Jumat, 08 Desember 2023

 TRY OUT SKB AHLI PERTAMA JAKSA 2023

PAKET 1

1.     Regulasi Hukum Nasional dan Internasional

Soal :

Pada tanggal 20 November 1989 diadakan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Anak (CRC). Hasil konvensi ini mengamanatkan berbagai hak bagi anak-anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi. Berdasarkan konvensi ini, negara yang mengadopsi CRC berkewajiban untuk:

 

a.     Memberikan izin kerja kepada anak di bawah umur.

b.     Memfasilitasi adopsi anak tanpa pembatasan.

c.      Memastikan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi.

d.     Mencegah anak-anak dari mendapatkan hak suara dalam pemilihan umum.

e.     Menyediakan akses bebas kepada anak-anak untuk bepergian tanpa izin orang tua.

 

Kunci Jawaban :

C. Memastikan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi.

 

Penjelasan :

Konvensi tentang Hak-Hak Anak mengamanatkan bahwa semua anak berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, status kelahiran, atau status lain dari anak itu sendiri atau orang tuanya atau walinya.

Jawaban (A), (B), (D), dan (E) tidak sesuai dengan Konvensi tentang Hak-Hak Anak.

 

       (A) bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dari eksploitasi.

       (B) bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik anak.

       (D) bertentangan dengan prinsip partisipasi anak.

       (E) bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan.

 

2.     Asas Hukum

Soal :

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip asas keadilan, sebuah kasus pidana yang melibatkan seorang tersangka yang terbukti bersalah hanya dengan bukti sirkumstansial tanpa bukti langsung dapat menimbulkan dilema etis. Bagaimana pengadilan harus menangani kasus semacam ini?

 

a.     Pengadilan harus menghukum tersangka seberat mungkin tanpa memperhatikan asas kesetaraan.

b.     Pengadilan harus membebaskan tersangka karena tidak ada bukti langsung yang mendukung kesalahan.

c.      Pengadilan harus melakukan pertimbangan holistik dan memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik dalam konteks hukum dan keadilan.

d.     Pengadilan harus mengabaikan asas asas keadilan dan hanya berpegang pada fakta yang tersedia.

e.     Pengadilan harus mengalihkan kasus ini ke pengadilan sipil karena tidak ada cukup bukti.

 

Kunci Jawaban :

C. Pengadilan harus melakukan pertimbangan holistik dan memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik dalam konteks hukum dan keadilan.

 

Penjelasan :

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip asas keadilan, pengadilan harus melakukan pertimbangan holistik dan memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik dalam konteks hukum dan keadilan. Hal ini berarti bahwa pengadilan harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan dalam kasus tersebut, termasuk bukti sirkumstansial, bukti langsung, dan hak-hak tersangka.

Jawaban (A) dan (B) adalah jawaban yang tidak tepat karena bertentangan dengan prinsip asas keadilan. Jawaban (D) adalah jawaban yang tidak tepat karena mengabaikan prinsip asas keadilan. Jawaban (E) adalah jawaban yang tidak tepat karena pengadilan sipil tidak berwenang untuk menangani kasus pidana.

 

3.     Hukum Pidana Formil

Soal :

Seorang penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam penyelidikan kriminal jika ada minimal 2 alat bukti awal yang menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana. Alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa. Prinsip ini sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Pasal mana yang mengatur ketentuan ini?

 

a.     A. Pasal 18 KUHAP

b.     B. Pasal 16 KUHAP

c.      C. Pasal 19 KUHAP

d.     D. Pasal 17 KUHAP

e.     E. Pasal 20 KUHAP

 

Kunci Jawaban :

D. Pasal 17 KUHAP

 

Penjelasan :

Pasal 17 KUHAP mengatur tentang syarat-syarat penetapan tersangka. Pasal ini menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti yang cukup yang dimaksud adalah minimal 2 alat bukti sah yang dapat berupa : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat. Petunjuk atau Keterangan terdakwa.

       Pasal 16 KUHAP menjelaskan tentang deskripsi tersangka.

       Pasal 18 KUHAP mengatur tentang cara penetapan tersangka.

       Pasal 19 KUHAP pengecualian bagi tersangka yang tertangkap tangan.

       Pasal 20 KUHAP menjelaskan tentang penangkapan.

 

4.     Hukum Pidana Materiil

Soal :

Seorang wanita bernama B memiliki sebuah toko yang menjual barang-barang elektronik. B sering kali menjual barang-barang elektronik palsu kepada pembelinya. Dia beralasan tidak mengetahui dan hanya menjual dari pemasok. Berdasarkan fakta-fakta di atas, apakah B dapat dipidana?

 

a.     Ya, karena B bertanggung jawab atas barang-barang yang dia jual, bahkan meski dia tidak tahu bahwa barang-barang tersebut palsu.

b.     Ya, karena B seharusnya lebih berhati-hati dalam membeli barang dari pemasoknya.

c.      Tidak jika B tidak tahu bahwa barang-barang tersebut palsu.

d.     Tidak jika pemilik barang asli tidak melaporkan atau membuat aduan kepada aparat.

e.     Tidak dapat ditentukan karena tidak ada unsur kesengajaan.

 

Kunci Jawaban :

D. Tidak jika pemilik barang asli tidak melaporkan atau membuat aduan kepada aparat.

 

Penjelasan :

Pasal 102 UU MIG “Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Jika mengacu pada pasal ini maka B dapat dipidana. Namun pada perumusan Pasal 103 UU MIG dikatakan “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.

Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi.

 

5.     Hukum Pidana Khusus

Soal :

Indonesia memberlakukan undang-undang yang mengatur tindak pidana narkotika dengan sangat ketat. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengancam pelaku tindak pidana narkotika yang terbukti terlibat dalam perdagangan berskala besar dengan hukuman mati. Dalam konteks hukum ini, apakah yang paling tepat menggambarkan prinsip hukum yang diterapkan?

 

a.     Prinsip Lex Specialis

b.     Prinsip Legalitas

c.      Prinsip Kebijakan Kriminal

d.     Prinsip Res Nullius

e.     Prinsip Kesetaraan

 

Kunci Jawaban :

C. Prinsip Kebijakan Kriminal

 

Penjelasan :

Prinsip Kebijakan Kriminal menyatakan bahwa dalam menentukan sanksi pidana, perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat keparahan tindak pidana, dampak tindak pidana, dan tujuan penerapan sanksi pidana. Dalam konteks hukum narkotika, hukuman mati diberlakukan untuk pelaku tindak pidana narkotika yang terbukti terlibat dalam perdagangan narkotika besar karena tindak pidana ini dianggap sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi masyarakat.

Prinsip-prinsip hukum lainnya tidak relevan dalam konteks hukum ini.

       Prinsip Lex Specialis menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih khusus berlaku daripada peraturan perundang-undangan yang lebih umum.

       Prinsip Legalitas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

       Prinsip Res Nullius menyatakan bahwa benda yang tidak bertuan dapat dimiliki oleh orang yang pertama kali menemukannya.

       Prinsip Kesetaraan menyatakan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

 

6.     Kriminologi

Soal :

Kejahatan merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Terdapat banyak teori yang berusaha menjelaskan tentang apa saja yang bisa menjadi penyebab kejahatan. Salah satu di antaranya adalah teori sosiologi. Di bawah ini mana yang bukan termasuk faktor kejahatan menurut teori sosiologi:

 

a.     Kemiskinan

b.     Ketimpangan sosial

c.      Disorganisasi sosial

d.     Kepribadian

e.     Media

 

Kunci Jawaban :

D. Kepribadian

 

Penjelasan :

Teori sosiologi berpendapat bahwa kejahatan disebabkan oleh faktor-faktor sosial, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan disorganisasi sosial. Teori ini berfokus pada bagaimana faktor-faktor sosial dapat mempengaruhi perilaku seseorang.

       Kemiskinan (a)

Kemiskinan dapat mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Orang yang hidup dalam kemiskinan cenderung memiliki akses yang lebih terbatas terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan. Hal ini dapat membuat mereka lebih rentan untuk melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

 

       Ketimpangan sosial (b)

Ketimpangan sosial dapat membuat seseorang merasa tidak puas dan teralienasi, sehingga mereka melakukan kejahatan sebagai bentuk protes. Orang yang hidup dalam masyarakat yang tidak adil cenderung merasa bahwa mereka tidak memiliki kesempatan untuk mencapai kesuksesan. Hal ini dapat membuat mereka lebih mudah melakukan kejahatan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.

 

       Disorganisasi sosial (c)

Disorganisasi sosial dapat membuat seseorang tidak memiliki norma dan nilai yang jelas, sehingga mereka lebih mudah melakukan kejahatan. Orang yang hidup di lingkungan yang tidak stabil dan tidak aman cenderung memiliki pemahaman yang kurang tentang norma dan nilai yang benar. Hal ini dapat membuat mereka lebih mudah melakukan kejahatan sebagai bentuk pencarian kepuasan atau pelarian dari kenyataan.

 

       Media (e)

            Bukan merupakan faktor utama dalam teori sosiologi, namun teori ini juga menyoroti media sebagai faktor tumbuhnya kejahatan. Media dapat menampilkan kekerasan dan kejahatan sebagai hal yang normal. Hal ini dapat membuat seseorang lebih toleran terhadap kejahatan dan lebih mungkin untuk melakukan kejahatan.

 

       Kepribadian (d)

            Bukan bagian dari teori sosiologi. Kepribadian adalah faktor kejahatan berdasarkan teori psikologi. Teori psikologi berpendapat bahwa kejahatan disebabkan oleh faktor-faktor psikologis, seperti kepribadian, pola asuh, dan pengalaman masa lalu. Kepribadian antisosial dapat membuat seseorang tidak memiliki empati dan tidak peduli dengan perasaan orang lain. Pola asuh yang tidak tepat dapat membuat seseorang lebih mudah terjerumus ke dalam kejahatan. Pengalaman masa lalu yang buruk, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan seksual, dapat membuat seseorang lebih mudah melakukan kejahatan sebagai bentuk balas dendam atau pelarian.

 

7.     Regulasi UU Intelijen

Soal :

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen) untuk mengatur kewenangan intelijen di Indonesia. UU Intelijen ini juga mengatur pembatasan kewenangan intelijen agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bentuk pengawasan yang dilakukan pada Intelijen Negara adalah ...

 

a.     Hanya pengawasan internal oleh pemimpin masing-masing..

b.     Hanya pengawasan eksternal melalui kementrian terkait.

c.      Pengawasan dilakukan secara internal dan oleh komisi di DPR.

d.     Tidak ada pengawasan terhadap aktivitas intelijen.

e.     Pengawasan intelijen diserahkan kepada publik.

 

Kunci Jawaban :

C. Pengawasan dilakukan secara internal dan oleh komisi di DPR.

 

Penjelasan :

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengatur bahwa pengawasan Intelijen Negara dilakukan secara internal oleh pimpinan masing-masing dan secara eksternal oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing penyelenggara Intelijen Negara untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Intelijen Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Intelijen Negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bunyi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

 

  1. Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan masing-masing.
  2. Pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen.
  3. Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan ketentuan wajib menjaga Rahasia Intelijen.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

8.     Hukum Perdata Materiil

Soal :

Perikatan dan perjanjian adalah dua hal yang berbeda, tetapi saling berhubungan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Di antara pernyataan berikut mana yang benar tentang perbedaan perikatan dan perjanjian;

 

a.     Perikatan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Perjanjian hanya menimbulkan kewajiban.

b.     Perikatan dapat lahir dari perjanjian, undang-undang, atau perbuatan hukum lain. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan.

c.      Perikatan adalah suatu hubungan hukum, sedangkan perjanjian adalah hubungan kesepakatan.

d.     Perikatan dan perjanjian sama-sama memiliki unsur-unsur hukum.

e.     Perikatan menimbulkan perjanjian. Perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.

 

Kunci Jawaban :

B. Perikatan dapat lahir dari perjanjian, undang-undang, atau perbuatan hukum lain. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan.

 

Penjelasan :

       a. Pernyataan ini tidak benar. Perjanjian juga dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, baik perikatan maupun perjanjian dapat menimbulkan hak dan kewajiban.

       c. Pernyataan ini benar namun kurang lengkap. Perikatan adalah suatu hubungan hukum, sedangkan perjanjian adalah hubungan kesepakatan. Perikatan adalah konsep hukum yang lebih umum, sedangkan perjanjian adalah salah satu bentuk perikatan yang biasanya merupakan kesepakatan tertulis antara pihak-pihak.

       d. Pernyataan ini tidak benar. Perikatan adalah jenis hubungan hukum, sedangkan perjanjian adalah salah satu cara di mana perikatan dapat terbentuk. Perikatan adalah konsep yang lebih umum, sedangkan perjanjian adalah salah satu bentuk konkret dari perikatan.

       e. Pernyataan ini tidak benar. Perikatan dan perjanjian adalah dua konsep yang berbeda. Perikatan adalah hubungan hukum, sementara perjanjian adalah salah satu cara di mana perikatan dapat terbentuk. Perikatan dapat muncul melalui berbagai cara, termasuk perjanjian.

 

9.     Hukum Perdata Formil

Soal :

Kepentingan terbaik anak merupakan asas yang harus dipertimbangkan oleh pengadilan dalam setiap kasus hukum perdata keluarga yang melibatkan anak. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa "Kesejahteraan dan kebahagiaan anak merupakan kepentingan yang utama dalam perkawinan dan perceraian." Di bawah ini mana yang merupakan contoh kasus perdata yang melibatkan anak?

 

a.     A) Pembagian warisan antara dua saudara

b.     B) Perjanjian sewa-menyewa apartemen

c.      C) Perceraian pasangan suami istri dengan anak di bawah umur

d.     D) Pencurian dimana pelaku adalah anak di bawah umur.

e.     E) Gugatan terhadap tetangga terkait kebisingan yang disebabkan anak

 

Kunci Jawaban :

C) Perceraian pasangan suami istri dengan anak di bawah umur

 

Penjelasan :

Kasus perceraian pasangan suami istri dengan anak di bawah umur adalah contoh kasus perdata yang melibatkan anak. Dalam kasus seperti ini, pengadilan akan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa "Kesejahteraan dan kebahagiaan anak merupakan kepentingan yang utama dalam perkawinan dan perceraian." Kepentingan anak di bawah umur harus diutamakan dalam proses perceraian untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan dan perlindungan yang sesuai.

 

       (A),tidak termasuk dalam kasus perdata yang melibatkan anak. Kasus ini merupakan kasus hukum perdata yang melibatkan hak dan kewajiban antara dua orang saudara. Anak tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini.

       (B), tidak termasuk dalam kasus perdata yang melibatkan anak. Kasus ini merupakan kasus hukum perdata yang melibatkan hak dan kewajiban antara dua pihak, yaitu pemilik apartemen dan penyewa apartemen. Anak tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini.

       (D), pencurian, merupakan kasus hukum pidana yang melibatkan hak dan kewajiban antara pelaku dan korban.

       (E), gugatan terhadap tetangga terkait kebisingan yang disebabkan anak, juga tidak termasuk dalam kasus perdata yang melibatkan anak. Kasus ini merupakan kasus hukum perdata yang melibatkan hak dan kewajiban antara dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Anak tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini.

 

10.  Hukum Tata Usaha Negara

Soal  :

Prinsip-prinsip Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) adalah asas-asas dasar yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai pedoman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta sebagai pelindung hak-hak masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah.

Salah satu prinsip menggarisbawahi bahwa tindakan pemerintah dan administrasi negara harus selalu mengutamakan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Ini adalah penjelasan dari prinsip;

 

a.     Prinsip Legalitas

b.     Prinsip Kepastian Hukum

c.      Prinsip Kepentingan Umum

d.     Prinsip Akuntabilitas

e.     Prinsip Efisiensi

 

Kunci Jawaban :

C. Prinsip Kepentingan Umum

 

Penjelasan :

Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) memiliki sejumlah prinsip-prinsip yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara. Beberapa prinsip utama dalam HTUN meliputi:

       Prinsip Legalitas:

       Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan eksplisit.

       Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum yang sah.

       Prinsip Kepastian Hukum:

       Hukum dan kebijakan harus jelas, konsisten, dan dapat dipahami oleh masyarakat.

       Kepastian hukum adalah penting untuk memberikan keamanan dan stabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

       Prinsip Kepentingan Umum:

       Tindakan pemerintah harus selalu mengutamakan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.

       Keputusan pemerintah tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

       Prinsip Proporsionalitas:

       Tindakan pemerintah harus sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai.

       Pemerintah tidak boleh menggunakan tindakan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

       Prinsip Efisiensi:

       Pemerintah harus menjalankan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif.

       Sumber daya publik harus dikelola dengan baik.

       Prinsip Akuntabilitas:

       Pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan yang diambil.

       Masyarakat harus dapat memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah.

       Prinsip Transparansi:

       Keputusan dan kebijakan pemerintah harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

       Transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

       Prinsip Partisipasi Publik:

       Masyarakat harus memiliki akses dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah.

       Partisipasi publik memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih inklusif dan demokratis.

 

 

11.  Regulasi Hukum Nasional dan Internasional

Soal :

Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities). Konvensi ini bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satu komitmen yang harus dipenuhi oleh negara yang meratifikasi konvensi ini adalah:

 

a.     Mengizinkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di bidang pekerjaan.

b.     Tidak memberikan akses ke layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

c.      Menyediakan akses yang setara ke sistem peradilan bagi penyandang disabilitas.

d.     Memaksa penyandang disabilitas untuk mengikuti perawatan medis yang tidak mereka inginkan.

e.     Memberikan hak eksklusif atas pekerjaan tertentu bagi penyandang disabilitas.

 

Kunci Jawaban :

C. Menyediakan akses yang setara ke sistem peradilan bagi penyandang disabilitas.

 

Penjelasan :

Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas akses yang setara ke sistem peradilan. Pasal 13 CRPD menyatakan bahwa negara-negara pihak harus memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang setara ke sistem peradilan, termasuk akses ke pengadilan, pengacara, dan prosedur peradilan.

Pilihan (A), (B), (D), dan (E) adalah jawaban yang salah karena bertentangan dengan tujuan CRPD.

       Pilihan (A) adalah salah karena CRPD melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, termasuk di bidang pekerjaan.

       Pilihan (B) adalah salah karena CRPD menjamin akses ke layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

       Pilihan (D) adalah salah karena CRPD menghormati hak penyandang disabilitas untuk menolak perawatan medis.

       Pilihan (E) adalah salah karena CRPD tidak memberikan hak eksklusif atas pekerjaan tertentu bagi penyandang disabilitas.

 

12.  Asas Hukum

Soal :

Belakangan daun Kratom menarik perhatian publik. Dampak negatif penggunaan daun Kratom membuat BNN merekomendasikannya untuk dikategorikan sebagai narkoba golongan 1. Dengan dasar ini dapatkah seseorang yang berprofesi sebagai eksportir daun Kratom dijadikan tersangka berdasarkan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika?

 

a.     Dapat namun harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.

b.     Tidak dapat karena melanggar asas legalitas.

c.      Dapat dijadikan tersangka karena semua orang sama di hadapan hukum.

d.     Tidak dapat karena tidak sesuai dengan KUHP Pasal 5 ayat 1

e.     Dapat karena sudah sesuai dengan KUHP Pasal 1 ayat 1

 

Kunci Jawaban :

B. Tidak dapat karena melanggar asas legalitas.

 

Penjelasan :

Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada seseorang pun yang dapat dipidana kecuali atas perbuatan yang diancam dengan pidana dalam suatu undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

Saat ini, daun Kratom belum diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menjadikan seseorang yang berprofesi sebagai eksportir daun Kratom sebagai tersangka berdasarkan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan asas legalitas, seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya telah diatur dalam undang-undang dan diancam dengan pidana. Daun Kratom belum diatur dalam undang-undang, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menjadikan seseorang yang berprofesi sebagai eksportir daun Kratom sebagai tersangka.

       (A) Tidak tepat karena melanggar asas legalitas.

       (C) Tidak tepat karena meski orang sama di hadapan hukum, tetapi tidak berarti bahwa seseorang dapat dipidana jika perbuatannya belum diatur dalam undang-undang.

       (D) Tidak relevan karena KUHP Pasal 5 ayat 1 melindung asas proporsionalitas. Pasal ini menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pejabat berdasarkan hukum, tidak dapat dituntut secara pidana, asalkan tindakan tersebut dilakukan dengan proporsional.

       (E) Tidak relevan karena KUHP Pasal 1 ayat 1 melindungi asas legalitas yang justru menyatakan bahwa tidak ada seseorang pun yang dapat dipidana kecuali atas perbuatan yang diancam dengan pidana dalam suatu undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan

 

13.  Hukum Pidana Formil

Soal :

Seorang terdakwa telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah atas sebuah tindak pidana. Terdakwa tidak menerima putusan pengadilan dan 20 hari setelah putusan dibacakan mengajukan kasasi. Namun pengajuan kasasi terdakwa tidak diterima karena panitera menganggap yang bersangkutan telah menerima putusan. Bagaimana pendapat Anda dengan situasi ini?

 

a.     Keputusan panitera bersifat subjektif dan sebaiknya dievaluasi.

b.     Kasasi merupakan hak terdakwa sehingga harus dihormati.

c.      Tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak mengijinkan kasasi.

d.     Tersangka sudah melewati batas waktu pengajuan kasasi sehingga haknya gugur.

e.     Tidak ada bukti baru yang meringankan sehingga kasasi tidak dapat diterima.

 

Kunci Jawaban :

D. Tersangka sudah melewati batas waktu pengajuan kasasi sehingga haknya gugur.

 

Penjelasan :

Pasal 241 KUHAP mengatur bahwa pengajuan kasasi harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan. Dalam kasus ini, terdakwa mengajukan kasasi 20 hari setelah putusan dibacakan, sehingga sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, pengajuan kasasi terdakwa dapat ditolak oleh panitera.

Keputusan panitera dalam hal ini tidak bersifat subjektif, karena didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Panitera hanya bertugas untuk memeriksa kelengkapan berkas pengajuan kasasi dan memastikan bahwa pengajuan kasasi dilakukan dalam waktu yang ditentukan.

Kasasi memang merupakan hak terdakwa, tetapi hak tersebut juga harus dilindungi oleh hukum. Jika terdakwa melewati batas waktu pengajuan kasasi, maka haknya tersebut gugur.

Penjelasan lebih lanjut juga terdapat pada pasal 244 KUHAP:

 

       Pasal 242 ayat (1) KUHAP: "Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusa."

       Pasal 242 ayat (2) KUHAP: "Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi, maka hak untuk mengajukan gugur."

 

Dalam kasus ini, terdakwa telah melewati batas waktu pengajuan kasasi, sehingga permohonan kasasinya tidak dapat diterima. Panitera yang menolak permohonan kasasi terdakwa telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

14.  Hukum Pidana Materiil

Soal :

Tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani penahanan. Salah satu yang tidak diperlukan penahanan adalah pelaku tindak pidana ringan atau Tipiring. Pengaturan hukum tentang tindak pidana ringan pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 205 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sebutkan salah satu kriteria sebuah tindak pidana dapat dikategorikan sebagai Tipiring!

 

a.     Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan

b.     Tindak pidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

c.      Perbuatan melanggar hukum dengan ancaman hukuman di bawah 3 tahun.

d.     Pelanggaran lalu lintas termasuk kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

e.     Tindak pidana dengan total kerugian di bawah Rp 5.000.000,-

 

Kunci Jawaban :

A. Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan

 

 

Penjelasan :

Kriteria perkara yang masuk Tipiring:

       Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);

       Penghinaan ringan,

       Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran lalu lintas. (tidak termasuk kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas)

 

15.  Hukum Pidana Khusus

Soal :

Pengambilan kebijakan yang salah membuat seorang pejabat berurusan dengan hukum. Pejabat yang bersangkutan terbukti tidak menerima suap, namun kebijakannya dinilai telah merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain. Bagaimana UU Tipikor melihat situasi ini?

 

  1. Pejabat tersebut tidak menerima suap sehingga tidak dapat dipidana.
  2. Pejabat tersebut sudah melakukan tindak pidana korupsi.
  3. Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri dan memenuhi unsur pidana.
  4. Kesalahan tidak bersifat pidana sehingga cukup dihukum secara administrasi.
  5. Berdasarkan KUHP kesalahan pengambilan keputusan pejabat publik dapat dianggap sebagai kelalaian yang dapat dipidana.

 

Kunci Jawaban :

B. Pejabat tersebut sudah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Penjelasan :

 

UU Tipikor melihat situasi ini sebagai tindak pidana korupsi, yaitu memperkaya orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan. Pejabat yang bersangkutan dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang dimaksud dengan memperkaya orang lain adalah perbuatan memperkaya orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam kasus ini, pejabat yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain. Kebijakan yang dikeluarkannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai menguntungkan pihak tertentu, sehingga memperkaya orang lain.

Pejabat yang bersangkutan dapat dijatuhi pidana korupsi karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, yaitu:

       Pelaku: Pejabat yang bersangkutan adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mengeluarkan kebijakan yang merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain.

       Kesalahan: Pejabat yang bersangkutan terbukti tidak menerima suap, namun kebijakannya dinilai telah merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain.

       Perbuatan: Pejabat yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain.

       Keadaan: Pejabat yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan tersebut dalam jabatannya dan dengan tujuan untuk menguntungkan orang lain.

       Akibat: Kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Oleh karena itu, pejabat yang bersangkutan dapat dijatuhi pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

 

16.  Kriminologi

Soal :

Faktor munculnya kejahatan bisa berasal dari mana pun. Ironisnya, sebagian besar kejahatan  justru muncul dari lingkup keluarga. Di bawah ini mana yang tidak termasuk dalam faktor-faktor penyebab kejahatan dari segi keluarga!

 

a.     Orang tua yang permisif dan tidak memberikan aturan yang jelas kepada anak-anaknya.

b.     Orang tua yang sering bertengkar dan menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga.

c.      Orang tua yang mengalami masalah ekonomi dan sulit memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

d.     Orang tua yang kurang memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak-anaknya.

e.     Orang tua yang sering menggunakan narkoba dan alkohol.

 

Kunci Jawaban :

E. Orang tua yang sering menggunakan narkoba dan alkohol.

 

Penjelasan :

Faktor-faktor penyebab kejahatan dari segi keluarga adalah:

 

       Orang tua yang permisif dan tidak memberikan aturan yang jelas kepada anak-anaknya. Anak-anak yang tidak memiliki batasan yang jelas akan lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan dan melakukan tindakan kriminal.

       Orang tua yang sering bertengkar dan menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan yang penuh kekerasan akan lebih mudah mengalami trauma dan menjadi agresif.

       Orang tua yang mengalami masalah ekonomi dan sulit memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin lebih rentan menjadi pelaku kejahatan karena mereka merasa putus asa dan tidak memiliki harapan.

       Orang tua yang kurang memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak-anaknya. Anak-anak yang merasa tidak dicintai dan diperhatikan oleh orang tua akan lebih mudah mencari perhatian dengan cara negatif, termasuk melakukan tindakan kriminal.

 

Sedangkan faktor orang tua yang sering menggunakan narkoba dan alkohol tidak termasuk dalam faktor penyebab kejahatan dari segi keluarga. Faktor tersebut lebih berkaitan dengan faktor psikologis dan sosial.

 

17.  Regulasi UU Intelijen

Soal :

Rahasia intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, diketahui, atau dipahami oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. DI bawah ini apa yang tidak termasuk kriteria rahasia intelijen;

 

a.     Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

b.     Merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri.

c.      Membahayakan tokoh pejabat publik.

d.     Membahayakan keselamatan personel intelijen negara.

e.     Mengungkap rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi intelijen.

 

Kunci Jawaban :

C. Membahayakan tokoh pejabat publik.

 

Penjelasan :

Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011, kriteria rahasia intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, diketahui, atau dipahami oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, yang dapat:

       membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

       mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;

       merugikan ketahanan ekonomi nasional;

       merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;

       mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan;

       membahayakan sistem Intelijen Negara;

       membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen;

       membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau

       mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen.

 

Dari semua kriteria tersebut, hanya kriteria (c) Membahayakan tokoh pejabat publik yang tidak termasuk. Hal ini karena kriteria tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan nasional secara umum, melainkan hanya berkaitan dengan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

 

18.  Hukum Perdata Materiil

Soal :

Secara umum, pembagian harta waris kepada ahli waris dalam hukum waris dilakukan berdasarkan tingkat kekerabatan. Namun akan berbeda jika sebelum meninggal pemilik telah meninggalkan surat wasiat. Pembagian dapat disesuaikan dengan keinginan pemilik saat masih hidup. Apa yang bukan syarat agar sebuah surat wasiat bisa dianggap sah secara hukum perdata?

 

a.     Tertulis

b.     Keberadaan saksi

c.      Dibuat dalam kondisi sehat secara mental

d.     Disaksikan anggota keluarga

e.     DIlakukan di depan notaris

 

Kunci Jawaban :

D. Disaksikan anggota keluarga

 

Penjelasan :

Surat wasiat merupakan kehendak terakhir dari seseorang yang dibuat semasa hidupnya. Syarat sah surat wasiat secara hukum perdata adalah sebagai berikut:

 

       Harus dibuat dalam bentuk tertulis. Surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk olografis (ditulis tangan sendiri), akta umum (dibuat di hadapan notaris), atau akta rahasia (dibuat di hadapan notaris dan disimpan oleh notaris).

       Harus dibuat dalam kondisi sehat secara mental. Pewasiat harus dalam keadaan sehat secara mental sehingga dapat memahami konsekuensi dari surat wasiatnya.

       Harus ditandatangani oleh pewaris. Tanda tangan pewaris merupakan tanda persetujuan atas isi surat wasiat.

       Harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi yang dikenal oleh pewaris. Saksi dapat membantu membuktikan keabsahan surat wasiat.

 

Dari pilihan jawaban yang ada, hanya (d) yang bukan syarat sah surat wasiat secara hukum perdata. (d) menyebutkan bahwa surat wasiat harus disaksikan oleh anggota keluarga. Hal ini tidak diatur dalam hukum perdata.

 

 

19.  Hukum Perdata Formil

Soal :

Peninjauan kembali (revisi) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan-alasan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Apa saja yang dapat digunakan sebagai alasan peninjauan kembali?

 

a.     Salah satu pihak merasa dirugikan atas putusan hakim

b.     Salah satu pihak tidak dapat menjalankan keputusan hakim.

c.      Terjadi kesepakatan antara tergugat dan penggugat setelah putusan dibacakan.

d.     Terjadi kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

e.     Pihak yang merasa dirugikan ingin memanfaatkan haknya.

 

Kunci Jawaban :

D. Terjadi kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum

 

Penjelasan :

Alasan-alasan peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal 66 UU MA adalah sebagai berikut:

       Adanya putusan yang saling bertentangan, meskipun para pihaknya sama, mengenai dasar atau soal yang sama, atau sama tingkatannya.

       Adanya kenyataan bahwa putusan itu mengandung suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sehingga merugikan pihak yang bersangkutan.

       Adanya kenyataan bahwa putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.

       Adanya bagian mengenai suatu tuntutan dalam gugatan yang belum diputus tanpa ada pertimbangan sebab-sebabnya.

 

Alasan (a), (b), (c), dan (e) tidak dapat digunakan sebagai alasan peninjauan kembali karena tidak diatur dalam Pasal 66 UU MA.

 

20.  Hukum Tata Usaha Negara

Soal :

Prinsip keadilan administratif dan prinsip keadilan materiil adalah dua konsep penting dalam hukum tata usaha negara yang berhubungan dengan bagaimana pemerintah dan administrasi negara harus bertindak. Apa yang merupakan perbedaan mendasar dari keduanya?

 

a.     Prinsip keadilan administratif berfokus pada proses, sedangkan prinsip keadilan materiil berfokus pada hasil atau substansi.

b.     Prinsip keadilan administratif berfokus pada keputusan akhir tanpa mempertimbangkan prosedur, sedangkan prinsip keadilan materiil berfokus pada prosedur yang benar.

c.      Prinsip keadilan administratif berfokus pada perlindungan hak-hak individu, sedangkan prinsip keadilan materiil berfokus pada kepentingan pemerintah.

d.     Prinsip keadilan administratif dan prinsip keadilan materiil memiliki fokus yang sama dan tidak memiliki perbedaan mendasar.

e.     Prinsip keadilan administratif dan prinsip keadilan materiil adalah konsep yang tidak relevan dalam hukum tata usaha negara.

 

Kunci Jawaban :

A. Prinsip keadilan administratif berfokus pada proses, sedangkan prinsip keadilan materiil berfokus pada hasil atau substansi.

 

Penjelasan :

Prinsip keadilan administratif berfokus pada prosedur yang harus diikuti oleh administrasi negara dalam mengambil keputusan. Prosedur ini harus adil dan tidak diskriminatif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan. Prinsip keadilan materiil, di sisi lain, berfokus pada hasil atau substansi dari keputusan yang diambil oleh administrasi negara. Hasil atau substansi keputusan harus adil dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara kedua prinsip tersebut:

       Prinsip keadilan administratif

       Fokus: Proses kegiatan administratif

       Prinsip keadilan materiil

       Fokus: Hasil atau substansi kegiatan administratif

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara prinsip keadilan administratif dan prinsip keadilan materiil adalah fokusnya. Prinsip keadilan administratif berfokus pada proses, sedangkan prinsip keadilan materiil berfokus pada hasil atau substansi.

Jawaban B, C, dan D tidak tepat karena tidak menggambarkan perbedaan mendasar antara kedua prinsip tersebut. Jawaban E tidak tepat karena kedua prinsip tersebut adalah konsep yang penting dalam hukum tata usaha negara.

 

21.  Regulasi Hukum Nasional dan Internasional

Soal :

Indonesia adalah anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) dan terlibat dalam kerja sama regional dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Dalam konteks kerja sama regional, salah satu isu yang kompleks adalah penyelesaian sengketa perbatasan laut antara negara-negara ASEAN. Sejumlah perjanjian, seperti Traktat Kesatuan ASEAN (ASEAN Charter) dan Konvensi Hukum Laut PBB, memiliki peran dalam mengatur penyelesaian sengketa perbatasan laut. Apa peran utama Traktat Kesatuan ASEAN dalam konteks ini?

 

a.     Membentuk pengadilan internasional untuk menyelesaikan sengketa perbatasan laut.

b.     Menentukan batas perbatasan laut antara negara-negara ASEAN.

c.      Memberikan panduan untuk penyelesaian sengketa perbatasan laut di Asia Tenggara.

d.     Menghapus peran Konvensi Hukum Laut PBB dalam sengketa perbatasan laut di ASEAN.

e.     Memberikan hak veto kepada negara anggota ASEAN dalam penyelesaian sengketa perbatasan laut.

 

Kunci Jawaban :

C. Memberikan panduan untuk penyelesaian sengketa perbatasan laut di Asia Tenggara.

 

Penjelasan :

Traktat Kesatuan ASEAN (ASEAN Charter) menetapkan prinsip-prinsip dasar untuk penyelesaian sengketa perbatasan laut, termasuk prinsip penyelesaian damai, tidak menggunakan kekuatan atau ancaman penggunaan kekuatan, dan menghormati hukum internasional. Traktat ini juga mendorong negara-negara ASEAN untuk menyelesaikan sengketa perbatasan laut secara bilateral atau melalui mekanisme dialog dan negosiasi.

Jawaban (A), (B), dan (E) tidak tepat karena Traktat Kesatuan ASEAN tidak membentuk pengadilan internasional, tidak menentukan batas perbatasan laut, dan tidak memberikan hak veto kepada negara anggota ASEAN dalam penyelesaian sengketa perbatasan laut. Jawaban (D) tidak tepat karena Traktat Kesatuan ASEAN tidak menghapus peran Konvensi Hukum Laut PBB dalam sengketa perbatasan laut di ASEAN. Konvensi ini tetap menjadi dasar hukum internasional untuk penyelesaian sengketa perbatasan laut.

Berikut adalah kutipan dari Traktat Kesatuan ASEAN yang relevan dengan penyelesaian sengketa perbatasan laut:

 

       Pasal 22.1: "ASEAN berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa secara damai, baik secara bilateral maupun melalui mekanisme dialog dan negosiasi."

       Pasal 22.2: "ASEAN berkomitmen untuk menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982."

 

22.  Asas Hukum

Soal :

Seorang pengacara memahami pentingnya asas attorney-client privilege dalam menjaga kerahasiaan komunikasi antara pengacara dan klien. Namun, dalam sebuah kasus hukum tertentu, pengadilan meminta pengacara untuk memberikan informasi yang diduga dapat membantu dalam penyelidikan tindakan ilegal seorang klien. Bagaimana pengacara harus menangani situasi ini?

 

a.     Pengacara harus menolak memberikan informasi dan melindungi attorney-client privilege.

b.     Pengacara harus memberikan informasi yang diminta oleh pengadilan tanpa memedulikan attorney-client privilege.

c.      Pengacara harus mengkonsultasikan masalah ini dengan klien dan mencari izin klien sebelum memberikan informasi.

d.     Pengacara harus menunjukkan bukti tersebut kepada klien dan membiarkan klien yang memutuskan apakah harus memberikan informasi tersebut atau tidak.

e.     Pengacara harus meminta hakim untuk memutuskan apakah attorney-client privilege harus dijaga atau tidak dalam kasus ini.

 

Kunci Jawaban :

C. Pengacara harus mengkonsultasikan masalah ini dengan klien dan mencari izin klien sebelum memberikan informasi.

 

Penjelasan :

Asas attorney-client privilege merupakan hak asasi klien untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa takut rahasianya akan dibocorkan. Hak ini dilindungi oleh hukum (Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum) dan kode etik profesi advokat.

Dalam kasus ini, pengacara berada dalam dilema etis antara menjaga attorney-client privilege dan kewajiban untuk tidak menyembunyikan bukti tindakan ilegal. Untuk mengatasi dilema ini, pengacara harus mengkonsultasikan masalah ini dengan klien dan mencari izin klien sebelum memberikan informasi.

Jika klien memberikan izin, maka pengacara dapat memberikan informasi tersebut kepada pengadilan. Namun, jika klien menolak memberikan izin, maka pengacara harus menolak memberikan informasi dan melindungi attorney-client privilege.

 

       (A) Jawaban ini tepat karena pengacara memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan komunikasi antara pengacara dan klien. Namun, jawaban ini tidak tepat karena mengabaikan kewajiban pengacara untuk tidak menyembunyikan bukti tindakan ilegal.

       (B) Jawaban ini tidak tepat karena melanggar asas attorney-client privilege. Asas ini merupakan hak asasi klien yang dilindungi oleh hukum dan kode etik profesi advokat.

       (C) Jawaban ini tepat karena merupakan langkah yang paling etis dalam situasi ini. Pengacara harus menghormati hak klien untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa takut rahasianya akan dibocorkan.

       (D) Jawaban ini tidak tepat karena pengacara tidak boleh melibatkan klien dalam pengambilan keputusan yang dapat merugikan klien. Dalam kasus ini, memberikan informasi kepada pengadilan dapat merugikan klien karena dapat menyebabkan klien dihukum.

       (E) Jawaban ini tidak tepat karena hakim tidak boleh memutuskan apakah attorney-client privilege harus dijaga atau tidak. Keputusan ini harus dibuat oleh pengacara dan klien.

 

23.  Hukum Pidana Formil

Soal :

Dalam proses penyidikan sebuah kasus ada kalanya penyidikan harus dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah instrumen yang digunakan untuk menghentikan penyidikan dalam sebuah perkara. Alasan apa saja yang tidak dapat digunakan penyidik atau jaksa untuk dapat menerbitkan SP3?

 

a.     Tidak ada cukup bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dituduhkan.

b.     Tindak pidana yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

c.      Ada intervensi dari pemerintah.

d.     Dihentikan demi hukum.

e.     Bukti yang diajukan bukan merupakan bukti yang sah.

 

Kunci Jawaban :

C. Ada intervensi dari pemerintah.

 

Penjelasan :

Alasan-alasan yang dapat digunakan penyidik atau jaksa untuk menerbitkan SP3 adalah sebagai berikut:

 

       Tidak ada cukup bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dituduhkan (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).

Alasan ini dapat digunakan apabila penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuat terang tindak pidana yang dituduhkan. Bukti yang cukup adalah bukti yang dapat diajukan di pengadilan dan dapat membuktikan secara sah bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

 

       Tindak pidana yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).

            Alasan ini dapat digunakan apabila penyidik menemukan bahwa tindak pidana yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

       Penyidikan ditutup demi hukum (Pasal 109 ayat (3) KUHAP).

            Alasan ini dapat digunakan apabila penyidik menemukan bahwa tindak pidana yang dilaporkan telah kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, atau perkara tersebut telah pernah diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

       Bukti yang sah dan dapat dibawa ke pengadilan diatur dalam KUHAP Pasal 184 ayat 1. Apabila bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat pada pasal ini maka seseorang tidak dapat dijadikan sebagai tersangka atas suatu kasus pidana.

 

Alasan (c) Ada intervensi dari pemerintah tidak dapat digunakan penyidik atau jaksa untuk menerbitkan SP3 karena alasan ini bersifat subjektif dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Penyidikan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu, termasuk pemerintah.

 

24.  Hukum Pidana Materiil

Soal :

Sanksi pidana adalah sanksi yang sengaja diberikan kepada seseorang yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dalam Pasal 10 KUHP dikenal 2 macam sanksi pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Sebutkan macam-macam sanksi pidana pokok beserta contohnya dalam KUHP!

 

a.     Pidana penjara, contohnya pasal 561 KUHP

b.     Pidana mati, contohnya pasal 363 KUHP

c.      Pidana perampasan aset, contohnya pasal 370 KUHP

d.     Pidana denda, contohnya pasal 561 KUHP

e.     Pidana tutupan, contohnya pasal 338 KUHP

 

Kunci Jawaban :

D. Pidana denda, contohnya pasal 561 KUHP

 

Penjelasan :

Pasal 10 KUHP mengatur 5 macam pidana pokok yaitu : pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.

Pasal 561 KUHP : “Nachoda kapal (perahu) Indonesia yang dikapal (perahunya) tidak memegang surat kapal, buku atau surat lain-lain yang dimestikan oleh atau menurut peraturan undang-undang, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500,–.” Ini merupakan salah satu contoh pemberlakuan pidana denda.

       (a) salah. Pasal 561 bukan merupakan contoh penerapan pidana penjara.

       (b) salah. Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

       (c) salah. Perampasan aset merupakan bentuk pidana tambahan.

       (e) salah. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

25.  Hukum Pidana Khusus

Soal :

Tindak pidana khusus adalah jenis perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak pidana khusus memiliki penanganan yang khusus dan spesifik. Di bawah ini mana yang bukan merupakan tindak pidana khusus;

 

a.     Tindak Pidana Lingkungan HIdup

b.     Tindak PIdana Terorisme

c.      Tindak Pidana Narkotika

d.     Tindak Pidana Pornografi

e.     Tindak PIdana Pencurian Dengan Pemberatan

 

Kunci Jawaban :

E. Tindak PIdana Pencurian Dengan Pemberatan

 

 

 

Penjelasan :

Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan adalah satu-satunya pilihan yang pengaturan hukumnya berada dalam KUHP, sehingga bukan merupakan tindak pidana khusus.

       (a) Tindak Pidana Lingkungan Hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

       (b) Tindak Pidana Terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

       (c) Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       (d) Tindak Pidana Pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

       (e) Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363.

 

26.  Kriminologi

Soal :

Kemiskinan dan kejahatan merupakan dua masalah sosial yang saling terkait. Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa kemiskinan merupakan faktor risiko yang signifikan terhadap terjadinya kejahatan. Namun, hubungan antara kemiskinan dan kejahatan tidak sesederhana itu.

Terdapat beberapa teori yang menghubungkan antara kemiskinan dan tindak kejahatan. Salah satunya adalah teori anomie. Bagaimana teori anomie menghubungkan antara kemiskinan dan tindak kejahatan?

 

a.     Kemiskinan dapat mendorong orang untuk melakukan kejahatan sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

b.     Kemiskinan dapat menyebabkan orang merasa tidak terikat dengan norma-norma sosial, sehingga mereka lebih mungkin untuk melakukan kejahatan.

c.      Kemiskinan dapat menciptakan subkultur yang mendukung perilaku kriminal.

d.     Kemiskinan merupakan penyebab tunggal kejahatan mayoritas tindak kejahatan.

e.     Tidak dapat ditentukan hubungan antara kemiskinan dan tindak kejahatan.

 

Kunci Jawaban :

B. Kemiskinan dapat menyebabkan orang merasa tidak terikat dengan norma-norma sosial, sehingga mereka lebih mungkin untuk melakukan kejahatan.

 

Penjelasan :

Teori anomie menyatakan bahwa kemiskinan dapat menyebabkan orang merasa tidak terikat dengan norma-norma sosial. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara tujuan-tujuan yang dipegang oleh masyarakat (seperti kesuksesan ekonomi) dengan sarana-sarana yang tersedia untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam konteks kemiskinan, orang-orang mungkin merasa bahwa mereka tidak memiliki sarana-sarana yang sah untuk mencapai kesuksesan ekonomi, sehingga mereka lebih mungkin untuk menggunakan sarana-sarana ilegal, seperti kejahatan, untuk mencapai tujuan mereka

 

       (a) merupakan hubungan kemiskinan dan kejahatan menurut teori tekanan ekonomi.

       (c) merupakan hubungan kemiskinan dan kejahatan menurut teori subkultular.

       (d) tidak benar. Teori anomie tidak menyatakan bahwa kemiskinan merupakan penyebab tunggal kejahatan

       (e) tidak benar karena teori anomie memberikan penjelasan yang jelas tentang hubungan antara kemiskinan dan tindak kejahatan.

 

27.  Regulasi UU Intelijen

Soal :

Lembaga intelijen telah mengumpulkan informasi yang mengindikasikan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh seorang individu yang diduga terlibat dalam kegiatan teroris. Apa langkah yang paling sesuai yang dapat lembaga intelijen ambil dalam menghadapi situasi seperti ini?

 

a.     Lembaga intelijen harus segera menangkap individu tersebut berdasarkan informasi yang telah mereka kumpulkan.

b.     Lembaga intelijen dapat memberikan informasi tersebut kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

c.      Lembaga intelijen harus memberikan informasi ini kepada media untuk menginformasikan publik tentang potensi ancaman.

d.     Lembaga intelijen harus menahan individu tersebut tanpa melibatkan lembaga penegak hukum.

e.     Lembaga intelijen tidak boleh berbagi informasi ini dengan lembaga penegak hukum.

 

Kunci Jawaban :

B. Lembaga intelijen dapat memberikan informasi tersebut kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Penjelasan :

Lembaga intelijen memiliki fungsi untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi, sedangkan lembaga penegak hukum memiliki fungsi untuk menyelidiki dan menindak pelaku kejahatan. Oleh karena itu, langkah yang paling sesuai adalah memberikan informasi tersebut kepada lembaga penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

 

       Jawaban (A) kurang tepat karena lembaga intelijen tidak memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang. Hanya lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.

       Jawaban (C) juga kurang tepat karena lembaga intelijen tidak memiliki fungsi untuk menginformasikan publik tentang potensi ancaman. Fungsi tersebut merupakan fungsi dari lembaga penegak hukum atau lembaga pemerintah lainnya.

       Jawaban (D) juga kurang tepat karena lembaga intelijen tidak memiliki kewenangan untuk menahan seseorang. Hanya lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

       Jawaban (E) juga kurang tepat karena lembaga intelijen memiliki kewajiban untuk berbagi informasi dengan lembaga penegak hukum jika informasi tersebut terkait dengan tindak kejahatan.

 

28.  Hukum Perdata Materiil

Soal :

Kewajiban kontraktual adalah kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian. Kewajiban kontraktual terdapat dua jenis yaitu; Kewajiban berbuat (obligatio faciendi), dan KEwajiban tidak berbuat (obligatio non faciendi). Pernyataan di bawah ini mana yang tepat dalam menggambarkan kewajiban kontraktual.

 

a.     Pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual hanya dapat menimbulkan sanksi perdata.

b.     Kewajiban kontraktual dapat timbul meski suatu perjanjian dianggap tidak sah.

c.      Kewajiban kontraktual tidak boleh bersifat mustahil atau tidak mungkin dilaksanakan.

d.     Pihak yang berkontrak tidak harus memahami apa yang menjadi kewajibannya.

e.     Kewajiban pembeli untuk membayar barang yang dibeli bukan merupakan contoh kewajiban kontraktual.

 

Kunci Jawaban :

C. Kewajiban kontraktual tidak boleh bersifat mustahil atau tidak mungkin dilaksanakan.

 

Penjelasan :

Kewajiban kontraktual adalah kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian, yang merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Jika kewajiban tersebut bersifat mustahil atau tidak mungkin dilaksanakan, maka perjanjian tersebut tidak sah dan kewajiban tersebut tidak dapat dipaksakan.

Penjelasan untuk pernyataan lainnya:

       (a) Pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual dapat menimbulkan sanksi perdata, pidana, atau keduanya.

       (b) Kewajiban kontraktual hanya dapat timbul jika suatu perjanjian dianggap sah.

       (d) Pihak yang berkontrak harus memahami apa yang menjadi kewajibannya. Hal ini karena kewajiban kontraktual adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang berkontrak.

       (e) Kewajiban pembeli untuk membayar barang yang dibeli adalah contoh kewajiban kontraktual. Hal ini karena kewajiban tersebut timbul dari perjanjian jual beli, yang merupakan perjanjian yang sah.

 

29.  Hukum Perdata Formil

Soal :

Pasal 4 PERMA Nomor 1/2016 menyatakan bahwa mediasi wajib diupayakan terlebih dahulu sebelum beracara di pengadilan. Dengan pengecualian dalam hal-hal tertentu yang diatur dalam undang-undang. Dari lima pilihan di bawah ini perkara mana yang wajib melewati tahapan mediasi.

 

a.     Perkara Utang PIutang

b.     Permohonan Pembatalan Putusan Abritase

c.      Perkara Kepailitan

d.     Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Usaha

e.     Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut.

 

Kunci Jawaban :

A. Perkara Utang PIutang

 

Penjelasan :

Pasal 4 ayat (2) PERMA Nomor 1/2016 menyebutkan bahwa mediasi wajib diupayakan dalam semua perkara perdata di pengadilan, kecuali:

 

       Sengketa yang penyelesaiannya diatur secara khusus dalam undang-undang;

       Sengketa yang penyelesaiannya memerlukan kepastian hukum yang tinggi;

       Sengketa yang penyelesaiannya tidak dapat ditunda;

       Sengketa yang penyelesaiannya memerlukan pemeriksaan yang mendalam;

       Sengketa yang penyelesaiannya memerlukan penyelamatan kepentingan umum.

 

Dari lima pilihan di atas, hanya perkara utang piutang yang tidak termasuk dalam pengecualian tersebut. Perkara utang piutang merupakan perkara perdata yang umum terjadi di masyarakat, dan tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Penyelesaian perkara utang piutang juga tidak memerlukan kepastian hukum yang tinggi, karena penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara perdamaian.

 

Pilihan (b), (c), (d), dan (e) adalah perkara-perkara yang termasuk dalam pengecualian kewajiban mediasi.

       Permohonan pembatalan putusan arbitrase diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

       Perkara kepailitan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

       Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Usaha diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

       Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut diatur secara khusus dalam Pasal 139 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 186 ayat (2) dan (3) RBg.

 

 

30.  Hukum Tata Usaha Negara

Soal :

Asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum mengandung makna bahwa setiap orang, baik warga negara maupun bukan warga negara, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Asas ini dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa implikasi asas equality before the law dalam Hukum Tata Usaha Negara?

 

a.     Mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua individu tanpa memandang faktor apapun.

b.     Memberikan hak istimewa kepada warga negara dalam proses hukum.

c.      Memungkinkan pemerintah untuk melakukan diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau kriteria lainnya.

d.     Menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menjalankan tata usaha negara dengan transparansi.

e.     Meniadakan hak individu untuk melindungi diri mereka sendiri melalui hukum.

 

Kunci Jawaban :

A. Mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua individu tanpa memandang faktor apapun.

 

Penjelasan :

Asas equality before the law dalam Hukum Tata Usaha Negara mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua individu tanpa memandang faktor apapun, baik warga negara maupun bukan warga negara. Implikasi dari asas ini adalah pemerintah tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap individu, baik berdasarkan ras, agama, suku, gender, atau status sosial.

Jawaban (B), (C), (D), dan (E) adalah salah karena bertentangan dengan makna asas equality before the law. Asas ini tidak memberikan hak istimewa kepada warga negara, tidak memungkinkan pemerintah untuk melakukan diskriminasi, tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menjalankan tata usaha negara dengan transparansi, dan tidak meniadakan hak individu untuk melindungi diri mereka sendiri melalui hukum.

Berikut adalah beberapa contoh implikasi asas equality before the law dalam Hukum Tata Usaha Negara:

       Pemerintah tidak boleh menolak permohonan izin usaha dari seseorang hanya karena orang tersebut berasal dari suku atau agama tertentu.

       Pemerintah tidak boleh memberikan hukuman yang lebih berat kepada seseorang hanya karena orang tersebut adalah warga negara asing.

       Pemerintah harus memberikan akses yang sama kepada semua orang untuk mengajukan permohonan administrasi kepada pemerintah.

 

 

 

 

31.  Regulasi Hukum Nasional dan Internasional

Soal :

Konvensi Perubahan Iklim PBB telah diadopsi oleh 196 negara pada tahun 1992 dan diratifikasi oleh 195 negara pada tahun 2023. Konvensi ini bertujuan untuk "menghambat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer sampai pada tingkat yang aman bagi sistem iklim, dengan mengakui pentingnya pembangunan berkelanjutan". Apa yang dilakukan Indonesia dalam upaya meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim?

 

a.     Mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 10% pada 2030.

b.     Mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

c.      Mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998

d.     Mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000

e.     Tidak melakukan usaha apa pun.

 

Kunci Jawaban :

B. Mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

 

Penjelasan :

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Undang-undang ini merupakan instrumen hukum nasional yang mengatur tentang upaya Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Undang-undang ini mengamanatkan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, baik secara langsung maupun tidak langsung.

       (A) salah karena upaya meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim adalah engurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26-29% pada 2030.

       (C) salah karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kehutanan merupakan instrumen hukum nasional yang mengatur tentang pengelolaan hutan di Indonesia.

       (D) salah karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan instrumen hukum nasional yang mengatur tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

       (E) salah karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim pada tahun 2009.

 

32.  Asas Hukum

Soal :

Seorang terdakwa diadili atas tindak pidana serius yang mengakibatkan kematian seorang korban. Meskipun ada bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan, bukti tersebut belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa di luar keraguan yang wajar. Sebagian masyarakat menuntut agar terdakwa segera dihukum sebagai tindakan pencegahan. Bagaimana pengadilan harus menangani tuntutan masyarakat dalam situasi seperti ini?

 

a.     Pengadilan harus segera menghukum terdakwa sebagai tindakan pencegahan.

b.     Pengadilan tidak boleh menghukum terdakwa sampai terbukti bersalah di luar keraguan yang wajar.

c.      Pengadilan harus meminta pendapat pakar hukum untuk menentukan apakah terdakwa dapat dihukum sebagai tindakan pencegahan.

d.     Pengadilan harus menghukum terdakwa dengan hukuman yang ringan sebagai tindakan pencegahan.

e.     Pengadilan harus menghukum terdakwa dengan hukuman yang berat sebagai tindakan pencegahan.

 

Kunci Jawaban :

B. Pengadilan tidak boleh menghukum terdakwa sampai terbukti bersalah di luar keraguan yang wajar.

 

Penjelasan :

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip asas keadilan, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini dikenal sebagai asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus ini, meskipun ada bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan, bukti tersebut belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa di luar keraguan yang wajar. Oleh karena itu, pengadilan tidak boleh menghukum terdakwa sampai terbukti bersalah di luar keraguan yang wajar.

Jika pengadilan menghukum terdakwa berdasarkan tuntutan masyarakat, maka pengadilan akan melanggar asas praduga tak bersalah. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa.

Jawaban (A), (C), (D), dan (E) adalah jawaban yang tidak tepat karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

 

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah (B), yaitu

 

33.  Hukum Pidana Formil

Soal :

Proses penuntutan melibatkan langkah-langkah penting, termasuk pengajuan dakwaan dan persidangan. Dalam konteks ini, berdasarkan Pasal berapa dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), jaksa penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam waktu berapa lama?

 

a.     Pasal 143 ayat (1) KUHAP, jaksa penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam waktu paling lama 14 hari sejak tersangka ditahan.

b.     Pasal 143 ayat (1) KUHAP, jaksa penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam waktu paling lama 14 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.

c.      Pasal 144 ayat (1) KUHAP, jaksa penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam waktu paling lama 10 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.

d.     Pasal 144 ayat (1) KUHAP, jaksa penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam waktu paling lama 10 hari sejak kasus dibuka.

e.     Pasal 144 ayat (1) KUHAP, jaksa penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam waktu paling lama 10 hari sejak ditetapkan sebagai terdakwa

 

Kunci Jawaban :

B. Pasal 143 ayat (1) KUHAP, jaksa penuntut wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam waktu paling lama 14 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penjelasan :

Pasal 143 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

 

“Jaksa penuntut umum wajib membuat surat dakwaan dan menyerahkannya kepada pengadilan negeri dalam waktu paling lama 14 hari sejak tanggal tersangka ditetapkan sebagai tersangka.”

 

Berdasarkan pasal tersebut, jaksa penuntut umum wajib menerbitkan surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan dalam waktu paling lama 14 hari sejak tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, jawaban yang tepat adalah (b).

 

       Pilihan (a) salah karena jangka waktunya dihitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

       Pilihan (c) salah karena Pasal 144 ayat 1 KUHAP mengatur tentang kewenangan penuntut umum untuk mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang dan waktu yang dimiliki 14 hari.

       Pilihan (d) salah karena Pasal 144 ayat 1 KUHAP mengatur tentang kewenangan penuntut umum untuk mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang dan jangka waktunya bukan 10 hari sejak kasus dibuka.

       Pilihan (e) salah karena Pasal 144 ayat 1 KUHAP mengatur tentang kewenangan penuntut umum untuk mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang dan jangka waktunya bukan 10 hari sejak ditetapkan sebagai terdakwa.

 

34.  Hukum Pidana Materiil

Soal :

Tindak pidana adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap sebuah pelanggaran hukum seringkali dinilai dengan 3 unsur yaitu ; perbuatan (Actus Reus), niat jahat (Mens Rea) dan akibat. Ketiganya memberikan perbedaan signifikan dalam melihat sebuah perkara. Berikan contoh pasal dalam KUHP yang menunjukkan perbedaan penilaian tindak pidana yang didasarkan atas niat jahat (Mens Rea)!

 

a.     Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP

b.     Pasal 362 KUHP dan Pasal 364 KUHP

c.      Pasal 362 KUHP dan Pasal 365 KUHP

d.     Pasal 338 KUHP dan Pasal 366 KUHP

e.     Pasal 362 KUHP dan Pasal 367 KUHP

 

Kunci Jawaban :

A. Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP

 

Penjelasan :

Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, namun berbeda dalam hal niat jahat.

       Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja, yang dirumuskan sebagai berikut: “Barang siapa sengaja menghilangkan nyawa orang lalu dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

       Pasal 359 KUHP mengatur tentang pembunuhan karena kelalaian, yang dirumuskan sebagai berikut: “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.

 

Perbedaan utama antara kedua pasal tersebut adalah terletak pada adanya niat jahat (mens rea) pada Pasal 338 KUHP. Dalam Pasal 338 KUHP, pelaku dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sedangkan dalam Pasal 359 KUHP, pelaku tidak sengaja menyebabkan orang mati karena kelalaian.

 

       (b), Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian. Keduanya berbeda pada unsur perbuatan dan akibat.

       (c) Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya berbeda pada unsur perbuatan.

       (d) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pemegang jabatan yang memiliki kewenangan. Kedua pasal ini mengatur tindak pidana yang berbeda.

       (e) Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 367 KUHP pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. Keduanya berbeda dalam unsur perbuatan.

 

35.  Hukum Pidana Khusus

Soal :

Sebuah perusahaan diketahui membuang limbah B3 ke aliran sungai. Penemuan ini sudah 5 tahun yang lalu. Sikap abai dari pihak-pihak terkait membuat tindakan ini berdampak serius pada masyarakat. Masyarakat berencana mengajukan gugatan pidana dan perdata namun karena penemuan sudah lebih dari 3 tahun mereka ragu tuntutan  dapat dilakukan. Bagaimana Anda melihat kasus ini?

 

a.     Perusahaan tidak dapat dituntut karena pengajuan gugatan suda melewati tenggang kadaluarsa.

b.     Gugatan pidana pencemaran lingkungan masih dapat diajukan meski sudah melebihi 3 tahun.

c.      Perusahaan masih dapat dituntut karena yang dibuang limbah B3.

d.     Masyarakat tidak dapat melakukan apa pun dan sebaiknya fokus pada rehabilitasi lingkungan.

e.     Tuntutan tidak dapat dilakukan karena lingkungan sudah pulih kembali

 

Kunci Jawaban :

C. Perusahaan masih dapat dituntut karena yang dibuang limbah B3.

 

Penjelasan :

Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UUPPLH, tenggat waktu gugatan untuk kasus pencemaran lingkungan adalah 3 (tiga) tahun, dihitung sejak diketahui adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dalam kasus ini, pencemaran lingkungan diketahui sudah 5 tahun yang lalu. Namun, karena yang dibuang adalah limbah B3, maka ketentuan mengenai tenggang kadaluarsa tidak berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UUPPLH, yang berbunyi:

Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3 serta menghasilkan dan /atau mengelola limbah B3.”

 

36.  Kriminologi

Soal :

Salah satu yang bisa dilakukan untuk mengurangi angka kriminalitas adalah upaya pencegahan kejahatan secara non-pedal. Tujuan utama upaya ini untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat mendorong terjadinya kejahatan. Di antara pilihan berikut ini upaya pencegahan kejahatan secara non-penal yang tepat adalah…

 

a.     Penegakan hukum yang tegas

b.     Peningkatan kesejahteraan masyarakat

c.      Pendidikan moral dan agama

d.     Pengawasan dan penertiban

e.     Pendekatan psikologis

 

Kunci Jawaban :

B. Peningkatan kesejahteraan masyarakat

 

Penjelasan :

Upaya pencegahan kriminal non penal adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan cara-cara yang tidak melibatkan hukum pidana. Upaya ini lebih bersifat pencegahan daripada penindakan, sehingga sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.

Berikut ini penjelasan singkat dari masing-masing pilihan jawaban:

 

       (a) Penegakan hukum yang tegas merupakan upaya pencegahan kejahatan secara penal yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

       (b) Peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan upaya pencegahan kejahatan secara non-penal yang bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat mendorong terjadinya kejahatan, seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial.

       (c) Pendidikan moral dan agama merupakan upaya pencegahan kejahatan secara non-penal, namun tidak tepat karena tidak spesifik.

       (d) Pengawasan dan penertiban merupakan upaya pencegahan kejahatan secara non-penal yang bertujuan untuk menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi terjadinya kejahatan.

       (e) Pendekatan psikologis merupakan upaya pencegahan kejahatan secara non-penal yang bertujuan untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat yang berpotensi melakukan kejahatan.

 

37.  Regulasi UU Intelijen

Soal :

Salah satu mekanisme yang digunakan dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan intelijen dan demokrasi adalah melibatkan lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi dan mengaudit kegiatan intelijen. Di Indonesia, lembaga independen yang memegang peran ini adalah...

 

a.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

b.     Dewan Pertahanan Nasional.

c.      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

d.     Badan Intelijen Negara (BIN).

e.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

Kunci Jawaban :

A. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Penjelasan :

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi I DPR merupakan komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta politik luar negeri. Komisi I DPR memiliki fungsi pengawasan dan pengauditan terhadap kegiatan intelijen yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Komisi I DPR memiliki beberapa kewenangan dalam mengawasi dan mengaudit kegiatan intelijen, antara lain:

       Meminta keterangan dari pejabat BIN

       Melakukan rapat kerja dengan BIN

       Melakukan kunjungan kerja ke BIN

       Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen BIN

 

Komisi I DPR juga memiliki peran dalam menyusun dan menetapkan anggaran BIN. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan intelijen yang dilakukan oleh BIN sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Selain Komisi I DPR, lembaga independen lain yang juga berperan dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan intelijen dan demokrasi di Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kegiatan intelijen yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Namun, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan dalam pengauditan terhadap kegiatan intelijen yang dilakukan oleh BIN

 

38.  Hukum Perdata Materiil

Soal :

Dalam hukum perdata, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sama-sama dapat digunakan sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang dirasa merugikan. Meskipun begitu terdapat perbedaan mendasar antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Diantara pernyataan berikut yang tidak tepat menggambarkan tentang wanprestasi dan tindakan melawan hukum adalah;

 

a.     Wanprestasi didasari oleh pelanggaran dalam perjanjian sedangkan perbuatan melawan hukum didasari pelanggaran undang-undang.

b.     Wanprestasi diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1234 KUH Perdata

c.      Wanprestasi dan tindakan melawan hukum keduanya dapat dituntut dengan ganti rugi.

d.     Pada wanprestasi penggugat cukup membuktikan adanya wanprestasi, pada perbuatan melawan hukum penggugat harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum

e.     Bentuk ganti rugi pada wanprestasi adalah uang sedangkan pada perbuatan melawan hukum dapat berupa uang, restitutio in integrum, atau pemenuhan kewajiban.

 

Kunci Jawaban :

B. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1234 KUH Perdata

 

Penjelasan :

Penuntutat Wanprestasi didasarkan pada Pasal 1338 KUH Perdata ;

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

 

Penuntututan Perbuatan melawan hukum didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata;

      Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

 

       (a) Benar, wanprestasi didasari oleh pelanggaran dalam perjanjian sedangkan perbuatan melawan hukum didasari pelanggaran undang-undang.

       (c) Benar, wanprestasi dan tindakan melawan hukum keduanya dapat dituntut dengan ganti rugi.

       (d) Benar, pada wanprestasi penggugat cukup membuktikan adanya wanprestasi, pada perbuatan melawan hukum penggugat harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum.

       (e) Benar, bentuk ganti rugi pada wanprestasi adalah uang sedangkan pada perbuatan melawan hukum dapat berupa uang, restitutio in integrum, atau pemenuhan kewajiban.

 

39.  Hukum Perdata Formil

Soal :

Dalam hukum perdata, subjek hukum adalah pihak-pihak yang dapat menjadi pelaku hukum dalam suatu perkara perdata. Secara umum subjek hukum terdiri dari dua macam, yaitu: manusia dan badan hukum. Berikut ini yang bukan merupakan contoh dari subjek hukum adalah;

 

a.     Bayi yang belum lahir.

b.     Yayasan Pendidikan

c.      Kendaraan dalam hal hak milik

d.     Orang dewasa yang memiliki gangguan mental

e.     Pemilik gagasan dalam hal hak cipta

 

Kunci Jawaban :

C. Kendaraan dalam hal hak milik

 

Penjelasan :

Dalam hukum perdata, subjek hukum terdiri dari dua macam, yaitu manusia (individu) dan badan hukum (entitas hukum yang diakui oleh hukum). Untuk menentukan yang bukan merupakan contoh dari subjek hukum, kita perlu melihat pilihan yang tidak sesuai dengan kategori subjek hukum tersebut.

       Kendaraan dalam hal hak milik

Kendaraan adalah objek fisik atau benda (objek) dan bukan subjek hukum. Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam perkara perdata.

 

       Bayi yang belum lahir

Meskipun bayi yang belum lahir belum dilahirkan, mereka memiliki hak hukum tertentu, terutama terkait dengan warisan dan hak-hak yang melibatkan kelahiran dan kesehatan mereka.

 

 

 

 

       Yayasan Pendidikan

Yayasan pendidikan adalah badan hukum dan dapat menjadi subjek hukum dalam perkara perdata, seperti dalam perjanjian, sengketa properti, atau tuntutan hukum.

 

       Orang dewasa yang memiliki gangguan mental

Orang dewasa dengan gangguan mental masih dianggap subjek hukum, tetapi mungkin memiliki perlindungan tambahan atau pembatasan dalam beberapa situasi untuk melindungi kepentingan mereka.

 

       Pemilik gagasan dalam hal hak cipta

Pemilik gagasan atau karya kreatif yang dilindungi oleh hak cipta adalah subjek hukum dalam konteks hak cipta dan memiliki hak-hak hukum terkait dengan penggunaan dan perlindungan karya tersebut.

 

40.  Hukum Tata Usaha Negara

Soal :

BPA merupakan lembaga peradilan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jelaskan peran Badan Peradilan Administrasi (BPA) dalam menyelesaikan sengketa administrasi yang melibatkan keputusan pemerintah!

 

a.     Memberikan izin dan peraturan hukum

b.     Membentuk kebijakan pemerintah

c.      Mengevaluasi tindakan administrasi pemerintah

d.     Menyediakan saran kepada pemerintah

e.     Mengawasi keuangan negara

 

Kunci Jawaban :

C. Mengevaluasi tindakan administrasi pemerintah

 

Penjelasan :

Badan Peradilan Administrasi (BPA) merupakan lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi yang melibatkan keputusan pemerintah. BPA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BPA memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa administrasi yang melibatkan keputusan pemerintah. Dalam hal ini, BPA akan menilai apakah keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika keputusan pemerintah tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka BPA akan membatalkan keputusan tersebut.

Jawaban (A), (B), (D), dan (E) adalah peran BPA yang tidak tepat. BPA tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin dan peraturan hukum, membentuk kebijakan pemerintah, menyediakan saran kepada pemerintah, atau mengawasi keuangan negara.

 

41.  Regulasi Hukum Nasional dan Internasional

Soal :

Sebuah negara memiliki wilayah laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis pangkalnya. Sebuah kapal berbendera negara lain memasuki wilayah laut teritorial tersebut untuk melakukan kegiatan pelayaran internasional. Kapal tersebut tidak melanggar kedaulatan negara tersebut, tetapi melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB, tindakan apa yang dapat dilakukan oleh negara terhadap kapal berbendera negara lain tersebut?

 

a.     Menahan kapal tersebut dan membawanya ke pengadilan negara tersebut

b.     Memberitahukan kepada negara asal kapal tersebut untuk melakukan tindakan

c.      Menembaki kapal tersebut

d.     Menuntut ganti rugi kepada negara asal kapal tersebut

e.     Tidak dapat melakukan tindakan apa pun

 

Kunci Jawaban :

A. Menahan kapal tersebut dan membawanya ke pengadilan negara tersebut

 

Penjelasan :

Menurut Pasal 22 Konvensi Hukum Laut PBB, negara pantai memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kapal asing yang memasuki wilayah laut teritorialnya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, negara pantai dapat menahan kapal tersebut dan membawanya ke pengadilan negara tersebut.

 

Pasal 22 Konvensi Hukum Laut PBB menyatakan bahwa:

 

       Kapal asing yang memasuki wilayah laut teritorial suatu negara pantai harus menghormati hukum dan peraturan negara pantai tersebut.

       Negara pantai memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kapal asing yang memasuki wilayah laut teritorialnya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, negara pantai dapat menahan kapal tersebut dan membawanya ke pengadilan negara tersebut."

 

Dalam kasus ini, kapal berbendera negara lain telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu penangkapan ikan secara ilegal. Oleh karena itu, negara pantai memiliki hak untuk menahan kapal tersebut dan membawanya ke pengadilan negara tersebut.

 

42.  Asas Hukum

Soal :

UU No 5 Tahun 2018 memberi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan terduga teroris tanpa bukti awal dalam situasi darurat. Hal ini bertentangan dengan ketentuan penangkapan umum dalam KUHAP. Menurut KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan jika terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan. Bagaimana asas Perlindungan Hukum (Due Process of Law) memandang kondisi ini?

 

a.     Asas Perlindungan Hukum harus diterapkan sepenuhnya untuk melindungi hak-hak individu sehingga penangkapan tanpa bukti awal tidak dibenarkan.

b.     Asas Perlindungan Hukum harus diabaikan dalam situasi ancaman terorisme demi keamanan negara.

c.      Asas Perlindungan Hukum tetap harus diterapkan sejauh mungkin tanpa mengabaikan keamanan negara.

d.     Asas Perlindungan Hukum harus diabaikan sepenuhnya demi keamanan negara.

e.     Asas Perlindungan Hukum hanya berlaku jika terdapat bukti konkret tentang keterlibatan individu dalam terorisme.

 

Kunci Jawaban :

C. Asas Perlindungan Hukum tetap harus diterapkan sejauh mungkin tanpa mengabaikan keamanan negara.

 

Penjelasan :

Asas Perlindungan Hukum adalah asas yang menjamin hak-hak individu, termasuk hak untuk tidak dituntut secara sewenang-wenang. Asas ini penting untuk melindungi hak-hak individu dari pelanggaran oleh negara.

Dalam situasi ancaman terorisme yang serius, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk melindungi keamanan negara. Namun, langkah-langkah tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati asas Perlindungan Hukum.

Oleh karena itu, asas Perlindungan Hukum tetap harus diterapkan sejauh mungkin dalam konteks UU No 5 Tahun 2018 yang memberi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan terduga teroris tanpa bukti awal dalam situasi darurat. Hal ini berarti bahwa penangkapan dan penahanan harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum. Penangkapan tanpa bukti awal hanya bisa dilakukan jika berpotensi mengancam keamanan negara.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menerapkan asas Perlindungan Hukum dalam konteks ini:

 

       Aparat keamanan harus memiliki bukti yang cukup untuk mencurigai bahwa seseorang terlibat dalam terorisme sebelum melakukan penangkapan.

       Penangkapan dan penahanan harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum.

       Individu yang ditangkap atau ditahan harus memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan permohonan kepada pengadilan.

 

      Jawaban (A) dan (E) adalah jawaban yang tidak tepat karena bertentangan dengan asas Perlindungan Hukum. Jawaban (B) adalah jawaban yang tidak tepat karena mengabaikan hak-hak individu. Jawaban (D) adalah jawaban yang tidak realistis.

 

 

 

43.  Hukum Pidana Formil

Soal :

Dalam proses hukum pidana, hak-hak tersangka merupakan prinsip penting yang menjamin perlindungan hukum bagi individu yang dituduh melakukan tindak pidana. Salah satunya tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dari seorang penasihat hukum yang akan ditunjuk oleh penyidik jika tersangka tidak mampu memilih sendiri. Dalam KUHAP, pasal berapa yang melindungi hak ini?

 

a.     Pasal 56 KUHAP

b.     Pasal 57 KUHAP

c.      Pasal 58 KUHAP

d.     Pasal 59 KUHAP

e.     Pasal 60 KUHAP

 

Kunci Jawaban :

C. Pasal 58 KUHAP

 

Penjelasan :

Pasal 58 KUHAP berbunyi sebagai berikut:

 

1.     Tersangka yang tidak mampu memilih sendiri penasihat hukum, berhak mendapatkan bantuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik.

2.     Tersangka yang tidak mampu memilih sendiri penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memilih penasihat hukum lain dari daftar yang disediakan oleh organisasi bantuan hukum atau kantor bantuan hukum.

 

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka yang tidak mampu memilih sendiri penasihat hukum berhak mendapatkan bantuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Penasihat hukum ini akan membantu tersangka dalam proses hukum pidana yang dihadapinya, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Penjelasan untuk pilihan jawaban lainnya:

 

       (A) Pasal 56 KUHAP mengatur tentang hak tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap pemeriksaan.

       (B) Pasal 57 KUHAP mengatur tentang hak tersangka untuk memilih sendiri penasihat hukum.

       (D) Pasal 59 KUHAP mengatur tentang hak tersangka untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum.

       (E) Pasal 60 KUHAP mengatur tentang hak tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penuntut umum.

 

 

 

 

44.  Hukum Pidana Materiil

Soal :

Dalam hukum pidana, unsur niat (Mens Rea) dan perbuatan (Actus Reus) adalah dua hal yang selalu digunakan untuk menilai pelaku tindak pidana. Unsur niat mengacu pada maksud dan tujuan jahat pelaku, sementara unsur perbuatan (Actus Reus) mengacu pada tindakan fisik yang dilakukan oleh pelaku. Pada kasus kecelakaan lalu lintas misalnya. Meski melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kematian namun karena dalam kasus seperti ini unsur niat tidak terpenuhi maka pelaku tidak dapat didakwa dengan pasal pembunuhan. Bagaimana Anda menanggapi pernyataan ini?

 

a.     Pelaku yang tidak memiliki niat jahat memang tidak dapat dipidana.

b.     Meski pelaku tidak memiliki niat jahat tapi sebaiknya tetap didakwa dengan pasal pembunuhan.

c.      Niat bukan sesuatu yang dapat dinilai sehingga tidak perlu dijadikan bahan pertimbangan.

d.     Meski tidak memiliki unsur niat tetapi kelalaian yang merugikan orang lain juga diatur dalam KUHP.

e.     Tidak ada yang salah dengan pernyataan.

 

Kunci Jawaban :

D. Meski tidak memiliki unsur niat tetapi kelalaian yang merugikan orang lain juga diatur dalam KUHP.

 

Penjelasan :

Pernyataan (d) benar, karena dalam hukum pidana, unsur niat memang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dipidana. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pelaku tidak dapat didakwa dengan pasal pembunuhan karena unsur niat tidak terpenuhi. Namun pelaku masih dapat didakwa dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian. Hal ini sesuai dengan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan bahwa pembunuhan karena kelalaian diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

       Jawaban (a) juga benar, tetapi tidak menjawab pertanyaan secara lengkap. Pelaku yang tidak memiliki niat jahat memang tidak dapat dipidana, tetapi dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pelaku tetap dapat dipidana karena kelalaian yang dilakukannya.

       Jawaban (b) dan (c) tidak benar, karena niat memang merupakan sesuatu yang dapat dinilai dan merupakan salah satu unsur penting dalam hukum pidana.

       Jawaban (e) juga tidak benar, karena pernyataan tersebut tidak lengkap. Pernyataan tersebut hanya membahas unsur niat, padahal dalam kasus kecelakaan lalu lintas, unsur perbuatan juga merupakan hal yang penting.

 

45.  Hukum Pidana Khusus

Soal :

Seorang pengambil kebijakan menggunakan kesempatan dan sarana yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Namun perbuatannya ini tidak dapat dibuktikan sebagai penyalahgunaan kewenangan serta tidak merugikan keuangan dan perekonomian negara. Bagaimana UU Tipikor memandang hal ini?

 

a.     Tidak dapat dipidana karena tidak merugikan negara.

b.     Meski tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan pelaku tetap dapat dipidana.

c.      Pelaku dapat dipidana meski tidak ada kerugian negara.

d.     Pelaku dapat dipidana dengan menggunakan pasal dalam KUHP

e.     Tidak dapat dipidana karena seorang pengambil kebijakan.

 

Kunci Jawaban :

A. Tidak dapat dipidana karena tidak merugikan negara.

 

Penjelasan :

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tindak pidana korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam kasus ini, perbuatan pengambil kebijakan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dapat memenuhi unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi". Namun, perbuatannya tidak dapat dibuktikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan tidak merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Oleh karena itu, perbuatan pengambil kebijakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan rumusan delik korupsi dalam UU Tipikor, yang mengharuskan adanya unsur "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Sementara pada Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam kasus ini, perbuatan pengambil kebijakan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dapat memenuhi unsur "orang yang mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan". Namun, perbuatannya tidak dapat dibuktikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan tidak merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Oleh karena itu, perbuatan pengambil kebijakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Hal ini sesuai dengan rumusan delik korupsi dalam Pasal 3 UU Tipikor, yang mengharuskan adanya unsur "penyalahgunaan kewenangan".

 

46.  Kriminologi

Soal :

Kriminologi dan hukum pidana adalah dua disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Perbedaan utama antara kriminologi dan hukum pidana adalah pada

 

a.     Objek kajiannya

b.     Tujuan kajiannya

c.      Metode kajiannya

d.     Asas kajiannya

e.     Prinsip kajiannya

 

Kunci Jawaban :

A. Objek kajiannya

 

Penjelasan :

Kriminologi mempelajari kejahatan dari segi sosial, sedangkan hukum pidana mempelajari kejahatan dari segi hukum. Ini adalah perbedaan mendasar antara kriminologi dan hukum pidana. Sedangkan pilihan jawaban (B), (C), (D), dan (E) tidak tepat karena hanya merupakan perbedaan tambahan antara kriminologi dan hukum pidana.

Objek kajian kriminologi adalah kejahatan sebagai fenomena sosial. Kriminologi mempelajari faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan, seperti faktor individu, faktor sosial, dan faktor lingkungan. Hukum pidana mempelajari kejahatan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Hukum pidana menetapkan norma-norma hukum yang mengatur perbuatan apa saja yang dianggap sebagai kejahatan dan hukuman apa saja yang dijatuhkan bagi pelaku kejahatan.

Perbedaan objek kajian ini menyebabkan perbedaan tujuan, metode, asas, dan prinsip kajian antara kriminologi dan hukum pidana.

       Tujuan kriminologi adalah untuk memahami penyebab kejahatan dan mengembangkan strategi untuk mencegah dan mengurangi kejahatan. Tujuan hukum pidana adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan dan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.

       Metode kajian kriminologi umumnya menggunakan metode penelitian sosial, seperti survei, wawancara, dan analisis data sekunder. Metode kajian hukum pidana umumnya menggunakan metode penelitian hukum, seperti analisis undang-undang dan doktrin hukum.

       Asas kajian kriminologi adalah objektivitas, empirisme, dan kausalitas. Asas kajian hukum pidana adalah keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

 

Prinsip kajian kriminologi adalah untuk memahami, menjelaskan, dan mencegah kejahatan. Prinsip kajian hukum pidana adalah untuk menindak pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari kejahatan.

 

47.  Regulasi UU Intelijen

Soal :

Jenis-jenis kegiatan intelijen sangatlah beragam, tergantung pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari keamanan nasional suatu negara. Dari kegiatan di bawah ini mana yang bukan merupakan ranah Intelijen Negara?

 

a.     Pengumpul dan pengolahan data sebagai bahan perumusan kebijakan.

b.     Pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan asing.

c.      Mencari dan menemukan informasi.

d.     Penangkapan pihak yang berpotensi mengancam keamanan.

e.     PEnggalangan demi keuntungan dan keamanan nasional.

 

Kunci Jawaban :

D. Penangkapan pihak yang berpotensi mengancam keamanan.

 

Penjelasan :

Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2011;

  1. “Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.”
  2. Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
  3. Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.
  4. Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.
  5. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.

 

      Dari kelima pilihan jawaban tersebut, hanya (d) Penangkapan pihak yang berpotensi mengancam keamanan yang tidak termasuk dalam fungsi Intelijen Negara. Penangkapan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, bukan oleh lembaga intelijen. Lembaga intelijen hanya bertugas untuk mengumpulkan dan mengolah informasi, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan asing serta penggalangan demi tujuan keamanan negara.

 

48.  Hukum Perdata Materiil

Soal :

Perjanjian adalah salah satu sumber hukum perdata. Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Hukum perdata mengatur syarat-syarat sahnya perjanjian. Di antara pilihan di bawah ini mana yang bukan merupanan syarat sahnya perjanjian sesuai dengan hukum perdata:

 

a.     Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian.

b.     Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian haruslah orang yang cakap hukum.

c.      Objek perjanjian yang jelas sebagai pokok perjanjian.

d.     Dua orang saksi yang telah dewasa dan cakap hukum.

e.     Isi perjanjian bukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.

 

Kunci Jawaban :

D. Dua orang saksi yang telah dewasa.

 

Penjelasan :

Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah:

 

       Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.

       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

       Suatu pokok persoalan tertentu.

       Suatu sebab yang tidak terlarang.

Adanya dua orang saksi yang telah dewasa dan cakap hukum tidak termasuk dalam syarat sah perjanjian. Saksi hanya dibutuhkan dalam pembuatan perjanjian tertentu, seperti perjanjian jual beli tanah atau perjanjian perkawinan.

 

Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata;

 

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1.               kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2.               kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.               suatu pokok persoalan tertentu;

4.               suatu sebab yang tidak terlarang.

 

49.  Hukum Perdata Formil

Soal :

Kewenangan pengadilan dalam hukum perdata formil adalah kekuasaan yang dimiliki oleh pengadilan untuk mengadili suatu perkara perdata. Kewenangan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. Pernyataan yang tepat tentang kewenangan absolut dan kewenangan relatif pengadilan dalam kasus hukum perdata adalah;

 

a.     Kewenangan absolut dan kewenangan relatif tidak dapat diganggu gugat.

b.     Kewenangan absolut diputus oleh pengadilan dalam tingkat pertama, sedangkan kewenangan relatif diputus oleh pengadilan dalam tingkat banding.

c.      Kewenangan absolut dan relatif berkaitan dengan jenis perkara.

d.     Kewenangan absolut berkaitan dengan pihak-pihak yang berperkara sedangkan kewenangan relatif berkaitan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya.

e.     Kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili kasus perkara perdata berkaitan dengan agama adalah contoh kewenangan relatif.

 

 

Kunci Jawaban :

B. Kewenangan absolut diputus oleh pengadilan dalam tingkat pertama, sedangkan kewenangan relatif diputus oleh pengadilan dalam tingkat banding.

 

Penjelasan :

Kewenangan absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama maupun dalam lingkungan peradilan yang lain. Kewenangan absolut ini berkaitan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya. Misalnya, kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili perkara perdata yang berkaitan dengan agama.

Kewenangan relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara yang didasarkan pada tempat kedudukan atau domisili para pihak. Kewenangan relatif ini berkaitan dengan pihak-pihak yang berperkara. Misalnya, kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadili perkara perdata yang para pihak yang berperkaranya berkedudukan atau berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

 

       (a) Salah. Kewenangan relatif dapat diganggu gugat, sedangkan kewenangan absolut tidak dapat diganggu gugat.

       (b) Benar. Kewenangan absolut diputus oleh pengadilan dalam tingkat pertama, sedangkan kewenangan relatif diputus oleh pengadilan dalam tingkat banding.

       (c) dan (d) Salah. Kewenangan absolut berkaitan dengan jenis perkara, sedangkan kewenangan relatif berkaitan dengan pihak-pihak yang berperkara.

       (e)Salah. Kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili kasus perkara perdata berkaitan dengan agama adalah contoh kewenangan absolut.

 

 

50.  Hukum Tata Usaha Negara

Soal :

BPA merupakan lembaga peradilan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. BPA berperan untuk menyelesaikan sengketa administrasi dan memastikan bahwa keputusan pemerintah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa contoh sengketa administrasi yang dapat diselesaikan oleh BPA?

 

a.     Sengketa antara dua perusahaan swasta.

b.     Sengketa perdata antara individu dan organisasi non-pemerintah.

c.      Sengketa antara dua negara dalam bidang perdagangan.

d.     Sengketa Penerbitan peraturan daerah yang merugikan masyarakat.

e.     Sengketa keluarga.

 

Kunci Jawaban :

D. Sengketa Penerbitan peraturan daerah yang merugikan masyarakat.

 

 

 

Penjelasan :

BPA berwenang untuk menyelesaikan sengketa administrasi yang berkaitan dengan keputusan pemerintah, termasuk peraturan daerah. Jika suatu peraturan daerah dianggap merugikan masyarakat, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan ke BPA untuk meminta pembatalan peraturan tersebut.

Jawaban (a), (b), dan (c) merupakan contoh sengketa perdata yang tidak dapat diselesaikan oleh BPA. Sengketa perdata adalah sengketa antara dua pihak yang tidak melibatkan pemerintah.

Jawaban (e) merupakan contoh sengketa keluarga yang tidak dapat diselesaikan oleh BPA. BPA hanya berwenang untuk menyelesaikan sengketa administrasi yang berkaitan dengan keputusan pemerintah.

 

51.  Regulasi Hukum Nasional dan Internasional

Soal :

Ratifikasi perjanjian internasional oleh Indonesia melibatkan serangkaian proses dan tahapan yang melibatkan pemerintah dan lembaga terkait. Proses ini melibatkan evaluasi, pembahasan, dan persetujuan dari berbagai pihak. Selain itu, perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Indonesia haruslah selaras dengan konstitusi nasional. Dalam hal ini, apa yang menjadi dasar hukum utama untuk ratifikasi perjanjian internasional oleh Indonesia?

 

a.     Keputusan Presiden

b.     Persetujuan DPR

c.      Pernyataan Presiden

d.     Perintah Mahkamah Agung

e.     Dekrit Presiden

 

Kunci Jawaban :

B. Persetujuan DPR

 

Penjelasan :

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menyatakan bahwa perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Indonesia haruslah mendapat persetujuan DPR. Persetujuan DPR diberikan dalam bentuk Undang-Undang Ratifikasi.

Persetujuan DPR diperlukan untuk memastikan bahwa perjanjian internasional tersebut selaras dengan konstitusi nasional dan kepentingan nasional Indonesia. DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap perjanjian internasional tersebut, serta memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Presiden.

Berikut adalah dasar hukum ratifikasi perjanjian internasional oleh Indonesia:

 

       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, mengadakan perjanjian dengan negara lain, dan memberikan amnesti dan grasi."

       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Ratifikasi perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-Undang."

 

52.  Asas Hukum

Soal :

Selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan program pemantauan masif aktivitas warganya untuk tujuan pencegahan penyebaran Covid-19. Program ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses data pribadi warganya tanpa perlu persetujuan individu atau perintah pengadilan. Bagaimana asas Perlindungan Hukum (Due Process of Law) seharusnya diterapkan dalam konteks program pemantauan elektronik yang melibatkan privasi warga negara?

 

a.     Asas Perlindungan Hukum harus diterapkan sepenuhnya untuk melindungi privasi individu.

b.     Asas Perlindungan Hukum harus diabaikan dalam konteks pemantauan elektronik demi keamanan nasional.

c.      Asas Perlindungan Hukum harus diterapkan sejauh mungkin tanpa mengabaikan keamanan nasional.

d.     Asas Perlindungan Hukum harus diabaikan sepenuhnya demi keamanan nasional.

e.     Asas Perlindungan Hukum hanya berlaku jika terdapat bukti konkret tentang tindakan kriminal individu.

 

Kunci Jawaban :

C. Asas Perlindungan Hukum harus diterapkan sejauh mungkin tanpa mengabaikan keamanan nasional.

 

Penjelasan :

Asas Perlindungan Hukum adalah asas yang menjamin hak-hak individu, termasuk hak atas privasi. Asas ini penting untuk melindungi hak-hak individu dari pelanggaran oleh negara.

Dalam konteks program pemantauan elektronik yang melibatkan privasi warga negara, pemerintah perlu menyeimbangkan antara kebutuhan untuk melindungi keamanan nasional dengan kebutuhan untuk melindungi privasi individu.

Oleh karena itu, asas Perlindungan Hukum harus diterapkan sejauh mungkin dalam konteks ini. Hal ini berarti bahwa pemerintah harus memiliki alasan yang sah untuk melakukan pemantauan elektronik, dan pemantauan harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menerapkan asas Perlindungan Hukum dalam konteks ini:

 

       Pemerintah harus memiliki alasan yang sah untuk melakukan pemantauan elektronik, misalnya untuk mencegah penyebaran penyakit menular atau untuk melindungi keamanan nasional.

       Pemantauan harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum, misalnya dengan mendapatkan persetujuan individu atau perintah pengadilan.

       Individu yang data pribadinya dipantau harus memiliki hak untuk mengetahui bahwa datanya sedang dipantau dan untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan jika merasa haknya dilanggar.

 

Jawaban (A) dan (E) adalah jawaban yang tidak tepat karena tidak sesuai dengan asas Perlindungan Hukum. Jawaban (B) adalah jawaban yang tidak tepat karena mengabaikan hak-hak individu. Jawaban (D) adalah jawaban yang ekstrem dan tidak realistis.

 

53.  Hukum Pidana Formil

Soal :

Aparat dengan segera menahan seorang yang tertangkap tangan melakukan pencurian. Orang itu protes dan mengatakan tindakan aparat tidak sesuai dengan Pasal 18 KUHAP dimana penetapan tersangka harus dengan surat perintah. Bagaimana Anda menanggapi pendapat ini?

 

a.     Pendapat benar dan orang itu tidak bisa langsung ditahan.

b.     Pendapat salah karena Pasal 18 KUHAP tidak mengatur cara penetapan tersangka.

c.      Pendapat benar namun aparat dapat melakukan diskresi.

d.     Pendapat salah karena dalam pasal lain tangkap tangan boleh dilakukan.

e.     Pendapat benar dan aparat harus dievaluasi.

 

Kunci Jawaban :

D. Pendapat salah karena dalam pasal lain tangkap tangan boleh dilakukan.

 

Penjelasan :

Pasal 18 KUHAP mengatur tentang cara-cara penetapan tersangka, yaitu dengan surat perintah penetapan tersangka. Namun, Pasal 19 KUHAP mengatur pengecualian terhadap ketentuan tersebut, yaitu dalam hal tertangkap tangan.

Pasal 19 KUHAP menyatakan bahwa tersangka yang tertangkap tangan dapat dilakukan penangkapan. Tersangka yang tertangkap tangan juga dapat dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, aparat menangkap seorang yang tertangkap tangan melakukan pencurian. Oleh karena itu, aparat dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang tersebut tanpa harus terlebih dahulu mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka.

 

       (a) salah dan tidak lengkap. Aparat dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang tersebut karena tertangkap tangan melakukan pencurian, sehingga tidak perlu terlebih dahulu mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka.

       (b) Pasal 18 KUHAP mengatur tentang cara-cara penetapan tersangka, yaitu dengan surat perintah penetapan tersangka.

       (c) pada kasus ini penangkapan tersangka dengan tangkap tangan sudah diatur pada Pasal 19 KUHAP sehingga aparat tidak harus melakukan diskresi.

       (e) Pendapat ini tidak relevan.

 

54.  Hukum Pidana Materiil

Soal :

Seorang laki-laki menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum karena baru saja melakukan tindak pidana pembunuhan. Peristiwa berawal saat pelaku mendapati korban sedang mencuri di rumahnya. Korban yang ketahuan kemudian mencoba melukai pelaku. Perkelahian tidak terhindarkan dan berujung korban kehilangan nyawa. Bagaimana Anda melihat situasi ini?

 

a.     Tindakan menyerahkan diri menunjukkan niat baik pelaku dan dapat digunakan untuk meringankan hukuman.

b.     Pelaku melakukan tidak pidana dalam rangka membela diri sehingga tidak dapat dipidana.

c.      Meski membela diri namun pelaku tetap harus diproses dan dilanjutkan ke penuntutan.

d.     Pengakuan pelaku sudah cukup untuk membuktikan jika dia bersalah.

e.     Pelaku tetap harus dipidana namun dapat dimaafkan jika berkelakuan baik.

 

Kunci Jawaban :

B. Pelaku melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri sehingga tidak dapat dipidana.

 

Penjelasan :

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Dalam kasus ini, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan karena membela diri dari serangan korban yang mencoba melukai dirinya. Oleh karena itu, pelaku tidak dapat dipidana.

       (a) Jawaban ini tepat. Tindakan menyerahkan diri oleh pelaku menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia mempertanggungjawabkannya. Hal ini dapat digunakan untuk meringankan hukuman jika pelaku terbukti bersalah. Namun jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri pelaku tidak bisa dipidana.

       (b) Jawaban ini tepat. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, pelaku tidak dipidana jika melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum. Dalam kasus ini, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan karena membela diri dari serangan korban yang mencoba melukai dirinya.

       (c) Jawaban ini kurang tepat. Tindakkan yang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana sebaiknya tidak dilanjutkan ke proses penuntutan.

       (d) Jawaban ini tidak tepat. Pengakuan pelaku merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses hukum. Namun, pengakuan pelaku harus didukung oleh bukti-bukti lain untuk membuktikan kebenarannya.

       (e) Jawaban ini juga tidak tepat. Jika pelaku terbukti bersalah, maka pelaku harus dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun pada kasus ini pelaku tidak bisa dipidana.

 

55.  Hukum Pidana Khusus

Soal :

Seorang pengusaha berinisial A, yang merupakan warga negara Indonesia, melakukan impor dalam jumlah signifikan dari negara tetangga tanpa memiliki izin impor yang sah. Barang ilegal tersebut kemudian dijual ke pasar gelap dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran. Berdasarkan perbuatannya, apakah A dapat dipidana?

 

a.     Tidak. A hanya dapat dituntut secara perdata.

b.     A dapat dipidana karena tindakannya merugikan industri dalam negeri.

c.      Tidak dapat dipidana karena ikut menyediakan barang murah bagi masyarakat.

d.     Dapat dipidana karena melanggar UU Kepabeanan.

e.     Tidak dapat dipidana dan hanya bisa dilakukan hukuman administratif

 

Kunci Jawaban :

D. Dapat dipidana karena melanggar UU Kepabeanan.

 

Penjelasan :

Pasal 102B UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan ;

 

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Berdasarkan pasal tersebut, A dapat dipidana karena telah melakukan penyelundupan barang impor tanpa memiliki izin impor yang sah. Hal ini terbukti dari fakta bahwa A melakukan impor dalam jumlah signifikan dari negara tetangga tanpa memiliki izin impor yang sah.

       Pilihan jawaban (a) salah karena tindakan A merupakan tindak pidana kepabeanan yang dapat dipidana secara pidana.

       Pilihan jawaban (b) salah karena tindak pidana penyelundupan tidak hanya merugikan industri dalam negeri, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

       Pilihan jawaban (c) salah karena tindakan A justru merugikan masyarakat karena barang ilegal tersebut tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.

       Pilihan jawaban (e) salah karena tindakan A merupakan tindak pidana kepabeanan yang dapat dipidana secara pidana, bukan hanya hukuman administratif.   

56.  Kriminologi

Soal :

Terdapat banyak teori yang menjadi faktor penyebab seseorang melakukan tindak kejahatan. Faktor-faktor tersebut dapat berupa faktor individu, faktor sosial, dan faktor lingkungan. Salah satu faktor yang menjadi perdebatan adalah faktor biologis. Bagaimana faktor biologis ini menjelaskan bagaimana seseorang dapat melakukan kejahatan?

 

a.     Penyebab utama kejahatan adalah faktor psikologis seperti kepribadian dan gangguan mental.

b.     Teori biologis adalah teori yang tidak relevan.

c.      Teori biologis berpendapat seseorang yang memiliki tanda lahir tertentu lebih mungkin melakukan kejahatan.

d.     Teori biologis beranggapan bahwa seseorang yang memiliki karakteristik biologis tertentu lebih mungkin untuk melakukan kejahatan

e.     Teori biologis beranggapan agen patogen tertentu dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan.

 

Kunci Jawaban :

D. Teori biologis beranggapan bahwa seseorang yang memiliki karakteristik biologis tertentu lebih mungkin untuk melakukan kejahatan

 

Penjelasan :

Teori biologis berpendapat bahwa kejahatan disebabkan oleh faktor-faktor biologis, seperti genetika dan kondisi fisik. Teori ini beranggapan bahwa seseorang yang memiliki karakteristik biologis tertentu, seperti kelainan otak atau gen tertentu, lebih mungkin untuk melakukan kejahatan. Teori ini terbagi ke dalam teori genetika dan teori kondisi fisik.

       Teori genetika

Teori genetika berpendapat bahwa kejahatan disebabkan oleh faktor genetika. Teori ini beranggapan bahwa gen tertentu dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan kejahatan. Beberapa penelitian telah menemukan hubungan antara gen tertentu dengan kejahatan, seperti gen yang terkait dengan pengendalian impuls dan agresi.

       Teori kondisi fisik

Teori kondisi fisik berpendapat bahwa kondisi fisik tertentu dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan kejahatan. Beberapa kondisi fisik yang dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan kejahatan antara lain:

       Kelainan otak

Kelainan otak, seperti epilepsi dan cedera otak, dapat menyebabkan seseorang lebih mudah melakukan kejahatan.

       Keterbelakangan mental

Keterbelakangan mental dapat menyebabkan seseorang tidak dapat memahami konsekuensi dari tindakannya, sehingga lebih mudah untuk melakukan kejahatan.

       Gangguan mental

Gangguan mental, seperti skizofrenia dan gangguan kepribadian borderline, dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan kejahatan.

 

Catatan : Teori biologis telah dikritik karena tidak dapat menjelaskan mengapa seseorang yang memiliki karakteristik biologis tertentu tidak selalu melakukan kejahatan. Selain itu, teori ini juga dianggap bias karena lebih banyak digunakan untuk menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dari kelompok tertentu, seperti orang miskin dan orang kulit hitam.

 

57.  Regulasi UU Intelijen

Soal :

Lembaga intelijen adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, memata-matai, dan mengeksploitasi informasi intelijen dalam rangka mendukung tujuan penegakan hukum, keamanan nasional, pertahanan, dan kebijakan luar negeri. DAri daftar di bawah ini apa yang bukan lembaga intelijen di Indonesia?

 

a.     Badan Intelijen Negara (BIN)

b.     Badan Intelijen Strategis Angkatan Darat (BAIS AD)

c.      Badan Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia (Baintelijen Kejagung)

d.     Badan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam Polri)

e.     Badan Intelijen Mahkamah Agung (BAIN MA)

 

Kunci Jawaban :

E. Badan Intelijen Mahkamah Agung (BAIN MA)

 

Penjelasan :

Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis Angkatan Darat (BAIS AD), Badan Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia (Baintelijen Kejagung), dan Badan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam Polri) adalah lembaga intelijen di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, memata-matai, dan mengeksploitasi informasi intelijen dalam rangka mendukung tujuan penegakan hukum, keamanan nasional, pertahanan, dan kebijakan luar negeri. Semua ini diatur dalam Pasal 9 UU no 17 Tahun 2011.

       Badan Intelijen Negara (BIN) adalah lembaga intelijen utama di Indonesia. BIN bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, memata-matai, dan mengeksploitasi informasi intelijen dalam rangka mendukung tujuan penegakan hukum, keamanan nasional, pertahanan, dan kebijakan luar negeri.

       Badan Intelijen Strategis Angkatan Darat (BAIS AD) adalah lembaga intelijen yang berada di bawah koordinasi TNI Angkatan Darat. BAIS AD bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, memata-matai, dan mengeksploitasi informasi intelijen yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional.

       Badan Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia (Baintelijen Kejagung) adalah lembaga intelijen yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung. Baintelijen Kejagung bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, memata-matai, dan mengeksploitasi informasi intelijen yang berkaitan dengan penegakan hukum.

       Badan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam Polri) adalah lembaga intelijen yang berada di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baintelkam Polri bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, memata-matai, dan mengeksploitasi informasi intelijen yang berkaitan dengan keamanan dalam negeri.

 

58.  Hukum Perdata Materiil

Soal :

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dari beberapa pembiayaan di bawah ini, mana yang tidak dapat dijamin dengan hak tanggungan;

 

a.     Kredit pemilikan rumah (KPR)

b.     Kredit usaha rakyat (KUR)

c.      Kredit konstruksi

d.     Kredit investasi saham

e.     Kredit modal kerja

 

Kunci Jawaban :

D. Kredit investasi saham

 

Penjelasan :

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu. Dengan demikian, utang yang dapat dijamin dengan hak tanggungan haruslah merupakan utang yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Kredit pemilikan rumah (KPR), kredit usaha rakyat (KUR), dan kredit konstruksi adalah jenis pembiayaan yang berkaitan dengan hak atas tanah. KPR digunakan untuk membeli rumah, KUR digunakan untuk mengembangkan usaha produktif yang memiliki aset tetap, dan kredit konstruksi digunakan untuk membangun bangunan.

Sedangkan, kredit investasi saham adalah jenis pembiayaan yang tidak berkaitan dengan hak atas tanah. Kredit investasi saham digunakan untuk membeli saham, yang merupakan aset tidak berwujud.

 

59.  Hukum Perdata Formil

Soal :

Dalam kasus kontrak dengan pemerintah, pihak swasta dapat mengajukan gugatan jika pemerintah melanggar ketentuan kontrak. Gugatan ini dapat diajukan ke pengadilan umum sesuai dengan tempat kedudukan tergugat. Apa saja yang menjadi syarat dapat diajukannya gugatan kontrak kepada pemerintah?

 

a.     Tidak ada syarat khusus, pihak swasta dapat mengajukan gugatan kapan saja.

b.     Pihak swasta harus terlebih dahulu mencoba mediasi dengan pemerintah sebelum mengajukan gugatan.

c.      Gugatan harus didasarkan pada adanya perjanjian atau kontrak antara pihak swasta dan pemerintah.

d.     Pihak swasta harus mengajukan permohonan kepada pengadilan kontrak sebelum mengajukan gugatan.

e.     Gugatan kontrak hanya dapat diajukan ke pengadilan administrasi.

 

Kunci Jawaban :

C. Gugatan harus didasarkan pada adanya perjanjian atau kontrak antara pihak swasta dan pemerintah.

 

Penjelasan :

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik." Oleh karena itu, pihak swasta hanya dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah jika terdapat perjanjian atau kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 

       Pilihan (A) salah karena terdapat syarat khusus, yaitu adanya perjanjian atau kontrak antara pihak swasta dan pemerintah.

       Pilihan (B) salah karena mediasi merupakan langkah hukum yang bersifat sukarela, dan tidak menjadi syarat mutlak untuk mengajukan gugatan.

       Pilihan (D) salah karena tidak ada permohonan yang harus diajukan kepada pengadilan kontrak sebelum mengajukan gugatan.

       Pilihan (E) salah karena gugatan kontrak dapat diajukan ke pengadilan umum, bukan hanya pengadilan administrasi.

 

Persyaratan gugatan kontrak dengan pemerintah adalah sebagai berikut:

       Gugatan diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemerintah.

       Gugatan didasarkan pada adanya perjanjian atau kontrak antara pihak swasta dan pemerintah.

       Gugatan menyebutkan secara jelas hal-hal yang menjadi pokok sengketa.

       Gugatan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.

 

60.  Hukum Tata Usaha Negara

Soal :

Ombudsman adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk menyelidiki keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan pemerintah, pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan tindakan-tindakan yang dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga publik lainnya. Bagaimana peran Ombudsman dalam menjaga penegakan Hukum Tata Usaha Negara?

 

a.     Memberikan sanksi hukum kepada penyelenggara pelayanan publik.

b.     Membuat kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

c.      Mengawasi, mencegah, dan menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

d.     Menyusun undang-undang Hukum Tata Usaha Negara.

e.     Menyelenggarakan pemilihan umum dalam pemerintahan.

 

Kunci Jawaban :

C. Mengawasi, mencegah, dan menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Penjelasan :

Ombudsman berperan dalam menjaga penegakan Hukum Tata Usaha Negara dengan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelesaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maladministrasi merupakan tindakan atau rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Maladministrasi dapat berupa penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pelayanan yang tidak memuaskan, dan keputusan yang tidak adil. Ombudsman dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Ombudsman juga dapat melakukan penyelesaian terhadap laporan maladministrasi yang diterimanya.

 

       Jawaban (A) tidak tepat karena sanksi hukum merupakan kewenangan dari lembaga peradilan.

       Jawaban (B) tidak tepat karena kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewenangan dari pemerintah.

       Jawaban (D) tidak tepat karena penyusunan undang-undang merupakan kewenangan dari DPR.

       Jawaban (E) tidak tepat karena penyelenggaraan pemilihan umum merupakan kewenangan dari KPU.

 

61.  Regulasi Hukum Nasional dan Internasional

Soal :

Konvensi Hak Asasi Manusia PBB adalah perjanjian internasional yang menetapkan hak-hak dasar yang harus dihormati oleh negara-negara anggota. Salah satu hak yang diakui dalam konvensi ini adalah hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama. Namun, hak ini tidak selalu bersifat absolut dan dapat dibatasi dalam beberapa keadaan tertentu. Berdasarkan Konvensi Hak Asasi Manusia PBB, kapan pembatasan atas hak kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama dapat diterapkan?

 

a.     Pembatasan tidak dapat diterapkan atas hak ini.

b.     Pembatasan hanya dapat diterapkan dalam keadaan darurat perang.

c.      Pembatasan dapat diterapkan jika dipandang perlu untuk melindungi keamanan nasional.

d.     Pembatasan hanya dapat diterapkan oleh pemerintah, bukan oleh individu atau kelompok.

e.     Pembatasan dapat diterapkan jika dipandang perlu untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.

 

Kunci Jawaban :

E. Pembatasan dapat diterapkan jika dipandang perlu untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.

 

Penjelasan :

Pasal 18 Konvensi Hak Sipil dan Politik PBB menyatakan bahwa hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama dapat dibatasi jika dipandang perlu untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain. Pembatasan ini harus ditetapkan oleh hukum dan hanya boleh diterapkan jika benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

 

       Jawaban (A) salah karena hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama bukanlah hak yang absolut dan dapat dibatasi dalam beberapa keadaan tertentu.

       Jawaban (B) salah karena pembatasan tidak hanya dapat diterapkan dalam keadaan darurat perang.

       Jawaban (C) salah karena pembatasan dapat diterapkan oleh individu atau kelompok, bukan hanya oleh pemerintah.

       Jawaban (D) salah karena pembatasan dapat diterapkan oleh individu atau kelompok, bukan hanya oleh pemerintah.

 

62.  Asas Hukum

Soal :

Di Indonesia, terdapat hukum nasional yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor, termasuk larangan penggunaan ponsel selama mengemudi untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, seorang individu mengajukan argumen bahwa di kota A tidak ada aturan lokal yang melarang penggunaan ponsel selama mengemudi sehingga berdasarkan asas legalitas seharusnya di kota A penggunaan ponsel saat mengemudi di kota A bukan merupakan pelanggaran. Bagaimana Anda melihat argumentasi ini?

 

a.     Undang-undang nasional harus diutamakan, dan penggunaan ponsel selama mengemudi di kota A tetap sebuah pelanggaran.

b.     Undang-undang lokal harus diutamakan, dan penggunaan ponsel selama mengemudi harus diizinkan di kota tersebut.

c.      Penggunaan ponsel selama mengemudi harus dibiarkan tanpa ada regulasi yang berlaku.

d.     D. Undang-undang nasional harus diutamakan, tetapi penggunaan ponsel selama mengemudi tidak bisa dilarang di kota A.

e.     Penggunaan ponsel selama mengemudi diizinkan pemerintah lokal tidak membuat aturan.

 

Kunci Jawaban :

A. Undang-undang nasional harus diutamakan, dan penggunaan ponsel selama mengemudi di kota A tetap sebuah pelanggaran.

 

 

Penjelasan :

Asas lex superior derogat legi inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Dalam kasus ini, hukum nasional yang melarang penggunaan ponsel selama mengemudi memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada aturan lokal di kota A. Oleh karena itu, hukum nasional harus diutamakan, dan penggunaan ponsel selama mengemudi di kota A tetap merupakan pelanggaran.

Argumentasi dari individu tersebut tidak tepat karena mengabaikan asas lex superior derogat legi inferiori. Meskipun tidak ada aturan lokal yang melarang penggunaan ponsel selama mengemudi di kota A, hukum nasional tetap berlaku di kota tersebut. Oleh karena itu, penggunaan ponsel selama mengemudi di kota A tetap merupakan pelanggaran.

Jawaban (b), (c), (d), dan (e) adalah jawaban yang tidak tepat karena bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori.

 

63.  Hukum Pidana Formil

Soal :

Seorang melaporkan tindak pidana pencurian kepada aparat penegak hukum. Satu-satunya bukti yang dimiliki adalah keterangan seorang saksi yang mengaku melihat terduga pelaku menjalankan aksinya. Dengan alasan kurangnya bukti aparat tidak dapat menaikkan ke tahap penyidikan. Bagaimana pendapatmu tentang kasus ini?

 

a.     Keterangan seorang saksi adalah alat bukti yang sah.

b.     Aparat seharusnya menaikkan ke status penyidikan karena keputusan akhir ada pada hakim..

c.      Keterangan seorang saksi tidak cukup untuk membuktikan seseorang bersalah.

d.     Aparat telah mengambil keputusan dengan subjektif.

e.     Penanganan tidak sesuai dengan KUHAP sehingga harus dievaluasi.

 

Kunci Jawaban :

C. Keterangan seorang saksi tidak cukup untuk membuktikan seseorang bersalah.

 

Penjelasan :

Pasal 180 ayat 3 KUHAP yang menyatakan bahwa "Keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya."

Dalam kasus ini, satu-satunya bukti yang dimiliki adalah keterangan seorang saksi. Keterangan saksi memang merupakan alat bukti yang sah, tetapi tidak cukup untuk membuktikan seseorang bersalah. Hal ini karena keterangan saksi dapat saja tidak akurat atau bahkan palsu.

Aparat penegak hukum dalam hal ini telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka tidak dapat menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa tindak pidana pencurian telah terjadi dan bahwa terduga pelakulah yang melakukannya.

       Jawaban a dan b tidak tepat karena keterangan seorang saksi saja tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar untuk menentukan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

       Jawaban d dan e juga tidak tepat karena aparat penegak hukum telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum.

 

64.  Hukum Pidana Materiil

Soal :

Seorang pencuri berhasil ditangkap pemilik rumah saat sedang melakukan aksinya. Pelaku ditangkap setelah berhasil membuka jendela rumah korban. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak penegak hukum untuk kemudian diadili secara adil. Bagaimana Anda melihat situasi ini?

 

a.     Pelaku belum melakukan pencurian karena itu tidak ada yang dirugikan dan belum terjadi tindak pidana.

b.     Pelaku dapat dituntut dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

c.      Meski belum melakukan pencurian tetapi tindakan membuka jendela rumah korban dapat dianggap tindakan permulaan.

d.     Karena belum berhasil melakukan tindak pidana ancaman hukuman maksimal yang bisa dituntut kepada pelaku adalah 15 tahun.

e.     Karena belum terjadi tindak pidana pelaku tidak seharusnya dibawa ke aparat penegak hukum.

 

Kunci Jawaban :

C. Meski belum melakukan pencurian tetapi tindakan membuka jendela rumah korban dapat dianggap tindakan permulaan.

 

Penjelasan :

Bunyi Pasal 53 KUHP :

  1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
  2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
  3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

 

      Dalam kasus ini, pelaku telah melakukan tindakan permulaan untuk melakukan pencurian, yaitu membuka jendela rumah korban. Tindakan ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat untuk melakukan pencurian. Namun, karena digagalkan oleh pemilik rumah, maka pelaku tidak dapat mencapai maksudnya.

Oleh karena itu, pelaku dapat dituntut dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun, karena pelaku belum berhasil melakukan pencurian, maka ancaman hukumannya dapat dikurangi sepertiga, yaitu menjadi 3,3 tahun.

       Jawaban (a) dan (e) tidak tepat karena pelaku telah melakukan tindakan permulaan untuk melakukan pencurian.

       Jawaban (b) tidak tepat karena meski dapat dituntut dengan pasal 362 KUHP, tetapi tidak dapat dituntut dengan hukuman 5 tahun.

       Jawaban (d) tidak tepat karena tuntutan hukuman maksimal 15 tahun adalah bagi pelaku yang mendapat ancaman pidana mati atau seumur hidup sesuai pasal 53 ayat 3 KUHP.

 

65.  Hukum Pidana Khusus

Soal :

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang pengaksesan data pribadi tanpa izin sebagai tindak pidana. Tindak pidana ini diatur untuk melindungi privasi individu dalam dunia maya. Apa saja yang didefinisikan sebagai "data pribadi" yang dilindungi oleh undang-undang tersebut?

 

a.     Semua data yang hanya mencakup informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor telepon.

b.     Semua data yang mencakup informasi pribadi dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan atau pendidikan seseorang.

c.      Semua data yang dapat diidentifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

d.     Semua data yang mencakup informasi pribadi dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

e.     Data yang mencakup semua informasi yang ada dalam sistem informasi.

 

Kunci Jawaban :

C. Semua data yang dapat diidentifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

 

Penjelasan :

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak secara spesifik menyebutkan deskripsi dari “data pribadi”. Namun pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi Pasal 1 ayat 1 disebutkan ;

 

Data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.”

 

Berdasarkan definisi tersebut, data pribadi mencakup semua data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Data pribadi dapat berupa informasi pribadi, informasi kesehatan, dan informasi keuangan.

       (a) salah karena definisi data pribadi tidak hanya mencakup informasi pribadi, tetapi juga informasi kesehatan dan informasi keuangan.

       (b) salah karena definisi data pribadi tidak hanya mencakup informasi pribadi dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan atau pendidikan seseorang, tetapi juga informasi kesehatan dan informasi keuangan.

       (d) salah karena definisi data pribadi tidak hanya mencakup informasi pribadi dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan, tetapi juga informasi kesehatan.

       (e) salah karena definisi data pribadi tidak mencakup semua informasi yang ada dalam sistem informasi, tetapi hanya informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, terkait dengan kesehatan, atau terkait dengan keuangan.

 

66.  Kriminologi

Soal :

Dalam sebuah tindak kejahatan, korban kejahatan adalah pihak yang selalu mengalami kerugian. Beberapa di antara adalah kerugian fisik, emosional, ekonomi, sosial dan keamanan. Pada aspek ekonomi, kerugian korban dibagi dalam kerugian ekonomi yang bersifat langsung dan kerugian ekonomi yang bersifat tidak langsung. Diantara berikut ini mana yang BUKAN merupakan contoh kerugian ekonomi tidak langsung yang mungkin diderita oleh korban kejahatan:

 

a.     Biaya perawatan medis akibat luka fisik

b.     Hilangnya pendapatan akibat absen dari pekerjaan

c.      Kerugian karena berkurangnya produktivitas

d.     Biaya konseling untuk mengatasi trauma

e.     Biaya penggantian genggamakan untuk mencegah kejahatan masa depan

 

Kunci Jawaban :

E. Biaya penggantian genggamakan untuk mencegah kejahatan masa depan

 

Penjelasan :

Kerugian ekonomi tidak langsung adalah kerugian ekonomi yang timbul akibat tindak kejahatan, tetapi tidak secara langsung berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Biaya perawatan medis akibat luka fisik adalah kerugian ekonomi langsung karena secara langsung berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Biaya penggantian genggamankan untuk mencegah kejahatan masa depan merupakan tindakan pencegahan yang bertujuan untuk mengurangi risiko tindakan kriminal di masa depan, bukan sebuah kerugian ekonomi langsung yang diderita oleh korban. Biaya konseling untuk mengatasi trauma, walaupun tidak bersifat langsung, dapat dianggap sebagai kerugian ekonomi tidak langsung yang mungkin diderita oleh korban.
      (A), (B), (C) dan (D) adalah contoh kerugian ekonomi tidak langsung, karena disebabkan oleh akibat tindak kejahatan tersebut.

 

67.  Regulasi UU Intelijen

Soal :

Penyadapan adalah salah satu kewenangan yang dimiliki intelijen negara. Namun kewenangan ini harus dibatasi agar tidak melanggar privasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Apa bentuk pembatasan hak penyadapan oleh intelijen yang tertuang dalam undang-undang?

 

a.     Penyadapan bebas dilakukan namun tidak boleh diungkap ke publik.

b.     Penyadapan hanya boleh jika target sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

c.      Penyadapan harus dengan ijin orang yang bersangkutan.

d.     Penyadapan hanya boleh dalam fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

e.     Penyadapan hanya boleh jika DPR selaku pengawas sudah mengijinkan.

 

Kunci Jawaban :

D. Penyadapan hanya boleh dalam fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

 

Penjelasan :

Pasal 47 UU 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyebutkan ; “Setiap Personel Intelijen Negara yang melakukan penyadapan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal ini membatasi kewenangan intelijen hanya dalam ranah fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

       (a). Penyadapan di luar fungsi intelijen tetap tidak diijinkan meskipun tidak diungkap ke publik.

       (b). Penyadapan sudah tidak dibutuhkan jika target sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

       (c). Bukan jawaban yang relevan.

       (e) DPR sebagai pengawas tidak memiliki otoritas dan intervensi dalam menentukan penyadapan oleh badan intelijen.

 

68.  Hukum Perdata Materiil

Soal :

Pembatalan sebuah perjanjian dapat dilakukan dengan kesepakatan oleh pihak yang membuat perjanjian. Namun, apabila kesepakatan kedua belah pihak tidak tercapai, pihak yang merasa dirugikan dapat membuat gugatan ke pengadilan. Alasan apa yang dapat digunakan penggugat untuk melakukan gugatan pembatalan perjanjian?

 

a.     Keuntungan yang diterima penggugat tidak sesuai dengan ekspektasi.

b.     Kedua pihak sepakat untuk membatalkan perjanjian.

c.      Salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

d.     Telah terdapat kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua pihak tentang pembatalan perjanjian.

e.     Tergugat menginginkan dibuat perjanjian baru.

 

Kunci Jawaban :

C. Salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

 

Penjelasan :

Berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Wanprestasi dapat berupa:

 

       Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban

       Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban dengan baik

       Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban tepat waktu

       Apabila salah satu pihak mengalami wanprestasi, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut pembatalan perjanjian.

 

Alasan-alasan lain yang dapat digunakan penggugat untuk melakukan gugatan pembatalan perjanjian adalah:

 

       Perjanjian dibuat oleh pihak yang tidak cakap

       Perjanjian bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan

       Perjanjian dibuat karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan

 

Alasan (a), (b), (d), dan (e) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan gugatan pembatalan perjanjian.

a.     Subjektif dan bukan merupakan alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pembatalan perjanjian.

b.     Apabila kesepakatan telah dicapai, pengajuan pembatalan ke pengadilan tidak lagi diperlukan.

d.     Apabila kesepakatan telah dicapai, pengajuan pembatalan ke pengadilan tidak lagi diperlukan.

e.     Subjektif dan bukan merupakan alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pembatalan perjanjian.

 

 

 

69.  Hukum Perdata Formil

Soal :

Berbeda dengan hukum pidana, pada hukum perdata tidak ada badan khusus yang bertugas mencari bukti dan melakukan penyidikan. Dalam kasus perdata siapa yang bertanggung jawab untuk membuktikan klaim gugatan?

 

a.     Penggugat

b.     Tergugat

c.      Hakim

d.     Mediator

e.     Semua pihak.

 

Kunci Jawaban :

A.  Penggugat

 

Penjelasan :

Dalam hukum acara perdata, penggugatlah yang memiliki beban pembuktian untuk membuktikan klaimnya. Tergugat hanya perlu mengajukan tangkisan atas klaim penggugat. Hakim hanya berperan sebagai wasit yang memutuskan perkara berdasarkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

 

       (A) Penggugat adalah pihak yang mengajukan klaim kepada tergugat. Oleh karena itu, penggugatlah yang memiliki beban pembuktian untuk membuktikan klaimnya.

       (B) Tergugat adalah pihak yang diklaim oleh penggugat. Tergugat hanya perlu mengajukan tangkisan atas klaim penggugat. Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa klaim penggugat salah.

       (C) Hakim adalah pihak yang memutuskan perkara. Hakim hanya berperan sebagai wasit yang memutuskan perkara berdasarkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Hakim tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan klaim salah atau benar.

       (D) Mediator adalah pihak yang membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara.

       (E) Semua pihak memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran klaimnya. Namun, dalam hukum acara perdata, beban pembuktian terletak pada penggugat.

 

 

70.  Hukum Tata Usaha Negara

Soal :

Hukum administratif adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), tindakan administratif diperlukan dalam situasi apa?

 

a.     Peraturan lalu lintas dan parkir.

b.     Pemilihan umum dan pemungutan suara.

c.      Pengelolaan sumber daya alam.

d.     Peraturan liga olahraga.

e.     Pemberian hukuman pidana.

 

Kunci Jawaban :

C. Pengelolaan sumber daya alam.

 

Penjelasan :

Hukum Tata Usaha Negara mengatur tindakan administratif yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu tugas pemerintahan, sehingga tindakan administratif diperlukan dalam situasi tersebut.

Pilihan (A), (B), (D), dan (E) tidak tepat karena tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan. Pemilihan umum dan pemungutan suara diatur oleh Hukum Tata Negara, peraturan liga olahraga diatur oleh hukum perdata, dan pemberian hukuman pidana diatur oleh hukum pidana.

Berikut adalah beberapa contoh tindakan administratif yang diperlukan dalam pengelolaan sumber daya alam:

       Penerbitan izin usaha pertambangan

       Pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak

       Pengaturan tata ruang wilayah

       Pelestarian lingkungan

 

71.  Regulasi Hukum Nasional dan Internasional

Soal :

Konvensi Hak Asasi Manusia PBB melindungi hak-hak dasar individu dan mendorong penghormatan hak asasi manusia di seluruh dunia. Salah satu hak yang diakui oleh konvensi ini adalah hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara sewenang-wenang. Namun, bagaimana konvensi ini mendefinisikan "tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi"?

 

a.     Tindakan yang menyebabkan rasa sakit fisik saja.

b.     Tindakan yang bersifat hukuman pidana.

c.      Tindakan yang melibatkan penggunaan kekerasan fisik ekstrem saja.

d.     Tindakan yang berpotensi merusak kesehatan fisik atau mental individu.

e.     Tindakan yang hanya berlaku jika dilakukan oleh pejabat pemerintah.

 

Kunci Jawaban :

D. Tindakan yang berpotensi merusak kesehatan fisik atau mental individu.

 

Penjelasan :

Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia PBB mendefinisikan penyiksaan sebagai "setiap perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental, yang dilakukan terhadap seseorang dengan tujuan tertentu, termasuk:

 

       untuk mendapatkan pengakuan atau keterangan dari orang tersebut atau dari orang ketiga;

       untuk menghukum orang tersebut atas suatu perbuatan yang ia lakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang tersebut atau oleh orang ketiga;

       untuk mengintimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga, atau untuk alasan diskriminasi apa pun, ketika rasa sakit atau penderitaan tersebut disebabkan atau diperintahkan oleh, atau secara sadar ditoleransi oleh, pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi."

 

Definisi ini mencakup tindakan yang menyebabkan rasa sakit fisik atau mental, baik yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun oleh orang lain. Tindakan tersebut juga tidak harus bersifat hukuman pidana.

 

       (A) Salah, karena penyiksaan juga dapat menyebabkan rasa sakit mental.

       (B) Salah, karena penyiksaan tidak selalu bersifat hukuman pidana.

       (C) Salah, karena penyiksaan tidak harus melibatkan penggunaan kekerasan fisik ekstrem.

       (E) Salah, karena penyiksaan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang bukan pejabat pemerintah.

 

 

72.  Asas Hukum

Soal :

Seorang anak berusia 17 tahun melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 76E UU SPPA. Pada kasus ini peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan adalah…

 

a.     Pasal 363 KUHP

b.     Pasal 76E UU SPPA

c.      Kedua peraturan perundang-undangan tersebut akan diberlakukan secara bersamaan

d.     Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat diberlakukan

e.     Peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan ditentukan oleh hakim

 

Kunci Jawaban :

A. Pasal 363 KUHP

 

Penjelasan :

Asas lex specialis derogat legi generali menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang umum. Dalam kasus ini, Pasal 363 KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana pencurian, sedangkan Pasal 76E UU SPPA merupakan peraturan perundang-undangan yang umum mengatur tentang sistem peradilan pidana anak. Oleh karena itu, Pasal 363 KUHP yang akan diberlakukan dalam kasus ini.

       (b) Pasal 76E UU SPPA adalah pilihan yang salah karena merupakan peraturan perundang-undangan yang umum.

       (c) Kedua peraturan perundang-undangan tersebut akan diberlakukan secara bersamaan adalah pilihan yang salah karena bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali.

       (d) Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat diberlakukan adalah pilihan yang salah karena kedua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang materi yang sama, yaitu tindak pidana pencurian.

       (e) Peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan ditentukan oleh hakim adalah pilihan yang salah karena asas lex specialis derogat legi generali merupakan asas hukum yang berlaku umum dan harus diberlakukan oleh semua pihak, termasuk hakim.

 

73.  Hukum Pidana Formil

Soal :

Dalam sebuah kasus kekerasan, jaksa penuntut umum memanggil saudara korban sebagai saksi. Pihak terdakwa keberatan dengan tindakan ini karena saksi dianggap akan memberikan keterangan yang subjektif serta melanggar Pasal 168 KUHAP. Pasal 168 ini mengatur siapa saja pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya. Bagaimana menurut Anda tentang situasi ini?

 

a.     Tidak ada yang salah dengan mengajukan saudara korban sebagai saksi.

b.     Jaksa penuntut umum harus mengajukan saksi atau alat bukti yang lain.

c.      Saksi tetap dapat diajukan namun pendapatnya tidak akan didengar.

d.     Saudara korban sebaiknya mengundurkan diri dari menjadi saksi.

e.     Keterangan saksi dapat didengarkan karena dikatakan di bawah sumpah.

 

Kunci Jawaban :

A. Tidak ada yang salah dengan mengajukan saudara korban sebagai saksi.

 

Penjelasan :

Pasal 168 KUHAP memang mengatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a.     Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

b.     Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

c.      Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Yang dilarang oleh KUHAP untuk didengar keterangannya sebagai saksi adalah pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan terdakwa, bukan korban. Dengan demikian, pengajuan saudara korban sebagai saksi bukan merupakan hal yang salah.

 

74.  Hukum Pidana Materiil

Soal :

Seorang terdakwa kasus pidana mengatakan tidak sedang berada di TKP saat sebuah tindak pidana terjadi. Alibinya ini dikuatkan dengan rekaman CCTV dan keterangan seorang saksi. Namun terdakwa menolak untuk memberi keterangan apa yang sedang dia lakukan saat tindak pidana terjadi. Bagaimana Anda menilai situasi ini?

 

a.     Keputusan terdakwa untuk diam membuat alibinya menjadi lemah.

b.     Dalam kasus ini kredibilitas saksi perlu dipertanyakan.

c.      Terdakwa berhak untuk mengajukan alibi dan diam di saat bersamaan.

d.     Alibi terdakwa sebaiknya diabaikan.

e.     Keterangan seorang saksi tidak cukup untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

 

Kunci Jawaban :

C. Terdakwa berhak untuk mengajukan alibi dan diam di saat bersamaan.

 

Penjelasan :

Terdakwa memiliki hak untuk membela diri, termasuk mengajukan alibi. Alibinya ini dikuatkan dengan rekaman CCTV dan keterangan seorang saksi. Namun, terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan apa yang sedang dia lakukan saat tindak pidana terjadi.

 

       Keputusan terdakwa untuk diam membuat alibinya menjadi lemah

Keputusan terdakwa untuk diam dapat membuat alibinya menjadi lemah karena dapat menimbulkan kesan bahwa terdakwa memiliki sesuatu yang disembunyikan. Namun, hal ini tidak selalu benar. Terdakwa dapat memiliki alasan lain untuk tidak memberikan keterangan, misalnya karena takut diintimidasi atau karena khawatir akan keselamatan dirinya atau keluarganya.

 

       Dalam kasus ini kredibilitas saksi perlu dipertanyakan

Keterangan saksi dapat dimanipulasi atau dipalsukan. Oleh karena itu, kredibilitas saksi perlu dipertanyakan. Dalam kasus ini, kredibilitas saksi perlu dibuktikan dengan bukti-bukti lain, misalnya dengan melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi.

 

       Terdakwa berhak untuk mengajukan alibi dan diam di saat bersamaan

Terdakwa memiliki hak untuk membela diri, termasuk mengajukan alibi. Alibinya ini dikuatkan dengan rekaman CCTV dan keterangan seorang saksi. Namun, terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan apa yang sedang dia lakukan saat tindak pidana terjadi. Keputusan terdakwa untuk diam tidak membuat alibinya menjadi lemah. Alibinya tetap dapat diterima oleh pengadilan jika didukung oleh bukti yang kuat.

 

       Alibi terdakwa sebaiknya diabaikan

Alibi terdakwa tidak dapat diabaikan begitu saja. Alibi terdakwa harus dipertimbangkan bersama dengan bukti-bukti lain yang ada. Jika alibi terdakwa didukung oleh bukti yang kuat, maka alibi terdakwa dapat diterima oleh pengadilan.

 

       Keterangan seorang saksi tidak cukup untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak

Keterangan seorang saksi tidak cukup untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Perlu ada bukti-bukti lain yang mendukung keterangan saksi tersebut. Bukti-bukti lain yang dapat digunakan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, antara lain:

    Barang bukti

    Rekaman CCTV

    Keterangan ahli

    Rekonstruksi

 

75.  Hukum Pidana Khusus

Soal :

Telah dilakukan penangkapan kepada seorang pemuda yang baru pulang dari luar negeri. Oleh penegak hukum, pemuda ini dituntut secara pidana karena diketahui selama di luar negeri telah melakukan pelatihan paramiliter. Bagaimana Anda melihat situasi ini?

 

a.     Semua yang menjalani pelatihan paramiliter dan militer di luar negeri dapat dipidana.

b.     Tindakan aparat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

c.      Tindakan aparat sudah tepat namun masih perlu pembuktian tentang tujuan pelatihan.

d.     Tindakan yang kurang bijak karena semua orang berhak mengikuti pelatihan apapun.

e.     Lebih baik segera ditangkap sebelum melakukan tindak pidana terorisme.

 

Kunci Jawaban :

C. Tindakan aparat sudah tepat namun masih perlu pembuktian tentang tujuan pelatihan.

 

Penjelasan :

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 12B ayat 1, pelatihan militer atau paramiliter yang bertujuan untuk melakukan tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana terorisme.

Dalam kasus ini, pemuda yang ditangkap telah menjalani pelatihan paramiliter di luar negeri. Namun, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, tindakan aparat sudah tepat dengan menangkap pemuda tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bahwa pemuda tersebut mengikuti pelatihan paramiliter untuk melakukan tindak pidana terorisme, maka ia dapat dipidana sesuai dengan pasal 12B ayat 1 UU Terorisme.

       Jawaban (a) adalah tidak tepat karena tidak semua yang menjalani pelatihan paramiliter dan militer di luar negeri dapat dipidana. Hanya pelatihan yang bertujuan untuk melakukan tindak pidana terorisme yang dapat dipidana.

       Jawaban (b) adalah tidak tepat karena tindakan aparat belum dapat dikatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku jika belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

       Jawaban (d) adalah tidak tepat. Melakukan pelatihan militer dan paramiliter untuk tujuan terorisme dilarang oleh undang-undang.

       Jawaban (e) adalah tidak tepat karena tindakan aparat harus berdasarkan bukti yang kuat, bukan berdasarkan dugaan.

 

76.  Kriminologi

Soal :

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama oleh para korban kejahatan narkoba. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari beberapa pihak, yang berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan narkoba. Berdasarkan teori-teori kriminologi, mengapa kebijakan hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba belum tentu efektif dalam mencegah kejahatan narkoba di Indonesia?

 

a.     Hukuman mati hanya akan menghilangkan pelaku kejahatan.

b.     Hukuman mati tidak dapat mencegah terjadinya kejahatan narkoba baru.

c.      Hukuman mati hanya akan mendorong pelaku kejahatan narkoba untuk lebih bebas melakukan aksinya.

d.     Hukuman mati tidak dapat mengatasi faktor penyebab kejahatan narkoba.

e.     Hukuman mati tidak meringankan beban keuangan negara.

 

Kunci Jawaban :

D. Hukuman mati tidak dapat mengatasi faktor penyebab kejahatan narkoba.

 

Penjelasan :

Teori-teori kriminologi menjelaskan bahwa kejahatan narkoba terjadi karena berbagai faktor, seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan penyalahgunaan obat-obatan. Hukuman mati hanya akan menghilangkan pelaku kejahatan, tetapi tidak dapat mengatasi faktor-faktor penyebabnya. Akibatnya, kejahatan narkoba masih akan terjadi, bahkan mungkin meningkat.

Jawaban (a) dan (b) juga benar, tetapi tidak sepenuhnya menjelaskan mengapa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan narkoba. Hukuman mati memang hanya akan menghilangkan pelaku kejahatan, tetapi tidak dapat mencegah terjadinya kejahatan narkoba baru. Selain itu, hukuman mati juga dapat mendorong pelaku kejahatan narkoba untuk lebih bebas melakukan aksinya, karena mereka tahu bahwa hukuman mati tidak akan berlaku bagi mereka.

Jawaban (c) dan (e) tidak tepat, karena hukuman mati tidak akan mendorong pelaku kejahatan narkoba untuk lebih bebas melakukan aksinya, dan hukuman mati juga tidak akan meringankan beban keuangan negara.

 

77.  Regulasi UU Intelijen

Soal :

Kebijakan intelijen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Intelijen negara di sini adalah kegiatan dan/atau operasi intelijen yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI). Di antara pilihan di bawah ini mana yang bukan merupakan wewenang Badan Intelijen Negara.

 

a.     Meminta bahan keterangan kepada kementerian atau lembaga pemerintah;

b.     Melakukan kerjasama dengan intelejen negara lain;

c.      Melakukan pemeriksaan dana terkait pidana korupsi;

d.     Penggalian informasi terkait ideologi dan politik;

e.     Melakukan penyadapan terhadap orang yang terduga terlibat kegiatan terorisme;

 

Kunci Jawaban :

C. Melakukan pemeriksaan dana terkait pidana korupsi;

 

Penjelasan :

Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara berbunyi; 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Intelijen Negara berwenang:

  1. menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
  2. meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
  3. melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; dan
  4. membentuk satuan tugas.

 

Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara berbunyi; 

Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait dengan:

  1. kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau
  2. kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.

 

Dari daftar wewenang tersebut, tidak ada yang menyebutkan bahwa BIN memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dana terkait pidana korupsi. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

78.  Hukum Perdata Materiil

Soal :

Hak milik dan pemilikan adalah dua istilah yang sering digunakan dalam hukum perdata materiil, namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Di antara pernyataan di bawah ini mana yang bukan merupakan perbedaan antara hak milik dan kepemilikan;

 

a.     Hak milik menguasai suatu objek secara penuh sedangkan kepemilikan menguasai objek secara fisik.

b.     Hak milik hanya dimiliki oleh satu orang sedangkan kepemilikan dapat dimiliki beberapa orang secara bersamaan.

c.      Pemegang hak milik adalah manusia sedangkan kepemilikan dimiliki oleh badan hukum.

d.     Hak milik memiliki kekuatan hukum tertinggi sedangkan kepemilikan tergantung pada jenis hak yang dimiliki.

e.     Hak milik memiliki durasi waktu yang tidak terbatas sedangkan kepemilikian terbatas oleh waktu atau perjanjian.

 

Kunci Jawaban :

C. Pemegang hak milik adalah manusia sedangkan kepemilikan dimiliki oleh badan hukum.

 

Penjelasan :

Hak milik dan kepemilikan adalah dua konsep yang berbeda, namun keduanya terkait erat. Hak milik adalah hak yang melekat pada seseorang untuk menguasai suatu objek secara penuh, baik secara fisik maupun hukum. Kepemilikan adalah keadaan seseorang yang menguasai suatu objek secara fisik.

 

Perbedaan antara hak milik dan kepemilikan dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:

 

       Aspek penguasaan: Hak milik menguasai suatu objek secara penuh, baik secara fisik maupun hukum. Kepemilikan menguasai objek secara fisik.

       Aspek jumlah pemilik: Hak milik hanya dapat dimiliki oleh satu orang. Kepemilikan dapat dimiliki oleh beberapa orang secara bersamaan.

       Aspek subjek pemilik: Hak milik dimiliki oleh manusia atau badan hukum. Kepemilikan dapat dimiliki oleh manusia, badan hukum, atau negara.

       Aspek kekuatan hukum: Hak milik memiliki kekuatan hukum tertinggi. Kepemilikan tergantung pada jenis hak yang dimiliki.

       Aspek durasi waktu: Hak milik memiliki durasi waktu yang tidak terbatas. Kepemilikan terbatas oleh waktu atau perjanjian.

 

Dari pernyataan di atas, hanya pernyataan (c) yang tidak tepat. Pernyataan (c) menyatakan bahwa pemegang hak milik adalah manusia sedangkan kepemilikan dimiliki oleh badan hukum. Pernyataan ini tidak tepat karena hak milik dan kepemilikan dapat dimiliki oleh manusia, badan hukum, atau negara.

 

79.  Hukum Perdata Formil

Soal :

Pengadilan perdata adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam masyarakat. Dari beberapa badan di bawah ini, mana yang bukan termasuk pengadilan perdata!

 

a.     Mahkamah Agung

b.     Pengadilan Tinggi

c.      Pengadilan Negeri

d.     Pengadilan Agama

e.     Pengadilan Militer

 

Kunci Jawaban :

E. Pengadilan Militer

 

Penjelasan :

       Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia yang berwenang mengadili perkara perdata dalam tingkat kasasi. Mahkamah Agung juga berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

       Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara perdata yang diputus oleh pengadilan negeri dalam tingkat pertama. Pengadilan Tinggi juga berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

       Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara perdata. Pengadilan Negeri juga berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

       Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata yang diajukan oleh orang-orang yang beragama Islam

       Pengadilan militer berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Contoh perkara pidana yang dapat diadili oleh pengadilan militer adalah desersi, korupsi, dan penganiayaan.

 

 

 

 

 

80.  Hukum Tata Usaha Negara

Soal :

Seringkali keputusan tata usaha negara membuat beberapa pihak merasa dirugikan. Untuk menghindari ketidakadilan oleh negara, undang-undang memfasilitasi pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum. Sebutkan upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan tata usaha negara!

 

a.     Upaya Kepentingan Umum

b.     Upaya Penyelesaian Damai

c.      Gugatan Perdata

d.     Mediasi

e.     Upaya Hukum Administrasi

 

Kunci Jawaban :

E. Upaya Hukum Administrasi

 

Penjelasan :

Upaya hukum administrasi adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan tata usaha negara di luar pengadilan. Upaya hukum administrasi ini dilakukan secara administratif, yaitu melalui badan atau pejabat yang berwenang.

Upaya hukum administrasi terdiri dari:

       Keberatan

       Banding Administratif

       Peninjauan Kembali

Upaya hukum administrasi ini dapat dilakukan sebelum atau sesudah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

 

       (A) Upaya Kepentingan Umum

adalah upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat atau organisasi masyarakat untuk kepentingan umum. Upaya hukum ini dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara.

       (B) Upaya Penyelesaian Damai

adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dan badan atau pejabat tata usaha negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Upaya hukum ini dapat dilakukan sebelum atau sesudah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

       (C) Gugatan Perdata

adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan tata usaha negara di pengadilan perdata.

       (D) Mediasi

adalah upaya penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral. Mediasi dapat dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian damai atau upaya hukum administrasi.

81.  Regulasi Hukum Nasional dan Internasional

Soal :

Perebutan perairan Natuna telah menjadi isu kompleks di kawasan Asia Tenggara, melibatkan klaim berbagai negara terkait kedaulatan atas perairan tersebut. SAlah satunya Indonesia. Dalam konteks hukum internasional, apa yang menentukan batas-batas kedaulatan negara atas perairan tersebut?

 

a.     Keberadaan sumber daya alam yang signifikan.

b.     Sejarah kolonialisme di daerah tersebut.

c.      Garis pantai terdekat dari negara yang mengklaim.

d.     Kedudukan geografis negara yang mengklaim.

e.     Pengepungan militer oleh negara yang mengklaim.

 

Kunci Jawaban :

C. Garis pantai terdekat dari negara yang mengklaim.

 

Penjelasan :

Hukum internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) mengatur bahwa negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas laut teritorial, yang diukur sejauh 12 mil laut dari garis pangkal. Garis pangkal adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik ujung terluar dari pulau-pulau atau wilayah pesisir suatu negara.

Berdasarkan hukum internasional, Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas perairan Natuna, karena perairan tersebut terletak di dalam laut teritorial Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya garis pantai terdekat dari Indonesia yang berbatasan langsung dengan perairan Natuna.

Pilihan (A), (B), (D), dan (E) adalah faktor-faktor yang tetapi tidak menjadi faktor penentuan wilayah laut.

 

82.  Asas Hukum

Soal :

Terdapat perbedaan paradigma dalam beberapa hukum yang berlaku di Indonesia. Contohnya, pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, anak yang berhadapan dengan hukum diposisikan sebagai pelaku yang harus dihukum. Sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatakan anak yang berhadapan dengan hukum diposisikan sebagai korban dan pelaku yang harus dipulihkan. Bagaimana kedua peraturan yang berbeda ini bisa diterapkan?

 

a.     UU Nomor 11 Tahun 2012 lebih diutamakan karena lebih baru.

b.     UU Nomor 3 Tahun 1997 lebih diutamakan karena lebih dahulu dibuat.

c.      Keduanya dapat dilaksanakan bersamaan.

d.     Keduanya saling meniadakan dan harus dibuat UU baru.

e.     Keputusan pemilihan UU mana yang berlaku ada pada hakim.

 

 

Kunci Jawaban :

A. UU Nomor 11 Tahun 2012 lebih diutamakan karena lebih baru.

 

Penjelasan :

Asas lex posterior derogat legi priori menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama. Dalam kasus ini, UU Nomor 11 Tahun 2012 lebih baru daripada UU Nomor 3 Tahun 1997. Oleh karena itu, UU Nomor 11 Tahun 2012 harus diutamakan.

Kedua UU tersebut mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum. UU Nomor 3 Tahun 1997 memandang anak sebagai pelaku yang harus dihukum, sedangkan UU Nomor 11 Tahun 2012 memandang anak sebagai korban dan pelaku yang harus dipulihkan.

Perbedaan paradigma ini dapat diatasi dengan menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012. UU Nomor 11 Tahun 2012 lebih menekankan pada upaya pemulihan anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang harus diutamakan.

Jawaban (b), (c), (d), dan (e) adalah jawaban yang tidak tepat karena bertentangan dengan asas lex posterior derogat legi priori.

Tambahan : UU Nomor 11 Tahun 2012 merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 1997.

 

83.  Hukum Pidana Formil

Soal :

Seorang ahli telematika menyatakan sebuah rekaman yang menjadi bukti sah dalam pengadilan adalah hasil rekayasa. Pihak yang keberatan dengan keterangan ini menganggap kesaksian ahli tidak dapat digunakan dengan alasan bersifat subjektif. Selain itu keterangan saksi memiliki posisi yang lebih lemah dibanding rekaman. Bagaimana Anda menyikapi pendapat ini?

 

a.     Keterangan ahli tetap dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan karena sudah diatur dalam KUHAP.

b.     Keterangan ahli harus dibuktikan dengan alat bukti lain.

c.      Rekaman memiliki posisi yang lebih tinggi karena itu harus lebih diutamakan.

d.     Keterangan saksi ahli hanya merupakan bukti penunjang.

e.     Keberatan harus diterima karena merupakan hak terdakwa.

 

Kunci Jawaban :

A. Keterangan ahli tetap dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan karena sudah diatur dalam KUHAP.

 

Penjelasan :

Pasal 175 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa keterangan ahli adalah alat bukti yang sah dalam suatu perkara pidana. Pasal 179 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa keterangan ahli dapat diperoleh dari seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana, baik diminta oleh penasihat hukum, terdakwa, jaksa, atau hakim.

Keterangan ahli adalah alat bukti yang sah dan dapat digunakan untuk membuat terang suatu perkara pidana. Keterangan ahli harus didasarkan pada ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau keahlian tertentu. Keterangan ahli harus disampaikan secara objektif dan tidak memihak.

Dalam kasus ini, keterangan ahli telematika menyatakan bahwa rekaman yang menjadi bukti sah dalam pengadilan adalah hasil rekayasa. Keterangan ini tentu saja dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim dalam membuat putusan. Hakim harus menilai apakah keterangan ahli tersebut dapat diterima atau tidak.

Oleh karena itu, pendapat pihak yang keberatan dengan keterangan ahli tersebut tidak dapat diterima. Keterangan ahli tetap dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan karena sudah diatur dalam KUHAP.

Adapun pendapat bahwa keterangan saksi memiliki posisi yang lebih lemah dibanding rekaman adalah tidak sepenuhnya benar. Keterangan saksi dan rekaman adalah dua alat bukti yang berbeda. Keterangan saksi adalah keterangan orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa. Rekaman adalah hasil perekaman suatu peristiwa.

Kedua alat bukti tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Hakim harus menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang ada.

 

84.  Hukum Pidana Materiil

Soal :

Hasil diagnosa psikiatri menyatakan seorang terdakwa sebuah kasus pidana mengidap Paranoid Syndrome. Atas dasar ini hakim memutuskan peradilan tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari rumah tahanan dan segala tuntutan hukum. Bagaimana Anda menilai situasi ini?

 

a.     Hakim telah melakukan kesalahan.

b.     Pelaku tindak pidana yang terbukti bersalah harus tetap menjalani penahanan.

c.      Hal ini tidak sesuai tetapi bisa dimaafkan karena kondisi terdakwa.

d.     Hal ini sudah sesuai dengan KUHP

e.     Jaksa sebaiknya mengajukan kasasi atas putusan hakim,

 

Kunci Jawaban :

D. Hal ini sudah sesuai dengan KUHP

 

Penjelasan :

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP, orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum.

Paranoid Syndrome adalah gangguan jiwa yang ditandai dengan adanya delusi, yaitu keyakinan yang tidak benar dan tidak dapat diubah oleh bukti atau logika. Orang dengan Paranoid Syndrome biasanya memiliki pikiran bahwa mereka sedang dimata-matai, diserang, atau dianiaya.

Jika seorang terdakwa terbukti mengidap Paranoid Syndrome, maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Hal ini karena gangguan jiwa tersebut dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memahami konsekuensi perbuatannya dan mengendalikan perilakunya.

Dalam situasi ini, hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ahli psikiatri. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani perawatan.

Berikut adalah penjelasan dari pilihan jawaban yang Anda berikan:

 

       Penjelasan A : Putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, hakim tidak melakukan kesalahan.

       Penjelasan B : Hal ini tidak selalu benar. Jika seorang terdakwa terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka ia tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, terdakwa tidak perlu menjalani penahanan.

       Penjelasan C : Hal ini bisa dimaklumi karena terdakwa mengidap gangguan jiwa. Namun, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

       Penjelasan D : Ya, benar. Putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP.

       Penjelasan E : Hal ini sah saja dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun ini adalah tindakan lanjutan yang tidak berhubungan langsung dengan pertanyaan.

 

85.  Hukum Pidana Khusus

Soal :

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya keras untuk mengurangi deforestasi dan kerusakan hutan hujan tropis. Untuk melindungi hutan dan lingkungan, pemerintah telah menerapkan undang-undang yang melarang aktivitas penebangan hutan secara ilegal. Dalam konteks hukum pidana lingkungan hidup Indonesia, tindakan hukum apa yang dapat diterapkan terhadap individu atau perusahaan yang terlibat dalam penebangan hutan ilegal?

 

a.     UU 32 Tahun 2009

b.     Prinsip Ne Bis In Idem

c.      UU Nomor 23 Tahun 2014

d.     Pasal 127 KUHP

e.     Hukum Kontrak

 

Kunci Jawaban :

A. UU 32 Tahun 2009

 

 

 

Penjelasan :

UU 32 Tahun 2009 adalah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

UUPPLH merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. BAB XV UUPPLH mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk penebangan hutan secara ilegal.

Pasal 109 UUPPLH berbunyi ; “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Jawaban b, c, d, dan e tidak tepat karena:

       Prinsip Ne Bis In Idem adalah prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas satu perbuatan yang sama.

       UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

       Pasal 127 KUHP mengatur tentang narkotika.

       Hukum Kontrak tidak relevan dalam konteks penebangan hutan secara ilegal.

 

86.  Kriminologi

Soal :

Dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus-kasus tersebut melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang, seringkali adalah keluarga atau kenalan dekat korban. Apa fakto yang paling dominan dalam memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia?

 

a.     Faktor genetik pelaku

b.     Faktor genetik korban

c.      Kurangnya pengawasan lingkungan

d.     Kekerasan seksual yang dialami pelaku di masa lalu.

e.     Budaya patriarki

 

Kunci Jawaban :

D. Kekerasan seksual yang dialami pelaku di masa lalu.

 

Penjelasan :

Berdasarkan teori-teori kriminologi, faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

 

Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri pelaku, seperti:

       Gangguan jiwa, seperti gangguan kepribadian antisosial, gangguan sadisme seksual, dan gangguan pedofilia.

       Kelainan seksual, seperti penyimpangan orientasi seksual dan penyimpangan fetish.

       Kekerasan seksual yang dialami saat anak-anak, yang dapat menyebabkan trauma dan memicu perilaku kekerasan seksual di masa dewasa.

       Ketergantungan narkoba atau alkohol, yang dapat menurunkan kontrol diri dan memicu perilaku impulsif.

 

Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri pelaku, seperti:

       Lingkungan keluarga, seperti pola asuh yang permisif, kekerasan dalam rumah tangga, dan kurangnya perhatian dari orang tua.

       Lingkungan sosial, norma-norma yang permisif terhadap kekerasan seksual, dan akses yang mudah terhadap pornografi anak.

       Kemiskinan, yang dapat menyebabkan orang tua bekerja jauh dari rumah dan meninggalkan anak-anak tanpa pengawasan.

Berdasarkan hasil penelitian, faktor internal dan faktor eksternal dapat saling berinteraksi dan saling memperkuat satu sama lain. Misalnya, seorang anak yang mengalami kekerasan seksual saat kecil dan tumbuh dalam keluarga yang permisif terhadap kekerasan seksual, akan memiliki risiko lebih tinggi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di masa dewasa.

 

87.  Regulasi UU Intelijen

Soal :

Badan Intelijen bertanggung jawab atas rahasia intelijen yang juga merupakan bagian dari rahasia negara. Rahasia intelijen ini umumnya adalah informasi yang berpotensi membahayakan keamanan negara sehingga perlu dirahasiakan. Berapa lama Badan Intelijen harus terus menyimpan Rahasia Intelijen?

 

a.     Tidak ada batas waktu.

b.     15 tahun namun dapat diungkap sebelumnya jika dibutuhkan dalam pengadilan.

c.      Sampai pengadilan memutuskan dapat diungkap ke publik.

d.     25 tahun dan dapat diperpanjang dengan ijin DPR.

e.     Sesuai kehendak presiden.

 

Kunci Jawaban :

D. 25 tahun dan dapat diperpanjang dengan ijin DPR.

 

Penjelasan :

Dalam pasal 26 UU Nomor 17 Tahun 2011 ayat (3), (4) dan (4) menyebutkan;

 

  1. Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Masa Retensi.
  2. Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  3. Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum Masa  Retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan  bersifat tertutup.

 

Jawaban lain tidak tepat karena ;

       A, Rahasia Intelijen memiliki masa retensi. Ini diatur dalam Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2011.

       B, Rahasia Intelijen dapat diungkap sebelumnya secara tertutup di pengadilan jika dibutuhkan (Pasal 26 ayat 5 UU 17 Tahun 2011), namun masa retensi bukan 15 tahun.

       C, Masa Retensi Rahasia Intelijen telah diatur dalam undang-undang adalah 25 tahun (Pasal 26 ayat 4 UU 17 Tahun 2011).

       E, Menetapkan batasan waktu rahasia intelijen adalah kewenangan Badan Intelijen Negara dan sudah diatur Undang-Undang, bukan kewenangan presiden.

 

88.  Hukum Perdata Materiil

Soal :

Dalam hukum materiil, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain dan menimbulkan kerugian. Perbuatan ini dapat berupa perbuatan aktif, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, atau perbuatan pasif, yaitu perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorang padahal seharusnya dilakukan. Sebutkan contoh perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata!

 

a.     Pelanggaran hak paten

b.     Wanprestasi

c.      Ketidakmampuan membayar hutang

d.     Kepailitan

e.     Tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai isi perjanjian.

 

Kunci Jawaban :

A. Pelanggaran hak paten

 

Penjelasan :

Pengggaran paten adalah tindakan melawan hukum perdata karena melibatkan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Hak paten memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk membuat, menjual, dan menggunakan sebuah penemuan selama periode tertentu. Jika seseorang atau entitas lain, tanpa izin, menggunakan, membuat, menjual, atau menggandakan penemuan yang dilindungi oleh paten, ini dianggap sebagai pelanggaran hak paten.

Dalam hukum perdata, pemegang paten memiliki hak untuk menuntut pihak yang melanggar hak patennya dan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran paten. Pengadilan sipil dapat menentukan tindakan hukum seperti penghentian produksi atau penjualan produk yang melanggar paten, serta pemberian ganti rugi kepada pemegang paten.

Wanprestasi, tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, tidak dapat melakukan pembayaran hutang, dan pailit tidak selalu dianggap sebagai tindakan melawan hukum dalam hukum perdata. Ini adalah situasi yang melibatkan pelanggaran kontrak atau kesulitan keuangan yang dapat diatasi dalam kerangka hukum perdata.

 

89.  Hukum Perdata Formil

Soal :

Seorang waris ingin mengajukan gugatan terkait pembagian harta waris yang dianggap tidak adil menurut hukum perdata formil di Indonesia. Berdasarkan prosedur hukum, langkah apa yang harus diikuti oleh waris tersebut?

 

a.     A. Waris dapat langsung menggugat tanpa perlu memenuhi syarat khusus.

b.     B. Waris harus mengajukan gugatan dalam waktu 30 tahun sejak pembagian warisan.

c.      C. Waris harus mendapatkan persetujuan semua pihak yang terlibat sebelum mengajukan gugatan.

d.     D. Waris hanya bisa menggugat jika ada bukti penipuan dalam pembagian warisan.

e.     E. Waris harus mengikuti mediasi sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

Kunci Jawaban :

B. Waris harus mengajukan gugatan dalam waktu 30 tahun sejak pembagian warisan.

 

Penjelasan :

Berdasarkan Pasal 835 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), gugatan pembagian warisan harus diajukan dalam waktu 30 tahun sejak tanggal meninggalnya pewaris. Jika gugatan diajukan setelah lewat jangka waktu tersebut, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Langkah-langkah yang harus diikuti oleh waris untuk mengajukan gugatan pembagian warisan adalah sebagai berikut:

Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

       Bukti kematian pewaris

       Silsilah ahli waris

       Bukti kepemilikan harta warisan

 

Mempersiapkan gugatan yang memuat:

       Dasar hukum gugatan

       Fakta-fakta yang mendasari gugatan

       Tuntutan hukum

 

Mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan jenis harta warisan yang dipersengketakan.

 

90.  Hukum Tata Usaha Negara

Soal :

Reformasi administrasi pemerintahan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebutkan salah satu contoh langkah reformasi administrasi yang dilakukan pemerintah!

 

a.     Program subsidi bahan bakar minyak

b.     Meningkatkan birokrasi korupsi

c.      Membentuk badan pemeriksa keuangan

d.     Meningkatkan birokrasi yang tidak transparan

e.     Membentuk lebih banyak lembaga birokrasi

 

Kunci Jawaban :

C. Membentuk badan pemeriksa keuangan

 

Penjelasan :

Badan pemeriksa keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pembentukan BPK merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas merupakan salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik.

       Pilihan (A) tidak tepat karena program subsidi bahan bakar minyak merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Program ini tidak terkait dengan reformasi administrasi pemerintahan.

       Pilihan (B) tidak tepat karena meningkatkan birokrasi korupsi justru akan memperburuk tata kelola pemerintahan.

       Pilihan (D) tidak tepat karena meningkatkan birokrasi yang tidak transparan justru akan memperburuk tata kelola pemerintahan.

       Pilihan (E) tidak tepat karena membentuk lebih banyak lembaga birokrasi justru akan mempersulit tata kelola pemerintahan.

 

Berikut adalah beberapa contoh lain langkah reformasi administrasi yang dilakukan pemerintah:

       Restrukturisasi birokrasi, yaitu mengubah struktur organisasi dan tata kerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien.

       Peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), yaitu meningkatkan kompetensi dan integritas ASN.

       Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, yaitu melalui penerapan sistem informasi manajemen pemerintahan (SIMP) dan keterbukaan informasi publik.

       Peningkatan partisipasi masyarakat, yaitu melalui pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pemerintahan.

       Reformasi administrasi pemerintahan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

 

 

91.  Regulasi Hukum Nasional dan Internasional

Soal :

Indonesia seringkali menjadi tuan rumah bagi para pengungsi. Dalam hukum internasional tentang pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees), pengungsi tidak boleh diusir, dideportasi, atau dikembalikan, di suatu cara apapun ke suatu wilayah di mana hidupnya atau kebebasannya akan terancam. Tapi pada tahun 2022 Indonesia telah melakukan deportasi kepada 49 orang pengungsi. Bagaimana pandanganmu terhadap kejadian ini?

 

a.     Negara telah melakukan pelanggaran hukum internasional.

b.     Negara tidak melakukan kesalahan karena Convention Relating to the Status of Refugees ditetapkan setelah deportasi.

c.      Negara tidak melakukan pelanggaran karena belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees

d.     Negara harus melakukannya karena pengungsi membebani keuangan negara,.

e.     Negara memiliki hak untuk mendeportasi siapa pun dari wilayahnya.

 

Kunci Jawaban :

C. Negara tidak melakukan pelanggaran karena belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees.

 

Penjelasan :

Indonesia belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees, sehingga tidak terikat oleh ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, deportasi 49 orang pengungsi pada tahun 2022 tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Hukum internasional dan hukum nasional adalah dua hal yang tidak saling berhubungan. Negara harus lebih dahulu melakukan ratifikasi hukum internasional untuk memberlakukannya sebagai hukum nasional.

       (A), Salah karena Indonesia belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees

       (B), Salah karena Convention Relating to the Status of Refugees ditetapkan sejak tahun 1951.

       (D), Tidak relevan dan tidak terdapat informasi pada soal yang menunjukkan ini.

       (E), Tidak tepat. Negara tetap terikat hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi dalam melakukan deportasi.

 

92.  Asas Hukum

Soal :

Sebuah perusahaan bernama PT. ABC melakukan pencemaran lingkungan di sungai yang melewati wilayah desa X. Pencemaran tersebut menyebabkan ikan-ikan di sungai tersebut mati dan air sungai menjadi tidak layak minum. Warga desa X kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri menyatakan bahwa PT. ABC telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk membayar ganti kerugian kepada warga desa X.

Berdasarkan asas restitution in integrum, apakah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh PT. ABC kepada warga desa X

 

a.     Harus berupa uang, karena asas restitution in integrum bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada korban

b.     Dapat berupa uang, barang, atau jasa, yang dapat mengembalikan keadaan semula sebelum terjadinya kerugian

c.      Harus berupa barang atau jasa, karena kerugian imateriil tidak dapat diukur dengan uang

d.     Harus berupa uang, karena kerugian materiil dapat diukur dengan uang

e.     Dapat berupa uang atau barang, karena kerugian imateriil dapat dihitung dengan uang

 

Kunci Jawaban :

B. Dapat berupa uang, barang, atau jasa, yang dapat mengembalikan keadaan semula sebelum terjadinya kerugian

 

Penjelasan :

Asas restitution in integrum bertujuan untuk mengembalikan pihak yang dirugikan ke keadaan semula sebelum terjadinya kerugian. Dalam hal ini, warga desa X telah mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat perbuatan melawan hukum dari PT. ABC.

Ganti kerugian berupa uang dapat digunakan untuk menutupi kerugian materiil yang dialami oleh warga desa X, seperti biaya pengobatan akibat keracunan ikan, biaya perbaikan rumah yang rusak akibat banjir, dan biaya kehilangan mata pencaharian.

Namun, ganti kerugian berupa uang tidak dapat digunakan untuk menutupi kerugian imateriil yang dialami oleh warga desa X, seperti kerugian psikologis akibat trauma, kerugian reputasi, dan kerugian kesempatan.

Oleh karena itu, ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh PT. ABC kepada warga desa X tidak harus berupa uang, melainkan dapat berupa barang atau jasa yang dapat mengembalikan keadaan semula sebelum terjadinya kerugian.

Beberapa contoh ganti kerugian yang dapat diberikan oleh PT. ABC kepada warga desa X:

 

       Pembersihan sungai dan penanaman pohon di sekitar sungai

       Penyediaan air bersih untuk warga desa X

       Bantuan pelatihan keterampilan untuk warga desa X yang kehilangan mata pencaharian

 

93.  Hukum Pidana Formil

Soal :

Seorang tersangka tindak pidana sedang dalam kondisi yang mengharuskannya mendapat perawatan medis intensif. Pada situasi ini tersangka mengajukan penangguhan penahanan kepada aparat penegak hukum. Sebelum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, aparat harus mempertimbangkan beberapa hal. Di bawah ini apa seharusnya tidak termasuk dalam pertimbangan aparat?

 

a.     Apakah tersangka berpotensi melarikan diri.

b.     Apakah tersangka dapat menghilangkan barang bukti.

c.      Apakah tersangka akan menghambat proses penyidikan.

d.     Siapa yang menjadi penjamin tersangka.

e.     Bagaimana kondisi kesehatan tersangka.

 

Kunci Jawaban :

D. Siapa yang menjadi penjamin tersangka.

 

Penjelasan :

Hal ini karena pertimbangan penangguhan penahanan didasarkan pada kondisi tersangka, bukan pada siapa yang menjadi penjaminnya.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, penangguhan penahanan dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa atas permintaannya sendiri, penyidik, penuntut umum, atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dalam hal ini, tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan. Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka, apakah penahanan akan memperburuk kondisi kesehatannya atau tidak.

Pertimbangan lainnya adalah apakah tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Hal ini karena penahanan merupakan upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 

94.  Hukum Pidana Materiil

Soal :

Pelaku yang melakukan tindak pidana atas dasar paksaan tidak dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 49 KUHP. Namun, belakangan diadakan revisi terhadap KUHP yang berlaku. Tindak pidana yang dilakukan atas dasar paksaan diatur dalam Pasal 42 UU 1/2023. Apa perbedaan antara Pasal 49 KUHP dan Pasal 42 UU 1/2023?

 

a.     Pasal 42 UU 1/2023  tidak membebaskan pelaku dari pidana.

b.     Pasal 49 KUHP tidak membebaskan pelaku dari pidana.

c.      Pasal 49 KUHP tidak mendeskripsikan setiap bentuk paksaan.

d.     Pasal 42 UU 1/2023 membedakan bentuk paksaan ke dalam paksaan fisik dan psikis.

e.     Tidak ada perbedaan pada keduanya.

 

Kunci Jawaban :

C. Pasal 49 KUHP tidak mendeskripsikan setiap bentuk paksaan.

 

Penjelasan :

       Pasal 48 KUHP : Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

       Pasal 42 UU 1/2023 : Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:

a.     dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau

b.     dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

 

      Pasal 48 KUHP tidak mendeskripsikan setiap bentuk paksaan sedangkan pada Pasal 42 UU 1/2023 paksaan dideskripsikan baik paksaan oleh kekuatan mutlak yang tidak dapat ditahan atau pun kekuatan yang bentuknya ancaman atau tekanan. Dalam Penjelasan Pasal 42 UU 1/2023 juga disebutkan bahwa ketentuan tentang daya paksa dibagi menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif,

 

95.  Hukum Pidana Khusus

Soal :

Seseorang menerima dana hibah dari pribadi dalam jumlah yang signifikan. Dia mencurigai asal usul dana tersebut dan penerima dana melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Hasil penyidikan mengindikasikan sumber dana berasal dari kegiatan melanggar hukum. Atas dasar itu, pelapor yang juga menjadi penerima dana  didakwa dengan UU pencucian uang. Apa pendapat Anda tentang hal ini?

 

a.     Tindakan aparat sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

b.     Dalam pasal 5 ayat 1 KUHP penerima dana yang diduga hasil pencucian uang dapat dituntut secara pidana.

c.      Karena juga berstatus sebagai pelapor, penerima dana tidak bisa dipidana.

d.     Aparat penegak hukum telah melakukan kesalahan.

e.     Penerima dana tidak melakukan tindak pidana sehingga tidak dapat dituntut secara pidana.

 

Kunci Jawaban :

C. Karena juga berstatus sebagai pelapor, penerima dana tidak bisa dipidana.

 

Penjelasan :

Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Berdasarkan kedua ayat di atas, penerima dana hasil pencucian uang dapat dituntut secara pidana kecuali :

       Orang tersebut tidak mengetahui atau tidak patut menduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana; atau

       Orang tersebut segera melaporkan kepada penyidik atau penuntut umum setelah mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana.

 

Dalam kasus ini, penerima dana mencurigai asal usul dana tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa penerima dana tidak mengetahui atau tidak patut menduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana. Oleh karena itu, penerima dana tidak dapat dipidana dengan UU Pencucian Uang.

 

       Pada opsi (a), tindakan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar. Meskipun tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan pasal 5 ayat 1 KUHP, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan pasal 5 ayat 2 UU Pencucian Uang. Oleh karena itu, tindakan aparat penegak hukum dapat dikatakan tidak tepat.

       Pada opsi (b), dalam pasal 5 ayat 1 KUHP penerima dana yang diduga hasil pencucian uang dapat dituntut secara pidana. Namun, hal ini tidak berlaku dalam kasus ini. Penerima dana tidak mengetahui atau tidak patut menduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana. Oleh karena itu, penerima dana tidak dapat dituntut secara pidana.

       Pada opsi (d), aparat penegak hukum telah melakukan kesalahan. Hal ini benar. Aparat penegak hukum telah menuntut penerima dana dengan UU Pencucian Uang, padahal penerima dana tidak melakukan tindak pidana. Namun opsi ini subjektif dan tidak menjelaskan kesalahan apa yang dilakukan aparat.

       Pada opsi (e), benar namun kurang tepat. Penerima dana dapat dituntut pidana jika mencurigai sumber dana dan tidak melaporkannya.

 

96.  Kriminologi

Soal :

Dalam konteks kriminologi, terdapat berbagai teori yang mencoba menjelaskan penyebab dan motivasi di balik perilaku kejahatan. Salah satu teori yang terkenal adalah "Teori Strain" oleh Robert K. Merton. Teori ini mengemukakan bahwa ada tekanan atau ketegangan dalam masyarakat yang dapat mendorong individu untuk terlibat dalam perilaku kriminal. teori ini juga mengidentifikasi beberapa respons atau adaptasi yang mungkin muncul sebagai hasil dari tekanan tersebut. Apa saja bentuk adaptasi yang diidentifikasi oleh Teori Strain:

 

a.     Kesesuaian, Inovasi, Retret, Rebellion, dan Mekanisme pertahanan.

b.     Kesesuaian, Inovasi, Retret, Pengecekan, dan Penyesuaian Sosial.

c.      Kesesuaian, Penyesuaian Sosial, Retret, Rebellion, dan Pelanggaran Hukum.

d.     Kesesuaian, Inovasi, Retret, Pengecekan, dan Alienasi.

e.     Kesesuaian, Inovasi, Retret, Pengecekan, dan Anomi.

 

Kunci Jawaban :

A. Kesesuaian, Inovasi, Retret, Rebellion, dan Mekanisme pertahanan.

 

Penjelasan :

Teori Strain oleh Robert K. Merton mengidentifikasi lima bentuk adaptasi yang mungkin muncul sebagai hasil dari tekanan atau ketegangan dalam masyarakat, yaitu:

 

       Kesesuaian (conformity): Individu menerima tujuan-tujuan budaya dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan tersebut.

       Inovasi (innovation): Individu menerima tujuan-tujuan budaya, tetapi menggunakan sarana-sarana yang tidak sah untuk mencapai tujuan tersebut.

       Retret (retreatism): Individu menolak tujuan-tujuan budaya dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan tersebut.

       Rebellion (rebellion): Individu menolak tujuan-tujuan budaya dan sarana-sarana yang ada, dan menggantinya dengan tujuan dan sarana baru.

       Mekanisme pertahanan (defense mechanisms): Individu menggunakan mekanisme psikologis untuk mengatasi tekanan atau ketegangan, seperti penyangkalan, represi, atau rasionalisasi.

 

Teori Strain dikemukakan oleh Robert K. Merton pada tahun 1938. Merton berpendapat bahwa masyarakat Amerika Serikat menekankan dua tujuan sosial yang utama, yaitu kekayaan dan kesuksesan. Namun, hanya ada beberapa cara yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, yaitu melalui pendidikan dan kerja keras.

Ketika individu tidak dapat mencapai tujuan sosial tersebut melalui cara-cara yang sah, mereka akan mengalami ketegangan atau strain. Ketegangan ini dapat menyebabkan individu untuk beralih ke cara-cara yang tidak sah untuk mencapai tujuannya, seperti melakukan kejahatan.

Teori Strain telah mendapat banyak kritik. Salah satu kritiknya adalah bahwa teori ini terlalu menyederhanakan penyebab kejahatan. Teori ini tidak memperhitungkan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan kejahatan, seperti faktor biologis, psikologis, dan lingkungan.

 

97.  Regulasi UU Intelijen

Soal :

Rahasia negara merujuk pada informasi atau data yang dimiliki oleh pemerintah suatu negara dan dijaga dengan ketat agar tidak diungkapkan kepada publik atau negara-negara lain. Informasi ini dianggap sensitif dan perlu dirahasiakan. Apa sanksi yang dapat dijatuhkan apabila seseorang melakukan kelalain dan secara tidak sengaja membocorkan rahasia intelijen.

 

a.     Kelalaian yang bukan merupakan kesengajaan tidak dapat dihukum secara pidana.

b.     Pelaku dapat dituntut secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

c.      Hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP.

d.     Pelaku dapat dituntut secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

e.     Hukuman tergantung pada pertimbangan presiden.

 

Kunci Jawaban :

D. Pelaku dapat dituntut secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Penjelasan :

Pasal 45 UU Nomor 17 tahun 2011 menyebutkan ;

 

      Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 

Berdasarkan pasal tersebut, maka seseorang yang melakukan kelalain dan secara tidak sengaja membocorkan rahasia intelijen dapat dituntut secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

       Jawaban (a) tidak tepat karena kelalaian yang bukan merupakan kesengajaan tetap dapat dihukum secara pidana.

       Jawaban (b) tidak tepat karena ancaman hukuman maksimal bukan 10 tahun penjara. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,- adalah ancaman jika pelaku terbukti dengan sengaja membocorkan rahasia negara.

       Jawaba (c) kurang tepat karena UU 17 Tahun 2011 adalah peraturan yang lebih khusus sehingga KUHP dapat diabaikan. Dengan pengecualian unsur-unsur yang tidak diatus dalam UU 17 Tahun 2011. (asas  lex specialis derogat lex generali.)

       Jawaban (e) salah karena bukan wewenang dan tugas presiden..

 

98.  Hukum Perdata Materiil

Soal :

Tanggung jawab zivil dalam konteks perdata adalah kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya yang melawan hukum. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam hukum perdata, unsur apa saja yang mendasari tanggung jawab zivil?

 

a.     Perbuatan melawan hukum

b.     Kedekatan pelaku dengan korban.

c.      Kebiasaan dalam masyarakat.

d.     Catatan kejahatan.

e.     Latar belakang pelaku dan korban.

 

Kunci Jawaban :

A. Perbuatan melawan hukum

 

Penjelasan :

Unsur-unsur yang mendasari tanggung jawab zivil dalam hukum perdata adalah sebagai berikut:

 

       Perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain. Perbuatan ini dapat berupa perbuatan aktif, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang menimbulkan kerugian, atau perbuatan pasif, yaitu perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorang padahal seharusnya dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian.

       Kesalahan.

Kesalahan adalah sikap mental seseorang yang lalai atau ceroboh dalam melakukan perbuatannya. Kesalahan ini dapat berupa kesalahan sengaja, yaitu kesalahan yang disengaja oleh seseorang, atau kesalahan tidak sengaja, yaitu kesalahan yang tidak disengaja oleh seseorang.

       Hubungan sebab akibat.

Hubungan sebab akibat adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan. Hubungan ini haruslah terbukti secara nyata, sehingga dapat disimpulkan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut.

 

Kedekatan pelaku dengan korban, kebiasaan dalam masyarakat, catatan kejahatan, dan latar belakang pelaku dan korban bukanlah unsur yang mendasari tanggung jawab zivil.

Kedekatan pelaku dengan korban tidak relevan untuk menentukan apakah seseorang bertanggung jawab zivil atas kerugian yang ditimbulkan. Kebiasaan dalam masyarakat juga tidak relevan, karena tanggung jawab zivil adalah tanggung jawab hukum, bukan tanggung jawab sosial.

Catatan kejahatan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya ganti rugi, tetapi bukan merupakan unsur yang mendasari tanggung jawab zivil. Latar belakang pelaku dan korban juga tidak relevan, karena tanggung jawab zivil adalah tanggung jawab hukum yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, bukan pada latar belakang pelaku dan korban.

 

99.  Hukum Perdata Formil

Soal :

Seorang istri mendapati suaminya telah melakukan perzinahan dan menuntutnya secara pidana. Hakim memutuskan suami terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman selama 4 bulan. Setelah peradilan pidana selesai, si istri ingin mengajukan gugatan perceraian. Apa yang harus dilakukan si istri agar gugatan perceraiannya diterima Pengadilan Agama.

 

a.     Mendaftarkan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama.

b.     Mengajak suami bersama mengurus perceraian di Pengadilan Agama.

c.      Mendaftarkan gugatan perceraian kepada Pengadilan Negeri.

d.     Meminta verstek dengan menunjukkan putusan hakim.

e.     Menunggu sampai suami selesai menjalani hukuman.

 

Kunci Jawaban :

D, Meminta verstek dengan menunjukkan putusan hakim.

 

Penjelasan :

Dalam Pasal 210 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Bila salah seorang dan suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan ini dituntut karena si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat.

 

Perzinaan adalah salah satu alasan perceraian yang diakui oleh hukum Indonesia, baik hukum perkawinan umum maupun hukum perkawinan Islam.

Pada dasarnya, perceraian harus melalui proses persidangan di pengadilan. Namun, dalam kasus perzinaan, seorang istri dapat bercerai tanpa menjalani persidangan dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat dalam persidangan.

Untuk mengajukan permohonan cerai verstek, istri harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

       Pernikahan yang menjadi dasar perceraian tersebut harus sah.

       Suami terbukti melakukan perzinaan.

       Istri telah memenuhi batas waktu untuk mengajukan permohonan cerai verstek, yaitu dalam waktu 30 hari sejak mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya perzinaan.

 

Jika istri memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pengadilan akan menjatuhkan putusan verstek yang memutus pernikahan tersebut.

 

100.        Hukum Tata Usaha Negara

Soal :

Syarat-syarat keputusan tata usaha negara yang sah dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil merupakan syarat yang berkaitan dengan bentuk dan proses pembuatan keputusan tata usaha negara. Sementara syarat materiil merupakan syarat yang berkaitan dengan substansi atau isi dari keputusan tata usaha negara.

Di antara pilihan di bawah ini, yang tidak termasuk syarat formil dan materiil keputusan tata usaha negara adalah;

 

 

a.     Tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

b.     Keputusan tertulis.

c.      Bersifat konkret, individual, dan final.

d.     Berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

e.     Pertimbangan pribadi pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

 

Kunci Jawaban :

E. Pertimbangan pribadi pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

 

Penjelasan :

Syarat formil dan materiil keputusan tata usaha negara adalah syarat yang harus dipenuhi agar keputusan tersebut dapat dinyatakan sah. Syarat formil berkaitan dengan bentuk dan proses pembuatan keputusan, sedangkan syarat materiil berkaitan dengan substansi atau isi dari keputusan.

Pertimbangan pribadi pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan tidak termasuk dalam syarat formil maupun materiil keputusan tata usaha negara. Pertimbangan pribadi pejabat tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi proses pembuatan keputusan, namun tidak menjadi syarat yang harus dipenuhi.

 

Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing pilihan jawaban:

       (a) Tidak bertentangan dengan kepentingan umum adalah syarat materiil keputusan tata usaha negara.

       (b) Keputusan tertulis adalah syarat formil keputusan tata usaha negara.

       (c) Bersifat konkret, individual, dan final adalah syarat materiil keputusan tata usaha negara.

       (d) Berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah syarat formil keputusan tata usaha negara.

       (e) Pertimbangan pribadi pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan TIDAK termasuk syarat formil maupun materiil keputusan tata usaha negara.

 TRY OUT SKB AHLI PERTAMA JAKSA 2023 PAKET 1 1.      Regulasi Hukum Nasional dan Internasional Soal : Pada tanggal 20 November 1989 diad...