CCTV dan keterangan seorang saksi. Namun,
terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan apa yang sedang dia lakukan
saat tindak pidana terjadi. Keputusan terdakwa untuk diam tidak membuat
alibinya menjadi lemah. Alibinya tetap dapat diterima oleh pengadilan jika
didukung oleh bukti yang kuat.
●
Alibi terdakwa sebaiknya diabaikan
Alibi terdakwa tidak dapat diabaikan begitu saja. Alibi terdakwa harus
dipertimbangkan bersama dengan bukti-bukti lain yang ada. Jika alibi terdakwa
didukung oleh bukti yang kuat, maka alibi terdakwa dapat diterima oleh
pengadilan.
●
Keterangan seorang saksi tidak
cukup untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak
Keterangan seorang saksi tidak cukup untuk menentukan seseorang
bersalah atau tidak. Perlu ada bukti-bukti lain yang mendukung keterangan saksi
tersebut. Bukti-bukti lain yang dapat digunakan untuk menentukan seseorang
bersalah atau tidak, antara lain:
➔
Barang bukti
➔
Rekaman CCTV
➔
Keterangan ahli
➔
Rekonstruksi
75.
Hukum Pidana Khusus
Soal :
Telah dilakukan penangkapan kepada seorang pemuda yang
baru pulang dari luar negeri. Oleh penegak hukum, pemuda ini dituntut secara
pidana karena diketahui selama di luar negeri telah melakukan pelatihan
paramiliter. Bagaimana Anda melihat situasi ini?
a.
Semua yang menjalani pelatihan
paramiliter dan militer di luar negeri dapat dipidana.
b.
Tindakan aparat sudah sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
c.
Tindakan aparat sudah tepat namun
masih perlu pembuktian tentang tujuan pelatihan.
d.
Tindakan yang kurang bijak karena
semua orang berhak mengikuti pelatihan apapun.
e.
Lebih baik segera ditangkap
sebelum melakukan tindak pidana terorisme.
Kunci Jawaban :
C.
Tindakan aparat sudah tepat namun masih perlu pembuktian tentang tujuan
pelatihan.
Penjelasan :
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, pasal 12B ayat 1, pelatihan militer atau paramiliter
yang bertujuan untuk melakukan tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana
terorisme.
Dalam kasus ini, pemuda yang ditangkap telah menjalani
pelatihan paramiliter di luar negeri. Namun, belum ada bukti yang menunjukkan
bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Oleh karena itu, tindakan aparat sudah tepat dengan menangkap pemuda tersebut
untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bahwa pemuda tersebut mengikuti pelatihan
paramiliter untuk melakukan tindak pidana terorisme, maka ia dapat dipidana
sesuai dengan pasal 12B ayat 1 UU Terorisme.
●
Jawaban (a) adalah tidak tepat
karena tidak semua yang menjalani pelatihan paramiliter dan militer di luar
negeri dapat dipidana. Hanya pelatihan yang bertujuan untuk melakukan tindak
pidana terorisme yang dapat dipidana.
●
Jawaban (b) adalah tidak tepat
karena tindakan aparat belum dapat dikatakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku jika belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pelatihan tersebut
bertujuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
●
Jawaban (d) adalah tidak tepat.
Melakukan pelatihan militer dan paramiliter untuk tujuan terorisme dilarang
oleh undang-undang.
●
Jawaban (e) adalah tidak tepat
karena tindakan aparat harus berdasarkan bukti yang kuat, bukan berdasarkan
dugaan.
76.
Kriminologi
Soal :
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait hukuman mati
untuk pelaku kejahatan narkoba. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat,
terutama oleh para korban kejahatan narkoba. Namun, kebijakan ini juga menuai
kritik dari beberapa pihak, yang berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif
dalam mencegah kejahatan narkoba. Berdasarkan teori-teori kriminologi, mengapa
kebijakan hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba belum tentu efektif dalam
mencegah kejahatan narkoba di Indonesia?
a.
Hukuman mati hanya akan
menghilangkan pelaku kejahatan.
b.
Hukuman mati tidak dapat mencegah
terjadinya kejahatan narkoba baru.
c.
Hukuman mati hanya akan mendorong
pelaku kejahatan narkoba untuk lebih bebas melakukan aksinya.
d.
Hukuman mati tidak dapat mengatasi
faktor penyebab kejahatan narkoba.
e.
Hukuman mati tidak meringankan
beban keuangan negara.
Kunci Jawaban :
D.
Hukuman mati tidak dapat mengatasi faktor penyebab kejahatan narkoba.
Penjelasan :
Teori-teori kriminologi menjelaskan bahwa kejahatan
narkoba terjadi karena berbagai faktor, seperti kemiskinan, kesenjangan sosial,
dan penyalahgunaan obat-obatan. Hukuman mati hanya akan menghilangkan pelaku
kejahatan, tetapi tidak dapat mengatasi faktor-faktor penyebabnya. Akibatnya,
kejahatan narkoba masih akan terjadi, bahkan mungkin meningkat.
Jawaban (a) dan (b) juga benar, tetapi tidak sepenuhnya
menjelaskan mengapa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan
narkoba. Hukuman mati memang hanya akan menghilangkan pelaku kejahatan, tetapi
tidak dapat mencegah terjadinya kejahatan narkoba baru. Selain itu, hukuman
mati juga dapat mendorong pelaku kejahatan narkoba untuk lebih bebas melakukan
aksinya, karena mereka tahu bahwa hukuman mati tidak akan berlaku bagi mereka.
Jawaban (c) dan (e) tidak tepat, karena hukuman mati tidak
akan mendorong pelaku kejahatan narkoba untuk lebih bebas melakukan aksinya,
dan hukuman mati juga tidak akan meringankan beban keuangan negara.
77.
Regulasi UU Intelijen
Soal :
Kebijakan intelijen di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Intelijen negara di
sini adalah kegiatan dan/atau operasi intelijen yang dilakukan oleh Badan
Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Tentara Nasional Indonesia (Bais
TNI). Di antara pilihan di bawah ini mana yang bukan merupakan wewenang Badan
Intelijen Negara.
a.
Meminta bahan keterangan kepada
kementerian atau lembaga pemerintah;
b.
Melakukan kerjasama dengan
intelejen negara lain;
c.
Melakukan pemeriksaan dana terkait
pidana korupsi;
d.
Penggalian informasi terkait
ideologi dan politik;
e.
Melakukan penyadapan terhadap
orang yang terduga terlibat kegiatan terorisme;
Kunci Jawaban :
C.
Melakukan pemeriksaan dana terkait pidana korupsi;
Penjelasan :
Pasal
30 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara berbunyi;
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Intelijen Negara berwenang:
- menyusun rencana dan
kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
- meminta bahan keterangan
kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga
lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
- melakukan kerja sama
dengan Intelijen negara lain; dan
- membentuk satuan tugas.
Pasal
31 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara berbunyi;
Selain wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang
melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi
terhadap Sasaran yang terkait dengan:
- kegiatan yang mengancam
kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat
lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
dan/atau
- kegiatan terorisme,
separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan,
dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Dari daftar wewenang tersebut, tidak ada yang menyebutkan
bahwa BIN memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dana terkait pidana
korupsi. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari lembaga penegak hukum,
seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
78.
Hukum Perdata Materiil
Soal :
Hak milik dan pemilikan adalah dua istilah yang sering
digunakan dalam hukum perdata materiil, namun keduanya memiliki perbedaan yang
mendasar. Di antara pernyataan di bawah ini mana yang bukan merupakan perbedaan
antara hak milik dan kepemilikan;
a.
Hak milik menguasai suatu objek
secara penuh sedangkan kepemilikan menguasai objek secara fisik.
b.
Hak milik hanya dimiliki oleh satu
orang sedangkan kepemilikan dapat dimiliki beberapa orang secara bersamaan.
c.
Pemegang hak milik adalah manusia
sedangkan kepemilikan dimiliki oleh badan hukum.
d.
Hak milik memiliki kekuatan hukum
tertinggi sedangkan kepemilikan tergantung pada jenis hak yang dimiliki.
e.
Hak milik memiliki durasi waktu
yang tidak terbatas sedangkan kepemilikian terbatas oleh waktu atau perjanjian.
Kunci Jawaban :
C.
Pemegang hak milik adalah manusia sedangkan kepemilikan dimiliki oleh badan
hukum.
Penjelasan :
Hak milik dan kepemilikan adalah dua konsep yang berbeda,
namun keduanya terkait erat. Hak milik adalah hak yang melekat pada seseorang
untuk menguasai suatu objek secara penuh, baik secara fisik maupun hukum.
Kepemilikan adalah keadaan seseorang yang menguasai suatu objek secara fisik.
Perbedaan antara hak milik dan kepemilikan dapat dilihat
dari beberapa aspek, antara lain:
●
Aspek penguasaan: Hak milik
menguasai suatu objek secara penuh, baik secara fisik maupun hukum. Kepemilikan
menguasai objek secara fisik.
●
Aspek jumlah pemilik: Hak milik
hanya dapat dimiliki oleh satu orang. Kepemilikan dapat dimiliki oleh beberapa
orang secara bersamaan.
●
Aspek subjek pemilik: Hak milik
dimiliki oleh manusia atau badan hukum. Kepemilikan dapat dimiliki oleh
manusia, badan hukum, atau negara.
●
Aspek kekuatan hukum: Hak milik
memiliki kekuatan hukum tertinggi. Kepemilikan tergantung pada jenis hak yang
dimiliki.
●
Aspek durasi waktu: Hak milik
memiliki durasi waktu yang tidak terbatas. Kepemilikan terbatas oleh waktu atau
perjanjian.
Dari pernyataan di atas, hanya pernyataan (c) yang tidak
tepat. Pernyataan (c) menyatakan bahwa pemegang hak milik adalah manusia sedangkan
kepemilikan dimiliki oleh badan hukum. Pernyataan ini tidak tepat karena hak
milik dan kepemilikan dapat dimiliki oleh manusia, badan hukum, atau negara.
79.
Hukum Perdata Formil
Soal :
Pengadilan perdata adalah lembaga peradilan yang berwenang
untuk menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum perdata, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam
masyarakat. Dari beberapa badan di bawah ini, mana yang bukan termasuk
pengadilan perdata!
a.
Mahkamah Agung
b.
Pengadilan Tinggi
c.
Pengadilan Negeri
d.
Pengadilan Agama
e.
Pengadilan Militer
Kunci Jawaban :
E.
Pengadilan Militer
Penjelasan :
●
Mahkamah Agung merupakan
pengadilan tertinggi di Indonesia yang berwenang mengadili perkara perdata
dalam tingkat kasasi. Mahkamah Agung juga berwenang mengadili perkara-perkara
tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
●
Pengadilan Tinggi merupakan
pengadilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara perdata yang
diputus oleh pengadilan negeri dalam tingkat pertama. Pengadilan Tinggi juga
berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang ditentukan oleh
undang-undang.
●
Pengadilan Negeri merupakan
pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara perdata. Pengadilan
Negeri juga berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang ditentukan oleh
undang-undang.
●
Pengadilan Agama merupakan
pengadilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara
perdata yang diajukan oleh orang-orang yang beragama Islam
●
Pengadilan militer berwenang
mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Contoh perkara pidana
yang dapat diadili oleh pengadilan militer adalah desersi, korupsi, dan
penganiayaan.
80.
Hukum Tata Usaha Negara
Soal :
Seringkali keputusan tata usaha negara membuat beberapa
pihak merasa dirugikan. Untuk menghindari ketidakadilan oleh negara,
undang-undang memfasilitasi pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya
hukum. Sebutkan upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan
terhadap keputusan tata usaha negara!
a.
Upaya Kepentingan Umum
b.
Upaya Penyelesaian Damai
c.
Gugatan Perdata
d.
Mediasi
e.
Upaya Hukum Administrasi
Kunci Jawaban :
E.
Upaya Hukum Administrasi
Penjelasan :
Upaya hukum administrasi adalah upaya hukum yang dilakukan
oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan tata usaha negara di luar
pengadilan. Upaya hukum administrasi ini dilakukan secara administratif, yaitu
melalui badan atau pejabat yang berwenang.
Upaya
hukum administrasi terdiri dari:
●
Keberatan
●
Banding Administratif
●
Peninjauan Kembali
Upaya hukum administrasi ini dapat dilakukan sebelum atau
sesudah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.
●
(A) Upaya Kepentingan Umum
adalah upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat atau organisasi
masyarakat untuk kepentingan umum. Upaya hukum ini dilakukan melalui pengadilan
tata usaha negara.
●
(B) Upaya Penyelesaian Damai
adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dan
badan atau pejabat tata usaha negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Upaya hukum ini dapat dilakukan sebelum atau sesudah mengajukan gugatan ke
pengadilan tata usaha negara.
●
(C) Gugatan Perdata
adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan
terhadap keputusan tata usaha negara di pengadilan perdata.
●
(D) Mediasi
adalah upaya penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral.
Mediasi dapat dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian damai atau upaya hukum
administrasi.
81.
Regulasi Hukum Nasional dan Internasional
Soal :
Perebutan perairan Natuna telah menjadi isu kompleks di
kawasan Asia Tenggara, melibatkan klaim berbagai negara terkait kedaulatan atas
perairan tersebut. SAlah satunya Indonesia. Dalam konteks hukum internasional,
apa yang menentukan batas-batas kedaulatan negara atas perairan tersebut?
a.
Keberadaan sumber daya alam yang
signifikan.
b.
Sejarah kolonialisme di daerah
tersebut.
c.
Garis pantai terdekat dari negara
yang mengklaim.
d.
Kedudukan geografis negara yang
mengklaim.
e.
Pengepungan militer oleh negara
yang mengklaim.
Kunci Jawaban :
C.
Garis pantai terdekat dari negara yang mengklaim.
Penjelasan :
Hukum internasional (United Nations Convention on the Law
of the Sea, UNCLOS) mengatur bahwa negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas
laut teritorial, yang diukur sejauh 12 mil laut dari garis pangkal. Garis
pangkal adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik ujung terluar dari
pulau-pulau atau wilayah pesisir suatu negara.
Berdasarkan hukum internasional, Indonesia memiliki
kedaulatan penuh atas perairan Natuna, karena perairan tersebut terletak di
dalam laut teritorial Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya garis pantai
terdekat dari Indonesia yang berbatasan langsung dengan perairan Natuna.
Pilihan (A), (B), (D), dan (E) adalah faktor-faktor yang
tetapi tidak menjadi faktor penentuan wilayah laut.
82.
Asas Hukum
Soal :
Terdapat perbedaan paradigma dalam beberapa hukum yang
berlaku di Indonesia. Contohnya, pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, anak
yang berhadapan dengan hukum diposisikan sebagai pelaku yang harus dihukum.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatakan anak yang berhadapan
dengan hukum diposisikan sebagai korban dan pelaku yang harus dipulihkan. Bagaimana
kedua peraturan yang berbeda ini bisa diterapkan?
a.
UU Nomor 11 Tahun 2012 lebih
diutamakan karena lebih baru.
b.
UU Nomor 3 Tahun 1997 lebih
diutamakan karena lebih dahulu dibuat.
c.
Keduanya dapat dilaksanakan
bersamaan.
d.
Keduanya saling meniadakan dan
harus dibuat UU baru.
e.
Keputusan pemilihan UU mana yang
berlaku ada pada hakim.
Kunci Jawaban :
A.
UU Nomor 11 Tahun 2012 lebih diutamakan karena lebih baru.
Penjelasan :
Asas lex posterior
derogat legi priori menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru
mengesampingkan peraturan yang lebih lama. Dalam kasus ini, UU Nomor 11 Tahun
2012 lebih baru daripada UU Nomor 3 Tahun 1997. Oleh karena itu, UU Nomor 11
Tahun 2012 harus diutamakan.
Kedua UU tersebut mengatur tentang anak yang berhadapan
dengan hukum. UU Nomor 3 Tahun 1997 memandang anak sebagai pelaku yang harus
dihukum, sedangkan UU Nomor 11 Tahun 2012 memandang anak sebagai korban dan
pelaku yang harus dipulihkan.
Perbedaan paradigma ini dapat diatasi dengan menerapkan UU
Nomor 11 Tahun 2012. UU Nomor 11 Tahun 2012 lebih menekankan pada upaya
pemulihan anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip
perlindungan anak yang harus diutamakan.
Jawaban (b), (c), (d), dan (e) adalah jawaban yang tidak
tepat karena bertentangan dengan asas lex
posterior derogat legi priori.
Tambahan
: UU Nomor 11 Tahun 2012 merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 1997.
83.
Hukum Pidana Formil
Soal :
Seorang ahli telematika menyatakan sebuah rekaman yang
menjadi bukti sah dalam pengadilan adalah hasil rekayasa. Pihak yang keberatan
dengan keterangan ini menganggap kesaksian ahli tidak dapat digunakan dengan
alasan bersifat subjektif. Selain itu keterangan saksi memiliki posisi yang
lebih lemah dibanding rekaman. Bagaimana Anda menyikapi pendapat ini?
a.
Keterangan ahli tetap dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan karena sudah diatur dalam KUHAP.
b.
Keterangan ahli harus dibuktikan
dengan alat bukti lain.
c.
Rekaman memiliki posisi yang lebih
tinggi karena itu harus lebih diutamakan.
d.
Keterangan saksi ahli hanya
merupakan bukti penunjang.
e.
Keberatan harus diterima karena
merupakan hak terdakwa.
Kunci Jawaban :
A.
Keterangan ahli tetap dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan karena sudah
diatur dalam KUHAP.
Penjelasan :
Pasal 175 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa keterangan ahli
adalah alat bukti yang sah dalam suatu perkara pidana. Pasal 179 ayat (1) KUHAP
menyatakan bahwa keterangan ahli dapat diperoleh dari seseorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana, baik diminta oleh penasihat hukum, terdakwa, jaksa, atau hakim.
Keterangan ahli adalah alat bukti yang sah dan dapat
digunakan untuk membuat terang suatu perkara pidana. Keterangan ahli harus didasarkan
pada ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau keahlian tertentu. Keterangan ahli
harus disampaikan secara objektif dan tidak memihak.
Dalam kasus ini, keterangan ahli telematika menyatakan
bahwa rekaman yang menjadi bukti sah dalam pengadilan adalah hasil rekayasa.
Keterangan ini tentu saja dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim
dalam membuat putusan. Hakim harus menilai apakah keterangan ahli tersebut
dapat diterima atau tidak.
Oleh karena itu, pendapat pihak yang keberatan dengan keterangan
ahli tersebut tidak dapat diterima. Keterangan ahli tetap dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan karena sudah diatur dalam KUHAP.
Adapun pendapat bahwa keterangan saksi memiliki posisi
yang lebih lemah dibanding rekaman adalah tidak sepenuhnya benar. Keterangan
saksi dan rekaman adalah dua alat bukti yang berbeda. Keterangan saksi adalah
keterangan orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu
peristiwa. Rekaman adalah hasil perekaman suatu peristiwa.
Kedua alat bukti tersebut memiliki kekuatan pembuktian
yang sama. Hakim harus menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang
ada.
84.
Hukum Pidana Materiil
Soal :
Hasil diagnosa psikiatri menyatakan seorang terdakwa
sebuah kasus pidana mengidap Paranoid
Syndrome. Atas dasar ini hakim memutuskan peradilan tidak dapat dilanjutkan
dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari rumah
tahanan dan segala tuntutan hukum. Bagaimana Anda menilai situasi ini?
a.
Hakim telah melakukan kesalahan.
b.
Pelaku tindak pidana yang terbukti
bersalah harus tetap menjalani penahanan.
c.
Hal ini tidak sesuai tetapi bisa
dimaafkan karena kondisi terdakwa.
d.
Hal ini sudah sesuai dengan KUHP
e.
Jaksa sebaiknya mengajukan kasasi
atas putusan hakim,
Kunci Jawaban :
D.
Hal ini sudah sesuai dengan KUHP
Penjelasan :
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP, orang yang
melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang
tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut
tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak
dapat dihukum.
Paranoid Syndrome adalah gangguan jiwa yang ditandai
dengan adanya delusi, yaitu keyakinan yang tidak benar dan tidak dapat diubah
oleh bukti atau logika. Orang dengan Paranoid Syndrome biasanya memiliki
pikiran bahwa mereka sedang dimata-matai, diserang, atau dianiaya.
Jika seorang terdakwa terbukti mengidap Paranoid Syndrome,
maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Hal ini karena
gangguan jiwa tersebut dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memahami
konsekuensi perbuatannya dan mengendalikan perilakunya.
Dalam situasi ini, hakim telah melakukan pemeriksaan
terhadap terdakwa dan ahli psikiatri. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, hakim
berkesimpulan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
perbuatannya. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari
segala tuntutan hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menempatkan
terdakwa di Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani perawatan.
Berikut
adalah penjelasan dari pilihan jawaban yang Anda berikan:
●
Penjelasan A : Putusan hakim
tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu,
hakim tidak melakukan kesalahan.
●
Penjelasan B : Hal ini tidak
selalu benar. Jika seorang terdakwa terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan
atas perbuatannya, maka ia tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, terdakwa
tidak perlu menjalani penahanan.
●
Penjelasan C : Hal ini bisa
dimaklumi karena terdakwa mengidap gangguan jiwa. Namun, putusan hakim tersebut
sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
●
Penjelasan D : Ya, benar. Putusan
hakim tersebut sudah sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP.
●
Penjelasan E : Hal ini sah saja
dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun ini adalah tindakan lanjutan yang
tidak berhubungan langsung dengan pertanyaan.
85.
Hukum Pidana Khusus
Soal :
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya
keras untuk mengurangi deforestasi dan kerusakan hutan hujan tropis. Untuk
melindungi hutan dan lingkungan, pemerintah telah menerapkan undang-undang yang
melarang aktivitas penebangan hutan secara ilegal. Dalam konteks hukum pidana
lingkungan hidup Indonesia, tindakan hukum apa yang dapat diterapkan terhadap
individu atau perusahaan yang terlibat dalam penebangan hutan ilegal?
a.
UU 32 Tahun 2009
b.
Prinsip Ne Bis In Idem
c.
UU Nomor 23 Tahun 2014
d.
Pasal 127 KUHP
e.
Hukum Kontrak
Kunci Jawaban :
A.
UU 32 Tahun 2009
Penjelasan :
UU 32 Tahun 2009 adalah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
UUPPLH merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. BAB XV
UUPPLH mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup, termasuk penebangan hutan secara ilegal.
Pasal 109 UUPPLH berbunyi ; “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Jawaban
b, c, d, dan e tidak tepat karena:
●
Prinsip Ne Bis In Idem adalah prinsip hukum yang melarang seseorang
dituntut dua kali atas satu perbuatan yang sama.
●
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
●
Pasal 127 KUHP mengatur tentang
narkotika.
●
Hukum Kontrak tidak relevan dalam
konteks penebangan hutan secara ilegal.
86.
Kriminologi
Soal :
Dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan kasus
kekerasan seksual terhadap anak. Kasus-kasus tersebut melibatkan pelaku dari
berbagai latar belakang, seringkali adalah keluarga atau kenalan dekat korban.
Apa fakto yang paling dominan dalam memicu terjadinya kekerasan seksual
terhadap anak di Indonesia?
a.
Faktor genetik pelaku
b.
Faktor genetik korban
c.
Kurangnya pengawasan lingkungan
d.
Kekerasan seksual yang dialami
pelaku di masa lalu.
e.
Budaya patriarki
Kunci Jawaban :
D.
Kekerasan seksual yang dialami pelaku di masa lalu.
Penjelasan :
Berdasarkan teori-teori kriminologi, faktor-faktor yang
dapat menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri
pelaku, seperti:
●
Gangguan jiwa, seperti gangguan
kepribadian antisosial, gangguan sadisme seksual, dan gangguan pedofilia.
●
Kelainan seksual, seperti
penyimpangan orientasi seksual dan penyimpangan fetish.
●
Kekerasan seksual yang dialami
saat anak-anak, yang dapat menyebabkan trauma dan memicu perilaku kekerasan
seksual di masa dewasa.
●
Ketergantungan narkoba atau
alkohol, yang dapat menurunkan kontrol diri dan memicu perilaku impulsif.
Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri
pelaku, seperti:
●
Lingkungan keluarga, seperti pola
asuh yang permisif, kekerasan dalam rumah tangga, dan kurangnya perhatian dari
orang tua.
●
Lingkungan sosial, norma-norma
yang permisif terhadap kekerasan seksual, dan akses yang mudah terhadap
pornografi anak.
●
Kemiskinan, yang dapat menyebabkan
orang tua bekerja jauh dari rumah dan meninggalkan anak-anak tanpa pengawasan.
Berdasarkan hasil penelitian, faktor internal dan faktor
eksternal dapat saling berinteraksi dan saling memperkuat satu sama lain.
Misalnya, seorang anak yang mengalami kekerasan seksual saat kecil dan tumbuh
dalam keluarga yang permisif terhadap kekerasan seksual, akan memiliki risiko
lebih tinggi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di masa dewasa.
87.
Regulasi UU Intelijen
Soal :
Badan Intelijen bertanggung jawab atas rahasia intelijen
yang juga merupakan bagian dari rahasia negara. Rahasia intelijen ini umumnya
adalah informasi yang berpotensi membahayakan keamanan negara sehingga perlu
dirahasiakan. Berapa lama Badan Intelijen harus terus menyimpan Rahasia
Intelijen?
a.
Tidak ada batas waktu.
b.
15 tahun namun dapat diungkap
sebelumnya jika dibutuhkan dalam pengadilan.
c.
Sampai pengadilan memutuskan dapat
diungkap ke publik.
d.
25 tahun dan dapat diperpanjang
dengan ijin DPR.
e.
Sesuai kehendak presiden.
Kunci Jawaban :
D.
25 tahun dan dapat diperpanjang dengan ijin DPR.
Penjelasan :
Dalam
pasal 26 UU Nomor 17 Tahun 2011 ayat (3), (4) dan (4) menyebutkan;
- Rahasia Intelijen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Masa Retensi.
- Masa Retensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
- Rahasia Intelijen dapat
dibuka sebelum Masa Retensinya
berakhir untuk kepentingan pengadilan dan
bersifat tertutup.
Jawaban
lain tidak tepat karena ;
●
A, Rahasia Intelijen memiliki masa
retensi. Ini diatur dalam Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2011.
●
B, Rahasia Intelijen dapat
diungkap sebelumnya secara tertutup di pengadilan jika dibutuhkan (Pasal 26
ayat 5 UU 17 Tahun 2011), namun masa retensi bukan 15 tahun.
●
C, Masa Retensi Rahasia Intelijen
telah diatur dalam undang-undang adalah 25 tahun (Pasal 26 ayat 4 UU 17 Tahun
2011).
●
E, Menetapkan batasan waktu
rahasia intelijen adalah kewenangan Badan Intelijen Negara dan sudah diatur
Undang-Undang, bukan kewenangan presiden.
88.
Hukum Perdata Materiil
Soal :
Dalam hukum materiil, perbuatan melawan hukum adalah
perbuatan yang melanggar hak orang lain dan menimbulkan kerugian. Perbuatan ini
dapat berupa perbuatan aktif, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang,
atau perbuatan pasif, yaitu perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorang
padahal seharusnya dilakukan. Sebutkan contoh perbuatan melawan hukum dalam
ranah perdata!
a.
Pelanggaran hak paten
b.
Wanprestasi
c.
Ketidakmampuan membayar hutang
d.
Kepailitan
e.
Tidak dapat memenuhi kewajiban
sesuai isi perjanjian.
Kunci Jawaban :
A.
Pelanggaran hak paten
Penjelasan :
Pengggaran paten adalah tindakan melawan hukum perdata
karena melibatkan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Hak paten memberikan
pemegangnya hak eksklusif untuk membuat, menjual, dan menggunakan sebuah
penemuan selama periode tertentu. Jika seseorang atau entitas lain, tanpa izin,
menggunakan, membuat, menjual, atau menggandakan penemuan yang dilindungi oleh
paten, ini dianggap sebagai pelanggaran hak paten.
Dalam hukum perdata, pemegang paten memiliki hak untuk
menuntut pihak yang melanggar hak patennya dan dapat mengajukan tuntutan ganti
rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran paten. Pengadilan sipil
dapat menentukan tindakan hukum seperti penghentian produksi atau penjualan
produk yang melanggar paten, serta pemberian ganti rugi kepada pemegang paten.
Wanprestasi, tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai
perjanjian, tidak dapat melakukan pembayaran hutang, dan pailit tidak selalu
dianggap sebagai tindakan melawan hukum dalam hukum perdata. Ini adalah situasi
yang melibatkan pelanggaran kontrak atau kesulitan keuangan yang dapat diatasi
dalam kerangka hukum perdata.
89.
Hukum Perdata Formil
Soal :
Seorang waris ingin mengajukan gugatan terkait pembagian
harta waris yang dianggap tidak adil menurut hukum perdata formil di Indonesia.
Berdasarkan prosedur hukum, langkah apa yang harus diikuti oleh waris tersebut?
a.
A. Waris dapat langsung menggugat
tanpa perlu memenuhi syarat khusus.
b.
B. Waris harus mengajukan gugatan
dalam waktu 30 tahun sejak pembagian warisan.
c.
C. Waris harus mendapatkan
persetujuan semua pihak yang terlibat sebelum mengajukan gugatan.
d.
D. Waris hanya bisa menggugat jika
ada bukti penipuan dalam pembagian warisan.
e.
E. Waris harus mengikuti mediasi
sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kunci Jawaban :
B.
Waris harus mengajukan gugatan dalam waktu 30 tahun sejak pembagian warisan.
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 835 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), gugatan pembagian warisan harus diajukan dalam waktu 30 tahun
sejak tanggal meninggalnya pewaris. Jika gugatan diajukan setelah lewat jangka
waktu tersebut, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Langkah-langkah yang harus diikuti oleh waris untuk
mengajukan gugatan pembagian warisan adalah sebagai berikut:
Menyiapkan
dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
●
Bukti kematian pewaris
●
Silsilah ahli waris
●
Bukti kepemilikan harta warisan
Mempersiapkan
gugatan yang memuat:
●
Dasar hukum gugatan
●
Fakta-fakta yang mendasari gugatan
●
Tuntutan hukum
Mengajukan
gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan jenis harta
warisan yang dipersengketakan.
90.
Hukum Tata Usaha Negara
Soal :
Reformasi administrasi pemerintahan bertujuan untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu
pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebutkan
salah satu contoh langkah reformasi administrasi yang dilakukan pemerintah!
a.
Program subsidi bahan bakar minyak
b.
Meningkatkan birokrasi korupsi
c.
Membentuk badan pemeriksa keuangan
d.
Meningkatkan birokrasi yang tidak
transparan
e.
Membentuk lebih banyak lembaga
birokrasi
Kunci Jawaban :
C.
Membentuk badan pemeriksa keuangan
Penjelasan :
Badan pemeriksa keuangan (BPK) merupakan lembaga negara
yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara. Pembentukan BPK merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Transparansi dan
akuntabilitas merupakan salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik.
●
Pilihan (A) tidak tepat karena
program subsidi bahan bakar minyak merupakan program pemerintah untuk membantu
masyarakat yang kurang mampu. Program ini tidak terkait dengan reformasi
administrasi pemerintahan.
●
Pilihan (B) tidak tepat karena
meningkatkan birokrasi korupsi justru akan memperburuk tata kelola
pemerintahan.
●
Pilihan (D) tidak tepat karena
meningkatkan birokrasi yang tidak transparan justru akan memperburuk tata
kelola pemerintahan.
●
Pilihan (E) tidak tepat karena
membentuk lebih banyak lembaga birokrasi justru akan mempersulit tata kelola
pemerintahan.
Berikut adalah beberapa contoh lain langkah reformasi
administrasi yang dilakukan pemerintah:
●
Restrukturisasi birokrasi, yaitu
mengubah struktur organisasi dan tata kerja birokrasi agar lebih efektif dan
efisien.
●
Peningkatan profesionalisme
aparatur sipil negara (ASN), yaitu meningkatkan kompetensi dan integritas ASN.
●
Peningkatan transparansi dan
akuntabilitas pemerintahan, yaitu melalui penerapan sistem informasi manajemen
pemerintahan (SIMP) dan keterbukaan informasi publik.
●
Peningkatan partisipasi
masyarakat, yaitu melalui pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan
pengelolaan pemerintahan.
●
Reformasi administrasi
pemerintahan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
91.
Regulasi Hukum Nasional dan Internasional
Soal :
Indonesia seringkali menjadi tuan rumah bagi para
pengungsi. Dalam hukum internasional tentang pengungsi (Convention Relating to
the Status of Refugees), pengungsi tidak boleh diusir, dideportasi, atau
dikembalikan, di suatu cara apapun ke suatu wilayah di mana hidupnya atau
kebebasannya akan terancam. Tapi pada tahun 2022 Indonesia telah melakukan
deportasi kepada 49 orang pengungsi. Bagaimana pandanganmu terhadap kejadian
ini?
a.
Negara telah melakukan pelanggaran
hukum internasional.
b.
Negara tidak melakukan kesalahan
karena Convention Relating to the Status of Refugees ditetapkan setelah
deportasi.
c.
Negara tidak melakukan pelanggaran
karena belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees
d.
Negara harus melakukannya karena
pengungsi membebani keuangan negara,.
e.
Negara memiliki hak untuk
mendeportasi siapa pun dari wilayahnya.
Kunci Jawaban :
C.
Negara tidak melakukan pelanggaran karena belum meratifikasi Convention
Relating to the Status of Refugees.
Penjelasan :
Indonesia belum meratifikasi Convention Relating to the
Status of Refugees, sehingga tidak terikat oleh ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian tersebut. Oleh karena itu, deportasi 49 orang pengungsi pada tahun
2022 tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
Hukum internasional dan hukum nasional adalah dua hal yang
tidak saling berhubungan. Negara harus lebih dahulu melakukan ratifikasi hukum
internasional untuk memberlakukannya sebagai hukum nasional.
●
(A), Salah karena Indonesia belum
meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees
●
(B), Salah karena Convention
Relating to the Status of Refugees ditetapkan sejak tahun 1951.
●
(D), Tidak relevan dan tidak
terdapat informasi pada soal yang menunjukkan ini.
●
(E), Tidak tepat. Negara tetap
terikat hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi dalam
melakukan deportasi.
92.
Asas Hukum
Soal :
Sebuah perusahaan bernama PT. ABC melakukan pencemaran
lingkungan di sungai yang melewati wilayah desa X. Pencemaran tersebut
menyebabkan ikan-ikan di sungai tersebut mati dan air sungai menjadi tidak
layak minum. Warga desa X kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
setempat. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri menyatakan bahwa PT. ABC telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk membayar ganti kerugian
kepada warga desa X.
Berdasarkan asas restitution
in integrum, apakah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh PT. ABC
kepada warga desa X
a.
Harus berupa uang, karena asas
restitution in integrum bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada korban
b.
Dapat berupa uang, barang, atau
jasa, yang dapat mengembalikan keadaan semula sebelum terjadinya kerugian
c.
Harus berupa barang atau jasa,
karena kerugian imateriil tidak dapat diukur dengan uang
d.
Harus berupa uang, karena kerugian
materiil dapat diukur dengan uang
e.
Dapat berupa uang atau barang,
karena kerugian imateriil dapat dihitung dengan uang
Kunci Jawaban :
B.
Dapat berupa uang, barang, atau jasa, yang dapat mengembalikan keadaan semula
sebelum terjadinya kerugian
Penjelasan :
Asas restitution in
integrum bertujuan untuk mengembalikan pihak yang dirugikan ke keadaan
semula sebelum terjadinya kerugian. Dalam hal ini, warga desa X telah mengalami
kerugian materiil dan imateriil akibat perbuatan melawan hukum dari PT. ABC.
Ganti kerugian berupa uang dapat digunakan untuk menutupi
kerugian materiil yang dialami oleh warga desa X, seperti biaya pengobatan
akibat keracunan ikan, biaya perbaikan rumah yang rusak akibat banjir, dan
biaya kehilangan mata pencaharian.
Namun, ganti kerugian berupa uang tidak dapat digunakan
untuk menutupi kerugian imateriil yang dialami oleh warga desa X, seperti
kerugian psikologis akibat trauma, kerugian reputasi, dan kerugian kesempatan.
Oleh karena itu, ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh
PT. ABC kepada warga desa X tidak harus berupa uang, melainkan dapat berupa
barang atau jasa yang dapat mengembalikan keadaan semula sebelum terjadinya
kerugian.
Beberapa contoh ganti kerugian yang dapat diberikan oleh
PT. ABC kepada warga desa X:
●
Pembersihan sungai dan penanaman
pohon di sekitar sungai
●
Penyediaan air bersih untuk warga
desa X
●
Bantuan pelatihan keterampilan
untuk warga desa X yang kehilangan mata pencaharian
93.
Hukum Pidana Formil
Soal :
Seorang tersangka tindak pidana sedang dalam kondisi yang
mengharuskannya mendapat perawatan medis intensif. Pada situasi ini tersangka
mengajukan penangguhan penahanan kepada aparat penegak hukum. Sebelum
mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, aparat harus mempertimbangkan
beberapa hal. Di bawah ini apa seharusnya tidak termasuk dalam pertimbangan
aparat?
a.
Apakah tersangka berpotensi
melarikan diri.
b.
Apakah tersangka dapat
menghilangkan barang bukti.
c.
Apakah tersangka akan menghambat
proses penyidikan.
d.
Siapa yang menjadi penjamin
tersangka.
e.
Bagaimana kondisi kesehatan
tersangka.
Kunci Jawaban :
D.
Siapa yang menjadi penjamin tersangka.
Penjelasan :
Hal ini karena pertimbangan penangguhan penahanan
didasarkan pada kondisi tersangka, bukan pada siapa yang menjadi penjaminnya.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, penangguhan penahanan
dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa atas permintaannya sendiri,
penyidik, penuntut umum, atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing,
dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang
ditentukan.
Dalam hal ini, tersangka mengajukan penangguhan penahanan
karena alasan kesehatan. Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu
mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka, apakah penahanan akan memperburuk
kondisi kesehatannya atau tidak.
Pertimbangan lainnya adalah apakah tersangka berpotensi
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang
disangkakan. Hal ini karena penahanan merupakan upaya untuk mencegah tersangka
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
94.
Hukum Pidana Materiil
Soal :
Pelaku yang melakukan tindak pidana atas dasar paksaan
tidak dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 49 KUHP. Namun, belakangan
diadakan revisi terhadap KUHP yang berlaku. Tindak pidana yang dilakukan atas
dasar paksaan diatur dalam Pasal 42 UU 1/2023. Apa perbedaan antara Pasal 49
KUHP dan Pasal 42 UU 1/2023?
a.
Pasal 42 UU 1/2023 tidak membebaskan pelaku dari pidana.
b.
Pasal 49 KUHP tidak membebaskan
pelaku dari pidana.
c.
Pasal 49 KUHP tidak
mendeskripsikan setiap bentuk paksaan.
d.
Pasal 42 UU 1/2023 membedakan
bentuk paksaan ke dalam paksaan fisik dan psikis.
e.
Tidak ada perbedaan pada keduanya.
Kunci Jawaban :
C.
Pasal 49 KUHP tidak mendeskripsikan setiap bentuk paksaan.
Penjelasan :
●
Pasal 48 KUHP : Barang siapa
melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
●
Pasal 42 UU 1/2023 : Setiap orang
yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
a.
dipaksa oleh kekuatan yang tidak
dapat ditahan; atau
b.
dipaksa oleh adanya ancaman,
tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Pasal 48 KUHP tidak mendeskripsikan setiap
bentuk paksaan sedangkan pada Pasal 42 UU 1/2023 paksaan dideskripsikan baik
paksaan oleh kekuatan mutlak yang tidak dapat ditahan atau pun kekuatan yang
bentuknya ancaman atau tekanan. Dalam Penjelasan Pasal 42 UU 1/2023 juga
disebutkan bahwa ketentuan tentang daya paksa dibagi menjadi paksaan mutlak dan
paksaan relatif,
95.
Hukum Pidana Khusus
Soal :
Seseorang menerima dana hibah dari pribadi dalam jumlah
yang signifikan. Dia mencurigai asal usul dana tersebut dan penerima dana
melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Hasil penyidikan mengindikasikan
sumber dana berasal dari kegiatan melanggar hukum. Atas dasar itu, pelapor yang
juga menjadi penerima dana didakwa
dengan UU pencucian uang. Apa pendapat Anda tentang hal ini?
a.
Tindakan aparat sudah sesuai
dengan perundangan yang berlaku.
b.
Dalam pasal 5 ayat 1 KUHP penerima
dana yang diduga hasil pencucian uang dapat dituntut secara pidana.
c.
Karena juga berstatus sebagai
pelapor, penerima dana tidak bisa dipidana.
d.
Aparat penegak hukum telah
melakukan kesalahan.
e.
Penerima dana tidak melakukan tindak
pidana sehingga tidak dapat dituntut secara pidana.
Kunci Jawaban :
C.
Karena juga berstatus sebagai pelapor, penerima dana tidak bisa dipidana.
Penjelasan :
Pasal
5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
(1) Setiap Orang
yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang
melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan kedua ayat di atas, penerima dana hasil
pencucian uang dapat dituntut secara pidana kecuali :
●
Orang tersebut tidak mengetahui
atau tidak patut menduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana; atau
●
Orang tersebut segera melaporkan
kepada penyidik atau penuntut umum setelah mengetahui bahwa uang tersebut
adalah hasil tindak pidana.
Dalam kasus ini, penerima dana mencurigai asal usul dana
tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan
bahwa penerima dana tidak mengetahui atau tidak patut menduga bahwa uang
tersebut adalah hasil tindak pidana. Oleh karena itu, penerima dana tidak dapat
dipidana dengan UU Pencucian Uang.
●
Pada opsi (a), tindakan aparat
penegak hukum sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Namun, hal ini
tidak sepenuhnya benar. Meskipun tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan
pasal 5 ayat 1 KUHP, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan pasal 5 ayat 2
UU Pencucian Uang. Oleh karena itu, tindakan aparat penegak hukum dapat
dikatakan tidak tepat.
●
Pada opsi (b), dalam pasal 5 ayat
1 KUHP penerima dana yang diduga hasil pencucian uang dapat dituntut secara
pidana. Namun, hal ini tidak berlaku dalam kasus ini. Penerima dana tidak
mengetahui atau tidak patut menduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak
pidana. Oleh karena itu, penerima dana tidak dapat dituntut secara pidana.
●
Pada opsi (d), aparat penegak
hukum telah melakukan kesalahan. Hal ini benar. Aparat penegak hukum telah
menuntut penerima dana dengan UU Pencucian Uang, padahal penerima dana tidak
melakukan tindak pidana. Namun opsi ini subjektif dan tidak menjelaskan
kesalahan apa yang dilakukan aparat.
●
Pada opsi (e), benar namun kurang
tepat. Penerima dana dapat dituntut pidana jika mencurigai sumber dana dan
tidak melaporkannya.
96.
Kriminologi
Soal :
Dalam konteks kriminologi, terdapat berbagai teori yang
mencoba menjelaskan penyebab dan motivasi di balik perilaku kejahatan. Salah
satu teori yang terkenal adalah "Teori Strain" oleh Robert K. Merton.
Teori ini mengemukakan bahwa ada tekanan atau ketegangan dalam masyarakat yang
dapat mendorong individu untuk terlibat dalam perilaku kriminal. teori ini juga
mengidentifikasi beberapa respons atau adaptasi yang mungkin muncul sebagai
hasil dari tekanan tersebut. Apa saja bentuk adaptasi yang diidentifikasi oleh
Teori Strain:
a.
Kesesuaian, Inovasi, Retret,
Rebellion, dan Mekanisme pertahanan.
b.
Kesesuaian, Inovasi, Retret,
Pengecekan, dan Penyesuaian Sosial.
c.
Kesesuaian, Penyesuaian Sosial,
Retret, Rebellion, dan Pelanggaran Hukum.
d.
Kesesuaian, Inovasi, Retret,
Pengecekan, dan Alienasi.
e.
Kesesuaian, Inovasi, Retret,
Pengecekan, dan Anomi.
Kunci Jawaban :
A.
Kesesuaian, Inovasi, Retret, Rebellion, dan Mekanisme pertahanan.
Penjelasan :
Teori Strain oleh Robert K. Merton mengidentifikasi lima
bentuk adaptasi yang mungkin muncul sebagai hasil dari tekanan atau ketegangan
dalam masyarakat, yaitu:
●
Kesesuaian (conformity): Individu menerima
tujuan-tujuan budaya dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan tersebut.
●
Inovasi (innovation): Individu menerima
tujuan-tujuan budaya, tetapi menggunakan sarana-sarana yang tidak sah untuk
mencapai tujuan tersebut.
●
Retret (retreatism): Individu menolak
tujuan-tujuan budaya dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan tersebut.
●
Rebellion (rebellion): Individu menolak
tujuan-tujuan budaya dan sarana-sarana yang ada, dan menggantinya dengan tujuan
dan sarana baru.
●
Mekanisme pertahanan (defense mechanisms):
Individu menggunakan mekanisme psikologis untuk mengatasi tekanan atau
ketegangan, seperti penyangkalan, represi, atau rasionalisasi.
Teori Strain dikemukakan oleh Robert K. Merton pada tahun
1938. Merton berpendapat bahwa masyarakat Amerika Serikat menekankan dua tujuan
sosial yang utama, yaitu kekayaan dan kesuksesan. Namun, hanya ada beberapa
cara yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, yaitu melalui pendidikan
dan kerja keras.
Ketika individu tidak dapat mencapai tujuan sosial
tersebut melalui cara-cara yang sah, mereka akan mengalami ketegangan atau
strain. Ketegangan ini dapat menyebabkan individu untuk beralih ke cara-cara
yang tidak sah untuk mencapai tujuannya, seperti melakukan kejahatan.
Teori Strain telah mendapat banyak kritik. Salah satu
kritiknya adalah bahwa teori ini terlalu menyederhanakan penyebab kejahatan.
Teori ini tidak memperhitungkan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan
kejahatan, seperti faktor biologis, psikologis, dan lingkungan.
97.
Regulasi UU Intelijen
Soal :
Rahasia negara merujuk pada informasi atau data yang
dimiliki oleh pemerintah suatu negara dan dijaga dengan ketat agar tidak
diungkapkan kepada publik atau negara-negara lain. Informasi ini dianggap
sensitif dan perlu dirahasiakan. Apa sanksi yang dapat dijatuhkan apabila
seseorang melakukan kelalain dan secara tidak sengaja membocorkan rahasia intelijen.
a.
Kelalaian yang bukan merupakan
kesengajaan tidak dapat dihukum secara pidana.
b.
Pelaku dapat dituntut secara
pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
c.
Hukuman yang dijatuhkan harus
sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP.
d.
Pelaku dapat dituntut secara
pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
e.
Hukuman tergantung pada
pertimbangan presiden.
Kunci Jawaban :
D.
Pelaku dapat dituntut secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara.
Penjelasan :
Pasal
45 UU Nomor 17 tahun 2011 menyebutkan ;
“Setiap
Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).”
Berdasarkan pasal tersebut, maka seseorang yang melakukan
kelalain dan secara tidak sengaja membocorkan rahasia intelijen dapat dituntut
secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
●
Jawaban (a) tidak tepat karena
kelalaian yang bukan merupakan kesengajaan tetap dapat dihukum secara pidana.
●
Jawaban (b) tidak tepat karena
ancaman hukuman maksimal bukan 10 tahun penjara. Ancaman hukuman maksimal 10
tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,- adalah ancaman jika pelaku terbukti
dengan sengaja membocorkan rahasia negara.
●
Jawaba (c) kurang tepat karena UU
17 Tahun 2011 adalah peraturan yang lebih khusus sehingga KUHP dapat diabaikan.
Dengan pengecualian unsur-unsur yang tidak diatus dalam UU 17 Tahun 2011. (asas
lex specialis derogat lex generali.)
●
Jawaban (e) salah karena bukan
wewenang dan tugas presiden..
98.
Hukum Perdata Materiil
Soal :
Tanggung jawab zivil dalam konteks perdata adalah
kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya
yang melawan hukum. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam hukum perdata, unsur apa saja
yang mendasari tanggung jawab zivil?
a.
Perbuatan melawan hukum
b.
Kedekatan pelaku dengan korban.
c.
Kebiasaan dalam masyarakat.
d.
Catatan kejahatan.
e.
Latar belakang pelaku dan korban.
Kunci Jawaban :
A.
Perbuatan melawan hukum
Penjelasan :
Unsur-unsur yang mendasari tanggung jawab zivil dalam
hukum perdata adalah sebagai berikut:
●
Perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain.
Perbuatan ini dapat berupa perbuatan aktif, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang yang menimbulkan kerugian, atau perbuatan pasif, yaitu perbuatan yang
tidak dilakukan oleh seseorang padahal seharusnya dilakukan, sehingga
menimbulkan kerugian.
●
Kesalahan.
Kesalahan adalah sikap mental seseorang yang lalai atau ceroboh dalam
melakukan perbuatannya. Kesalahan ini dapat berupa kesalahan sengaja, yaitu
kesalahan yang disengaja oleh seseorang, atau kesalahan tidak sengaja, yaitu
kesalahan yang tidak disengaja oleh seseorang.
●
Hubungan sebab akibat.
Hubungan sebab akibat adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum
dengan kerugian yang ditimbulkan. Hubungan ini haruslah terbukti secara nyata,
sehingga dapat disimpulkan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh perbuatan
melawan hukum tersebut.
Kedekatan pelaku dengan korban, kebiasaan dalam
masyarakat, catatan kejahatan, dan latar belakang pelaku dan korban bukanlah
unsur yang mendasari tanggung jawab zivil.
Kedekatan pelaku dengan korban tidak relevan untuk
menentukan apakah seseorang bertanggung jawab zivil atas kerugian yang
ditimbulkan. Kebiasaan dalam masyarakat juga tidak relevan, karena tanggung
jawab zivil adalah tanggung jawab hukum, bukan tanggung jawab sosial.
Catatan kejahatan dapat menjadi pertimbangan dalam
menentukan besarnya ganti rugi, tetapi bukan merupakan unsur yang mendasari
tanggung jawab zivil. Latar belakang pelaku dan korban juga tidak relevan,
karena tanggung jawab zivil adalah tanggung jawab hukum yang didasarkan pada
perbuatan melawan hukum, bukan pada latar belakang pelaku dan korban.
99.
Hukum Perdata Formil
Soal :
Seorang istri mendapati suaminya telah melakukan
perzinahan dan menuntutnya secara pidana. Hakim memutuskan suami terbukti
bersalah dan menjatuhi hukuman selama 4 bulan. Setelah peradilan pidana
selesai, si istri ingin mengajukan gugatan perceraian. Apa yang harus dilakukan
si istri agar gugatan perceraiannya diterima Pengadilan Agama.
a.
Mendaftarkan gugatan perceraian
kepada Pengadilan Agama.
b.
Mengajak suami bersama mengurus
perceraian di Pengadilan Agama.
c.
Mendaftarkan gugatan perceraian
kepada Pengadilan Negeri.
d.
Meminta verstek dengan menunjukkan
putusan hakim.
e.
Menunggu sampai suami selesai
menjalani hukuman.
Kunci Jawaban :
D,
Meminta verstek dengan menunjukkan putusan hakim.
Penjelasan :
Dalam
Pasal 210 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
“Bila salah seorang
dan suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena telah
berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat
putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa
putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan ini berlaku
juga, bila perceraian perkawinan ini dituntut karena si suami atau si isteri
dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat.”
Perzinaan adalah salah satu alasan perceraian yang diakui
oleh hukum Indonesia, baik hukum perkawinan umum maupun hukum perkawinan Islam.
Pada dasarnya, perceraian harus melalui proses persidangan
di pengadilan. Namun, dalam kasus perzinaan, seorang istri dapat bercerai tanpa
menjalani persidangan dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk
menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh
hakim tanpa hadirnya tergugat dalam persidangan.
Untuk mengajukan permohonan cerai verstek, istri harus
memenuhi beberapa syarat, yaitu:
●
Pernikahan yang menjadi dasar
perceraian tersebut harus sah.
●
Suami terbukti melakukan
perzinaan.
●
Istri telah memenuhi batas waktu
untuk mengajukan permohonan cerai verstek, yaitu dalam waktu 30 hari sejak
mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya perzinaan.
Jika istri memenuhi syarat-syarat tersebut, maka
pengadilan akan menjatuhkan putusan verstek yang memutus pernikahan tersebut.
100.
Hukum Tata Usaha Negara
Soal :
Syarat-syarat keputusan tata usaha negara yang sah dapat
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu syarat formil dan syarat materiil. Syarat
formil merupakan syarat yang berkaitan dengan bentuk dan proses pembuatan
keputusan tata usaha negara. Sementara syarat materiil merupakan syarat yang
berkaitan dengan substansi atau isi dari keputusan tata usaha negara.
Di antara pilihan di bawah ini, yang tidak termasuk syarat
formil dan materiil keputusan tata usaha negara adalah;
a.
Tidak bertentangan dengan
kepentingan umum.
b.
Keputusan tertulis.
c.
Bersifat konkret, individual, dan
final.
d.
Berdasarkan asas-asas umum
pemerintahan yang baik.
e.
Pertimbangan pribadi pejabat yang
terlibat dalam pengambilan keputusan.
Kunci Jawaban :
E.
Pertimbangan pribadi pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Penjelasan :
Syarat formil dan materiil keputusan tata usaha negara
adalah syarat yang harus dipenuhi agar keputusan tersebut dapat dinyatakan sah.
Syarat formil berkaitan dengan bentuk dan proses pembuatan keputusan, sedangkan
syarat materiil berkaitan dengan substansi atau isi dari keputusan.
Pertimbangan pribadi pejabat yang terlibat dalam
pengambilan keputusan tidak termasuk dalam syarat formil maupun materiil
keputusan tata usaha negara. Pertimbangan pribadi pejabat tersebut hanya
merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi proses pembuatan keputusan,
namun tidak menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Berikut
ini adalah penjelasan dari masing-masing pilihan jawaban:
●
(a) Tidak bertentangan dengan
kepentingan umum adalah syarat materiil keputusan tata usaha negara.
●
(b) Keputusan tertulis adalah
syarat formil keputusan tata usaha negara.
●
(c) Bersifat konkret, individual,
dan final adalah syarat materiil keputusan tata usaha negara.
●
(d) Berdasarkan asas-asas umum
pemerintahan yang baik adalah syarat formil keputusan tata usaha negara.
●
(e) Pertimbangan pribadi pejabat
yang terlibat dalam pengambilan keputusan TIDAK termasuk syarat formil maupun
materiil keputusan tata usaha negara.